Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Polemik Kopi dalam Peradaban
14 Juni 2021 10:50 WIB
Tulisan dari Galih Refa Sugiarto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Kamu yakin kamu minum dari cangkir cantik itu kopi? Itu racun rindu yang mengandung Aku" (Joko Pinurbo:2018)
ADVERTISEMENT
Pandangan Umum Mengenai Kopi
ADVERTISEMENT
Siapa yang tidak kenal kopi? Secara umum kita sudah tidak asing dengan kopi. Kopi adalah minuman hasil olahan biji kopi yang sudah disangrai dan dihaluskan menjadi bubuk. Kopi yang kita minum dijual dan tersedia di warung atau kedai. Kopi biasanya dinikmati oleh mereka yang berpikir tinggi misal mahasiswa, penyair, pengarang, ataupun mereka yang hendak membangkitkan pikiran.
Dewasa ini persepsi kopi di kalangan masyarakat trend-nya semakin positif. Hal ini dikarenakan kenikmatan kopi itu sendiri seperti mampu membangkitkan kekuatan otak beserta meningkatkan kerja pikiran, menjaga stamina, mengurangi intensitas tidur, mampu mempengaruhi kerja otot dan urat syaraf sehingga aliran darah di dalamnya menjadi lancar.
Menurut Pratiwi dan Sodik (2018:1) khasiat dari minum kopi yaitu mampu menghindari stres dan putus asa bagi penikmatnya, menurunkan alzheimer dan parkinson, meredakan sakit kepala, mampu melawan depresi, dan juga mampu menurunkan risiko diabetes.
ADVERTISEMENT
Tak heran karena beberapa khasiatnya, kopi dimanfaatkan oleh mereka yang staminanya anjlok, lemah badan dan mereka yang memiliki masalah pada organ pencernaan. Kopi sangat layak dan cocok jika dikonsumsi di daerah lembab dan daerah panas, khususnya di daerah yang benar-benar membangkitkan kekuatan. Demikian juga kopi sangat cocok bagi musafir apalagi saat kondisi perjalanan malam dan siang hari.
Namun dibalik kesaktiannya, kopi juga memiliki efek samping bagi kesehatan. Sangat tidak dianjurkan bagi seseorang yang memiliki riwayat penyakit empedu, penyakit kuning, apalagi komplikasi penyakit darah tinggi menikmati secangkir kopi. Bahkan beberapa dokter sudah melakukan usaha untuk mencegah pasiennya tidak minum kopi karena dapat membangkitkan penyakit.
Layaknya dua sisi mata uang seperti itu jugalah kita memandang kopi jika dikonsumsi berlebihan. Menurut Pratiwi dan Sodik (2018:3) dampak negatif dari minum kopi antara lain mampu membahayakan gangguan mata, sakit kepala, menyebabkan kelahiran pada ibu hamil tidak pada waktunya, peningkatan detak jantung, pengeroposan tulang, kecanduan, gangguan pencernaan, kafein, dan efek buruk pada gigi.
ADVERTISEMENT
Yang jelas, khasiat kopi yang telah disebutkan itu bisa jadi berbeda-beda pada masing-masing orang, tergantung apakah perutnya sedang kosong atau berisi, seberapa ukuran kopi yang diminum, dan berapa umur orang yang meminumnya (Jampes : 2010).
Intinya kopi sendiri memiliki manfaat yang baik untuk tubuh kita jika dikonsumsi sesuai dosis yang tepat jika tidak berlebihan. Ya, kopi tidak baik jika dikonsumsi secara berlebihan bagi kesehatan, namun jika dikonsumsi secara wajar dalam jumlah yang sedang tidak melebihi empat cangkir sehari, kopi dapat memberikan dampak positif.
Sejarah dan Polemik Kopi
Dalam buku Kitab Kopi dan Rokok (2011:16) menyebutkan bahwa Bangsa Arab baru mengakui dan mengkonsumsi kopi setelah dua generasi setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW.
ADVERTISEMENT
Sejak itu kopi terus diseduh dan dinikmati dari tahun 1600M hingga kini. Penyebaran kopi ke seluruh penjuru dunia diawali dari Benua Eropa hingga menyebar ke wilayah Asia dan Afrika.
Meskipun sekarang kopi sudah menyebar dan tenar sedemikian rupa di kalangan masyarakat milenial, ternyata hukum minum kopi pernah menjadi polemik dan pertentangan hangat para ulama pada awal abad ke sepuluh.
Saat itu banyak ulama yang berselisih paham tentang kopi, ada yang berpendapat bahwa kopi itu hukumnya haram dan juga ada yang mengatakan hukumnya mubah. Tak sedikit ulama berpendapat hukum mengkonsumsi kopi itu haram (Jampes: 2010).
Ulama yang menyatakan konsumsi kopi itu haram, biasanya melihat dari sisi mudharat tertentu saja. Beberapa ulama yang berpendapat demikian seperti, Syaikh 'Abtawi dari Syiria, Syaikh Ibnu Sulthan, dan Syaikh Ahmad Ibn Ahmad Ibn 'Abd Al-Haq as-Sanbathi dari Mesir.
ADVERTISEMENT
Walaupun demikian, juga banyak mayoritas ulama berpendapat sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kopi termasuk yang boleh dikonsumsi dan hukumnya adalah mubah.
Bahkan saat itu terjadilah ijma' ulama yang menyatakan bolehnya mengkonsumsi kopi. Pendapat mayoritas ulama juga dikuatkan oleh pendapat Ibn Hajar al-Haitami dalam Syarh al-'Ubab dikukuhkan oleh ar-Ramli dalam Fatwa-nya.
Keduanya telah menukil pendapat yang cukup bagus tentang kopi dari kitab al-Ubab karangan Syaikh al-Qadhi Ahmad ibn 'Umar al-Muzjid.
"Oleh karena itu, saya anjurkan engkau mengambil hukum yang ini. Jika kerja/amal yang engkau lakukan adalah sebuah bentuk ketaatan maka kopi yang kau minum sebelumnya juga sebentuk ketaatan. Jika kerja itu perbuatan yang mubah (tidak dosa dan tidak berpahala) maka kopi yang kau minum pun mubah hukumnya. Setiap wasilah (perantara) hukumnya sama dengan tujuan." (Jampes: 2010)
ADVERTISEMENT
Bahkan perdebatan mengkonsumsi kopi masih menjadi perdebatan ulama sampai sekarang. Perdebatan yang terjadi saat ini lebih fokus ke hukum mengkonsumsi kopi luwak.
Kopi luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/ musang. Konon katanya biji yang sudah melewati saluran pencernaan luwak memiliki rasa yang berbeda. Dalam pencernaan luwak terjadi proses fermentasi pada suhu optimal 24-26 derajat celsius dibantu oleh enzim dan bakteri tertentu.
Analisa tentang kehalalan kopi luwak masih diperdebatkan. Pendapat ulama yang menyatakan suci berpendapat bahwa jika ada hewan yang memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dalam perut dalam keadaan seperti semula sama seperti ditanam maka tetap suci.
Namun ulama yang mengatakan najis berpendapat bahwa biji kopi yang dimakan luwak/musang termasuk raus atau tahi dari binatang yang haram dimakan dagingnya sehingga kopi luwak itu termasuk sisa kotoran yang tidak hancur oleh pencernaan luwak (Syah dan Rahmi: 2018).
ADVERTISEMENT
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah menegaskan bahwa semua benda yang keluar dari tubuh hewan baik dari depan maupun belakang hukumnya adalah najis. Sedangkan Al Hanabilah menyebutkan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal yang halal dagingnya atau halal air susunya bukan termasuk najis.
Begitulah kopi seperti dua belah pisau bermata dua jika dilihat dari hukum para ulama. Oleh karena itu, menurut penulis hukum mengkonsumsi kopi kembali kepada individu masing-masing dengan mengacu mazhab yang diyakini.
Jika minum kopi diniatkan untuk dapat melakukan kebajikan dan mendekatkan diri pada sang pencipta maka mengonsumsi kopi dibolehkan. Namun, jika niat mengkonsumsi kopi untuk mengerjakan hal makruh atau haram maka makruh dan haram pula lah hukum mengkonsumsi kopi.
ADVERTISEMENT