Konten dari Pengguna

Pajak dan Zakat, Manakah yang Kontribusinya Besar dalam Perekonomian?

Arinda Gaby Trisilla
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
12 Maret 2022 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arinda Gaby Trisilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : canva (Pribadi). Pajak vs Zakat, dua instrumen yang kerap dibahas bersama.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : canva (Pribadi). Pajak vs Zakat, dua instrumen yang kerap dibahas bersama.
ADVERTISEMENT
Zakat dan pajak sering disandingkan bersamaan, tetapi zakat dan pajak itu adalah dua hal yang berbeda loh.
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan kebijakan ekonomi dalam skala makro yang biasa diterapkan oleh negara-negara di dunia, dan di Indonesia pajak harus dibayarkan oleh semua warga negara tak terkecuali. Pada masa pra kolonial atau sebelum kedatangan Belanda, pajak biasa disebut dengan upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan pengelolaan kerajaannya. Setelah Belanda datang ke Indonesia, pemungutan upeti berubah menjadi sistem perpajakan modern. Salah satu pajak yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda saat itu adalah pajak rumah tinggal dan pajak usaha yang diterapkan sejak tahun 1839.
Zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Menurut istilah, zakat merupakan suatu bentuk ibadah kepada Allah swt dengan cara mengeluarkan kadar tertentu yang wajib dikeluarkan sesuai dengan syariat. Umat islam wajib mengeluarkan sebagian harta yang nantinya akan diberikan kepada mustahik (penerima zakat). Seseorang mengeluarkan zakat ketika hartanya telah mencapai haul dan nisab, harta tersebut dikeluarkan atas dasar kewajiban dari Allah swt yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003.
ADVERTISEMENT
Apa peran pajak dalam ekonomi Indonesia?
Sudah tidak asing lagi jika pendapatan negara berasal dari pajak yang dipungut dari semua warga negara. Pajak merupakan instrumen penerimaan negara, pajak digunakan dalam berbagai keperluan kenegaraan mulai dari pembangunan infrastruktur sipil, belanja pegawai, pemeliharaan, dan kebutuhan negara lainnya. Pajak juga merupakan alat pendorong investasi dan retribusi. Retribusi di sini maksudnya adalah masyarakat golongan mampu akan dikenakan tarif progresif, dana itu nantinya akan digunakan untuk membangun proyek-proyek yang ditujukan bagi masyarakat dengan golongan penghasilan rendah.
Pajak dapat berfungsi juga sebagai stabilisator, di mana pajak digunakan untuk menstabilkan keuangan negara. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat dan dikelola lagi menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam membuka acara Perbincangan Santai Belajar dan Berdiskusi (PSBB), Direktur Penyusunan APBN, DJA, Kemenkeu Rofiyanto mengatakan bahwa pajak diharapkan bukan hanya sekadar berperan sebagai instrumen pembiayaan dalam APBN, namun pajak harus dapat berperan besar dalam memberikan stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya pada masa pandemi.
ADVERTISEMENT
Apa peran zakat dalam ekonomi Indonesia?
Zakat merupakan sejumlah harta yang dikeluarkan seseorang dan besarannya sudah ditentukan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Sama seperti pajak, zakat ini mempunyai fungsi sebagai instrumen redistribusi. Dana dari pihak yang hartanya sudah mencapai nisab dan haul diserahkan kepada lembaga pengelola zakat dan kemudian akan disalurkan kepada fakir dan miskin, serta orang yang tergolong kepada mustahik zakat. Upaya redistribusi zakat ini membantu peningkatan pendapatan kelompok yang dibantunya. Dilansir dari Baznas Kabupaten Bandung, menurut beberapa penelitian pemberian dana zakat berpengaruh positif terhadap peningkatan pendapatan para mustahiq sebesar 10,1%.
Zakat harus mulai dipandang dengan cara lain, tak hanya sekadar untuk ibadah tetapi zakat dalam jangka panjang dapat menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat secara luas. Adanya zakat juga dapat mengurangi pengangguran. Ketika orang yang sedang menganggur mendapatkan dana zakat, dia akan mengelola dana itu untuk memulai usaha sehingga dia bisa meningkatkan taraf hidupnya. Jika terus dikelola dan diupayakan dengan maksimal, dana zakat dalam mengurangi kemiskinan secara signifikan dalam kurun waktu 10-15 tahun kedepan.
ADVERTISEMENT
Zakat dan pajak merupakan instrumen yang sama pentingnya bagi perekonomian, keduanya memiliki fungsi dan kedudukan masing-masing dalam pembangunan negara. Pajak memiliki alur penyebaran yang menyeluruh mulai dari kepentingan pemerintahan dan kepentingan warga masyarakat. Sedangkan pajak berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kecemburuan sosial. Zakat dan pajak memiliki beberapa kesamaan yaitu, (a)sama-sama mengandung unsur paksaan di mana masyarakat harus mengeluarkan sebagian hartanya untuk kedua hal tersebut, (b)terdapat lembaga yang mengelola dan mengatur tentang zakat dan pajak, (c)dari sisi tujuan, zakat bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan dalam masyarakat, demikian pula pajak yang dalam beberapa tujuan relatifnya adalah untuk pembiayaan pembangunan negara dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Jika dilihat dari hal-hal di atas, tidak heran jika pajak dan zakat sering disandingkan bersama ketika membahas tentang perekonomian. Keduanya berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan pengelolaan dan pendistribusian yang baik, pajak dan zakat dapat menjadi penopang dalam pembangunan negara.
ADVERTISEMENT