Konten dari Pengguna

Mahkamah Agung dan Gugatan Sederhana dalam Mendorong Kemudahan Berusaha

Galang Adhe Sukma
Hakim Pengadilan Negeri, juru bicara pengadilan, Magister Hukum Universitas Brawijaya. Aktif menulis, menyuarakan keadilan, dan terus belajar demi peradilan yang humanis, transparan, dan berintegritas.
10 Mei 2025 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Galang Adhe Sukma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Mahkamah Agung dorong pengadilan selesaikan sengketa usaha secara cepat lewat gugatan sederhana—langkah konkret wujudkan kemudahan berusaha dan keadilan bagi pelaku usaha.

Gedung Pengadilan Negeri Labuha di Maluku Utara. Foto: Galang Adhe Sukma
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pengadilan Negeri Labuha di Maluku Utara. Foto: Galang Adhe Sukma
Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia memiliki tanggung jawab strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Salah satu bentuk konkret dari pembaruan ini adalah melalui kebijakan gugatan sederhana yang kini telah diterapkan secara nasional oleh seluruh Pengadilan Negeri. Dalam berita terkini Mahkamah Agung maupun berita hari ini seputar pengadilan, isu efektivitas gugatan sederhana terus menjadi perhatian, khususnya dalam kaitannya dengan dukungan terhadap kemudahan berusaha.
ADVERTISEMENT
Gugatan sederhana merupakan instrumen hukum acara perdata yang ditujukan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bernilai kecil secara cepat, efisien, dan tanpa prosedur panjang. Kebijakan ini lahir dari kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atas sistem penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum tanpa membebani waktu dan biaya. Mahkamah Agung menjawab kebutuhan tersebut melalui terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 dan pembaruannya dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
Gugatan sederhana memberi ruang penyelesaian perkara perdata dengan nilai gugatan maksimal Rp500 juta dalam waktu 25 hari kerja sejak sidang pertama, tanpa melalui proses banding maupun kasasi. Ini menjadi solusi penting bagi pelaku usaha yang sebelumnya kesulitan menyelesaikan sengketa secara formal karena lamanya proses di pengadilan. Dengan demikian, Mahkamah Agung dan pengadilan berperan aktif menciptakan ekosistem hukum yang mendukung dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Peran hakim dalam sistem gugatan sederhana pun menjadi sorotan dalam berbagai berita terbaru pengadilan. Hakim tidak hanya dituntut untuk memahami substansi hukum perdata, tetapi juga dituntut untuk menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam praktiknya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung secara konsisten memberikan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan gugatan sederhana di berbagai wilayah, guna menjamin kualitas dan keseragaman implementasi.
Penerapan gugatan sederhana juga selaras dengan perkembangan digitalisasi layanan pengadilan. Melalui e-Court dan e-Litigation, Mahkamah Agung membuka akses yang lebih luas dan modern dalam pengajuan dan penyelesaian perkara. Digitalisasi ini tak hanya efisien, tetapi juga menjadi jawaban atas tantangan zaman, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan kecepatan dalam perlindungan hak-hak hukumnya.
ADVERTISEMENT
Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Perbedaan penafsiran antar pengadilan terkait batasan perkara sederhana, rendahnya literasi hukum masyarakat terhadap mekanisme ini, serta terbatasnya sosialisasi dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan menjadi catatan penting untuk pembenahan ke depan. Dalam konteks reformasi hukum, Mahkamah Agung perlu terus memperkuat sinergi antara regulasi, pelatihan aparat peradilan, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Gugatan sederhana mencerminkan bahwa Mahkamah Agung dan para hakim tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga berperan sebagai agen reformasi struktural. Penguatan lembaga peradilan melalui penyederhanaan prosedur adalah bagian dari upaya besar menyeimbangkan keadilan hukum dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, berita terbaru Mahkamah Agung yang menampilkan inovasi-inovasi peradilan perlu terus dikawal agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, pengadilan yang efisien adalah fondasi bagi negara hukum yang modern. Mahkamah Agung, melalui instrumen gugatan sederhana, telah menunjukkan komitmen serius untuk menghadirkan sistem peradilan yang tidak hanya adil, tetapi juga relevan dengan kebutuhan zaman—terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.