Disparitas Ruang Kota: Agenda Mendesak Reformasi Agraria

Dosen Ilmu Politik UWKS - Mahasiswa S3 Ilmu Sosial Unair
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Galang Geraldy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Separuh lebih penduduk Indonesia tinggal di perkotaan, yaitu sekitar 56,7% di tahun 2020 lalu. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya 49,8% (BPS, 2020; Bappenas, 2021). Pada tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 278,7 juta jiwa, dengan proyeksi bahwa proporsi penduduk perkotaan akan terus meningkat hingga menembus 66% pada tahun 2035.
Konteks ini tentu tak lepas dari dinamika urbanisasi memang menjadi simbol kemajuan, tetapi sekaligus membawa persoalan kompleks yang belum terjawab secara sistematis. Kota-kota kita terus membengkak, namun pembangunan tak selalu menjawab kebutuhan dasar warganya.
Alih-alih menjadi ruang hidup yang nyaman dan adil, banyak kawasan perkotaan justru menjadi medan konflik ruang antara kepentingan negara, pasar, dan masyarakat miskin kota menyangkut ketimpangan penguasaan tanah, maraknya permukiman informal, dan penggusuran paksa atas nama pembangunan.
Secara umum ketimpangan penguasaan tanah kota dapat dilacak dari dua hal. Pertama, tidak semua wilayah pemukiman tercakup dalam dokumen tata ruang kota. Akibatnya, banyak kampung kota dianggap menempati “lahan ilegal” karena tidak sesuai zonasi. Kedua, warga yang telah bermukim secara turun-temurun sering tidak memiliki sertifikat, membuat posisi hukum mereka lemah ketika berhadapan dengan proyek infrastruktur atau investasi swasta (Wardhani, 2022).
Kebijakan tata ruang sering kali abai terhadap aspek historis dan sosial ruang. Kampung-kampung kota yang telah eksis puluhan tahun, bahkan sejak zaman kolonial, dianggap “mengganggu estetika” kota modern. Inilah yang menyebabkan banyak warga tergusur secara paksa
Jakarta, ibukota negara yang kini bersiap menjadi "kota global", terus menyisakan luka akibat kebijakan pembangunan yang abai pada hak tinggal warga. Sejak proyek normalisasi sungai dan pembangunan stadion mewah, warga dari kampung-kampung kota seperti Kampung Bayam, Bukit Duri, dan Pasar Ikan terusir atas nama "penataan". Proyek revitalisasi kali Ciliwung yang dimulai sejak era Gubernur Ahok hingga Anies dan berlanjut ke Heru Budi, tidak pernah sungguh-sungguh melibatkan warga sebagai subjek perencanaan (Setiawan & Purwaningsih, 2021).
Sementara itu, di Bandung, proyek rumah deret di Tamansari menjadi simbol ironi tata kota yang disebut "partisipatif", tapi menyingkirkan warga dari tanah yang mereka tempati secara turun-temurun. Gugatan hukum warga pun tak mampu menahan gempuran logika investasi dan gentrifikasi (Ginting & Puspita, 2020).
Di Semarang, pembangunan tol Semarang–Demak berdampak pada perusakan kawasan pesisir dan ekosistem tambak warga, serta relokasi masyarakat pesisir yang kehilangan ruang hidup sekaligus mata pencaharian (Mongabay, 2023). Di Makassar, penggusuran kawasan Lae-Lae dan sekitarnya menunjukkan bagaimana proyek reklamasi tak hanya mengubah ekologi, tapi juga merusak jaringan sosial masyarakat maritim yang telah ratusan tahun hidup di sana (CNN Indonesia, 2024).
Sedangkan di Surabaya, salah satu bentuk nyata dari disparitas ruang ini adalah keberadaan perkampungan informal di sempadan rel kereta api, seperti yang terlihat di kawasan Dupak Magersari, Dupak Masigit, Gubeng, Ketintang dan lain-lain. Data dari Arkom (2024) setidaknya terdapat 72 perkampungan yang berada di wilayah sempadan rel kereta api di Surabaya.
Realitas ini tentunya menjadi potensi konflik ruang menyangkut pertarungan legitimasi hukum dan sosial. Di sisi lain, KAI Daop 8 masih terus berupaya menginventarisir aset dan mengkonversi status alas Grondkaart ke dalam sistem pertanahan nasional, meski sekali lagi perkampungan tersebut telah menjadi ruang representasi warga selama puluhan tahun yang dibentuk dan diatur oleh norma, simbol, dan struktur sosial (Lefebvre, 1991; Halbwachs, M.,1992).
Ketimpangan Struktural dan Urgensi Reformasi Agraria Kota
Kota hari ini bukan lagi sekadar tempat tinggal, tapi objek spekulasi. Harga tanah di pusat kota melonjak drastis, dan hanya dapat diakses oleh pengembang besar atau investor. Menurut riset World Bank (2019), sektor properti di kota-kota besar Indonesia didominasi oleh 10 konglomerat besar yang menguasai lahan strategis, sementara warga miskin kota terdorong ke pinggiran atau terjebak dalam permukiman informal.
Fenomena ini mencerminkan bahwa kota dibangun bukan untuk kebutuhan publik, tetapi untuk akumulasi kapital. Seperti diungkap David Harvey (2008), kota hari ini adalah instrumen produksi nilai lebih, bukan sekadar ruang hidup. Ruang kota menjadi komoditas yang diperebutkan oleh pemodal besar, sementara warga kecil justru mengalami eksklusi dari ruang mereka sendiri.
Problem-problem ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada ketimpangan penguasaan lahan dan komersialisasi ruang perkotaan. Di dalam konteks ini, reformasi agraria perkotaan muncul sebagai tawaran konseptual dan praktis yang perlu segera diimplementasikan secara serius dan sistematis dalam rangka penataan ulang kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah kota secara lebih adil dan partisipatif.
Secara historis, reformasi agraria di Indonesia dirumuskan sebagai upaya korektif terhadap ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Namun implementasinya masih dominan menyasar kawasan rural (pedesaan), terutama dalam konteks redistribusi tanah pertanian.
Di dalam perspektif politik ruang kota, reformasi agraria seharusnya mencakup pula wilayah perkotaan, terutama dengan menguatnya proses urbanisasi dan krisis kepemilikan lahan kota. Agraria bukan hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga penguasaan, pemanfaatan, dan distribusi akses terhadap ruang (Lindsey, 2012; Suryono & Herlambang, 2020). Hal ini selaras dengan gagasan hak atas kota (right to the city) dari Lefebvre (1991), yang menekankan bahwa warga kota harus berhak menentukan masa depan ruang hidup mereka, bukan hanya menjadi objek pembangunan.
Tanpa pembaruan struktur agraria di kota, konflik spasial akan terus terjadi dan masyarakat miskin kota akan terus dimarjinalkan. Pendekatan agraria dalam tata ruang kota membuka peluang untuk mengakui klaim historis dan kultural warga terhadap ruang, bukan hanya berdasarkan legalitas sertifikat sebaagimana banyak warga miskin kota tinggal di lahan-lahan yang tidak memiliki status legal (tanah negara, sempadan rel, bantaran sungai).
Negara harus memberikan pengakuan legal melalui skema sertifikasi kolektif, perjanjian sewa jangka panjang, atau model land trust berbasis komunitas seperti di Kuba dan Brazil (Fanon, 2021). Reformasi agraria perkotaan bukan hanya agenda teknis, tapi agenda politik spasial. Konsep ini sejatinya menantang dominasi penguasaan tanah oleh elite negara dan pasar, serta membuka jalan bagi munculnya ruang produksi warga (spaces of representation) yang lebih adil dan berkelanjutan (Lefebvre, 1991).
Reformasi agraria perkotaan merupakan agenda yang esensial untuk mengembalikan hak dan kedaulatan masyarakat atas ruang hidup mereka. Melalui langkah-langkah seperti moratorium penggusuran dengan mempertimbangkan identifikasi lahan, mengintegrasikan teknologi informasi untuk menyatukan berbagai sumber data kepemilikan lahan agar penyusunan dokumen tata ruang dapat dilakukan secara transparan dari berbagai pihak, termasuk warga setempat, komunitas lokal, akademisi, dan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang inklusif sampai keterbukaan hadirnya legalisasi kolektif (community land trust).
Jika reformasi agraria berhasil diimplementasikan secara menyeluruh dan partisipatif, maka pembangunan kota tidak lagi menjadi ajang akumulasi kapital semata, melainkan ruang yang inklusif dan adil bagi semua. Seperti yang diungkapkan oleh Henri Lefebvre (1991) bahwa kota adalah “ruang produksi” yang seharusnya mencerminkan aspirasi seluruh warganya, bukan hanya segelintir elite ekonomi.
