Harapan Baru bagi Kepastian Pemidanaan Perkara Korupsi

Hakim Pengadilan Negeri, juru bicara pengadilan, Magister Hukum Universitas Brawijaya. Aktif menulis, menyuarakan keadilan, dan terus belajar demi peradilan yang humanis, transparan, dan berintegritas.
Tulisan dari Galang Adhe Sukma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tanggal 24 Juli yang lalu, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, yang mana Perma tersebut banyak diapresiasi oleh berbagai pihak, khususnya DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berbagai pihak lainnya.
Perma yang baru saja diundangkan oleh Mahkamah Agung RI ini bagaikan oase di tengah padang pasir dalam hal upaya bagi penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi perbedaan pada amar pemidanaan putusan pengadilan.
Dalam kesempatan lain Indonesia Corruption Watch (ICW) mengemukakan data yang dihimpun dari halaman resmi situs MA, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, dan informasi putusan banding beberapa pengadilan tinggi pada 2018. Menurut ICW pada 2018, ada sebanyak 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkat peradilan (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Jika dirincikan, sebanyak 918 terdakwa atau 79 persen diputus dengan hukuman ringan (1-4 tahun), 180 terdakwa atau 15,4 persen hukuman sedang (4-10 tahun), dan 9 terdakwa atau 0,77 persen hukuman berat (lebih dari 10 tahun).
Melihat kondisi yang terjadi, Mahkamah Agung RI meresponsnya secara cepat, dimana dalam pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung dalam Perma ini, penjatuhan pidana seharusnya dilakukan dengan memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan yang muaranya pada keadilan di masyarakat. Selain itu juga beleid yang telah dikeluarkan ini diharapkan memutus masalah disparitas penjatuhan hukuman perkara korupsi yang mempunyai karakteristik serupa, sehingga diperlukan aturan yang mengaturnya.
Perma yang telah disusun secara cermat oleh Mahkamah Agung RI ini, selama dua tahun telah matang dirembuk oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang bekerja sama dengan Masyarakat Pengawas Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI berdasar Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX.2018. Kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan MaPPI FHUI ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung RI, dan para akademisi.
Perma ini dalam mengadili tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, mengategorikan kerugian keuangan atau perekonomian negara menjadi lima bagian:
Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar;
Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar;
Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar;
Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar;
Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.
Di samping ihwal keuangan negara yang dirugikan, pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi terdakwa. Perma ini membaginya menjadi tiga hal, yaitu:
Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi;
Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang;
Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah.
Dilihat dari ancaman pemidanaan dalam Perma ini, Mahkamah Agung tampaknya tidak main-main dalam menjatuhkan pidana seumur hidup, Perma ini juga telah mengkualifikasikan perbuatan terdakwa yang dapat dijatuhkan pidana seumur hidup, antara lain:
Kerugian negara yang dialami sebesar Rp 100 miliar atau lebih;
Terdakwa memiliki peranan yang paling signifikan dalam terjadinya korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
Terdakwa mempunyai peranan sebagai otak atau penganjur dalam melakukan tindak pidana korupsi;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih;
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional;
Korupsi yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar (nasional);
Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan hasil dari pekerjaan, menjadi sama sekali tidak dapat dimanfaatkan;
Korupsi yang dilakukan menyebabkan penderitaan bagi masyarakat rentan, yaitu lansia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas;
Harta kekayaan terdakwa diperoleh dari 50% atau lebih dari hasil korupsi;
Uang yang telah dikorupsi dikembalikan kepada negara kurang dari 10%.
Diharapkan dengan adanya Perma 1 Tahun 2020 ini, selain dapat menjadi jawaban terhadap disparitas putusan Pengadilan yang terjadi selama ini. Juga dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara korupsi, dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat dan negara pada umumnya.
----------------------------------------------------------------------
Oleh: Galang Adhe Sukma, S.H. Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Labuha, Maluku Utara
