Kebijakan Anti Dumping sebagai Upaya Perlindungan terhadap Industri di Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari GALIH PRASETYO tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perhatian dunia usaha terhadap kegiatan bisnis internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal dan tenaga kerja antar negara.
Kemudian Salah satu permasalahan yang dialami oleh Negara Indonesia dalam perdagangan internasional adalah praktik dumping atau penjualan barang impor di bawah harga normal produk domestik. Hal ini terjadi karena membanjirnya produk-produk impor dengan harga penjualan jauh lebih murah dari harga barang dalam negeri, sehingga akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing yang pada akhirnya akan mematikan pasar dalam negeri, dan selanjutnya akan muncul dampak berikutnya seperti pemutusan hubungan kerja, terjadinya pengangguran serta bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Istilah Dumping merupakan istilah yang dipergunakan dalam perdagangan internasional adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan menjual komoditi di pasar Internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri, atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya. Praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor, Sedangkan yang dimaksud dengan Anti dumping adalah sanksi balasan yang berupa bea masuk tambahan yang dikenakan atas suatu produk yang dijual di bawah harga normal dari produk yang sama di negara pengekspor maupun pengimpor.
Untuk melindungi Produk dalam negeri terhadap Produk dumping, Pemerintah melalui Deparemen Perundustrian dan Perdagangan, serta Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan beberapa upaya penegakan hukum baik secara preventif maupun represif.
Upaya Preventif: adalah merupakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran penjual barang atau produk impor di dalam negeri sehingga merugikan industri domestik yang memproduksi produk sejenis. Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara antara lain:
Melakukan sosialisasi, pendidikan dan training kepada para pelaku ekonomi (suporter dan importir) tentang regulasi dan kebijakan ekspor-impor, baik terkait dengan upaya peningkatan kualitas produk industri dalam negeri maupun dalam mengantisipasi terhadap produk impor yang berindikasi menimbulkan kerugian terhadap produk industri domestik, sehingga diharapkan produk industri dalam negeri akan mampu bersaing di pasar bebas, baik domestik maupun internasional.
Melakukan pembinaan terhadap para aparatur pada lembaga-lembaga yang terkait dengan penyelesaian masalah perdagangan dan dumping.
Melakukan pengkajian terhadap mekanisme perizinan impor barang yang berindikasi menimbulkan kerugian terhadap industri sejenis di dalam negeri.
Upaya Represif: adalah pengenaan sanksi balasan berupa pengenaan bea masuk tambahan yang disebut dengan “bea masuk anti dumping (BMAD)” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal IV ayat (2) GATT bahwa ”Negara dapat menjatuhkan sanksi balasan apabila negara pengekspor terbukti melakukan penjualan produk di bawah harga normal (dumping) sehingga merugikan negara pengimpor.
Untuk menindak lanjuti ketentuan GATT tersebut, selanjutnya Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Kepabeanan No.10 Tahun 1995. Dalam Pasal 18 dinyatakan bahwa Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, dan impor barang tersebut:
menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Masuk Anti dumping yang dikenakan terhadap barang impor tersebut adalah bea setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 (1) dan pasal 19 UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995.
Daftar Pustaka
https://ft.unram.ac.id/regulasi-anti-dumping-sebagai-upaya-perlindungan-terhadap-industri-dalam-negeri/
