Terminologi Perlindungan Satwa Langka dari Eksploitasi

Galih Refa Sugiarto
Mahasiswa UII Yogyakarta
Konten dari Pengguna
20 Juni 2021 6:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Galih Refa Sugiarto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : Seekor Anak Gajah bersama induknya, Foto : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Seekor Anak Gajah bersama induknya, Foto : Pixabay.com
ADVERTISEMENT

Perkembangan Terkini Eksploitasi Satwa Langka

Akhir-akhir ini jagad media sosial dihebohkan dengan beredarnya video Seekor Gajah menyeret dua balok kayu panjang dan besar di atas tanah yang berlumpur. Belum diketahui pelaku dan tempat kejadian pengambilan video tersebut, namun tayangan yang disiarkan melalui Akun Instagram @infokemanusiaansosial dan @loveanimal_cintahewan terlanjur menarik atensi keprihatinan banyak warganet.
ADVERTISEMENT
Rekaman video dengan durasi kurang lebih 30 detik itu menampilkan kekejaman perilaku oknum manusia kepada Seekor Gajah yang malang. Video itu menyiarkan seekor gajah yang pawakannya kurang begitu segar, kulitnya kusam, wajahnya lesu, dan langkahnya gontai sedang menyeret dua balok kayu yang panjangnya kurang lebih dua meter dengan bobot yang diperkirakan mencapai 100 kilogram lebih.
Belum dapat dikonfirmasi tempat kejadian peristiwa kejahatan itu berlangsung, namun sepertinya video itu diambil di tempat terjadinya penebangan hutan secara liar. Hal itu terlihat dari banyaknya kayu hasil tebangan berserakan di sekitar gajah itu berjalan. Selain itu, juga ada beberapa alat untuk menebang pohon sederhana yang tertangkap oleh kamera.
Peristiwa kejam eksploitasi gajah merupakan sebagian sekelumit kisah dari perilaku keji oknum umat manusia terhadap satwa langka. Ada beberapa contoh eksploitasi satwa langka yang sudah dianggap lumrah terjadi di sekitar kehidupan kita, misalnya adalah topeng monyet. Topeng monyet merupakan kesenian tradisional Indonesia di mana seorang pawang melatih monyet jenis Macaca Fascicolaris untuk melakukan aktivitas meniru laku manusia seperti memakai baju, mengemudi sepeda, masak-masakan dan aksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Monyet itu dibiarkan diikat dengan rantai di leher dengan tangan pawang monyet bermain gendang atau gamelan, sambil tangan yang lain memegang tali pengikat monyet. Para penonton melihat miniatur sirkus khas Indonesia ini sebagai hal yang lucu dan menyenangkan. Monyet akan berkeliling di antara penonton untuk menyodorkan wadah kosong untuk diberi selembar atau dua lembar rupiah.
Permasalahan ini nampaknya sudah laten yang rasanya masih saja ada akibat lengahnya pemerintah dan aparat dalam melindungi satwa yang hampir punah. Meskipun peristiwa eksploitasi gajah yang viral itu belum benar dikonfirmasi terjadi di Indonesia, namun eksploitasi satwa yang dilindungi tetaplah tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ilustrasi : Seekor Singa, Foto : Pixabay.com

Perlindungan Satwa Langka dari Eksploitasi

Siapa yang tak kenal dengan satwa langka? Secara umum pengetahuan untuk memperkenalkan satwa langka sudah diajarkan dari pendidikan dasar dan menengah. Satwa langka adalah binatang yang sangat sulit dicari karena jumlahnya sangat sedikit. Biasanya satwa langka jumlahnya tak sampai ribuan diseluruh dunia. Menurut Wikipedia, konsep kelangkaan satwa dapat terjadi dari sedikitnya jumlah suatu organisme di seluruh dunia, biasanya kurang lebih sepuluh ribu namun konsep ini juga dipengaruhi oleh sempitnya area endemik dan atau habitat yang terfragmentasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi sedikitnya ada 138 yang terdaftar sebagai satwa yang dilindungi. Sepuluh di antara satwa yang dilindungi itu meliputi : Gajah Asia, Harimau Sumatera, Bekantan, Banteng, Badak Sumatera, Kaskus Gabe, Macan Tutul, Paus Sperma, Orangutang Kalimantan, dan Owa Jawa.
Bagi Anda yang memiliki salah satu satwa langka yang disebutkan pada undang-undang tersebut, sebaiknya segera menyerahkan nya kepada ke pihak yang berwajib saja. Satwa atau hewan langka itu harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya agar tetap berada di habitatnya. Sebaliknya pun, peredaran, perdagangan dan pemanfaatan satwa langka tersebut perlu dihentikan segera, karena mengganggu rantai siklus rantai makanan pada ekosistem.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, Hukum Indonesia sudah mengatur perlindungan satwa langka di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. Pada pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati. Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal itu, maka pelaku bisa dipidana dan dipenjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang sedang melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.
Secara terminologi, perlindungan satwa langka merupakan upaya yang harus dilakukan oleh seluruh aspek baik warga negara maupun pemerintah atas kejahatan oleh oknum manusia jahat yang melakukan perburuan, penangkapan, perdagangan satwa langka serta perebutan lahan habitat endemik tersebut dari asalnya seperti penebangan hutan secara liar. Oleh karena itu, seharusnya bagi manusia sadar dan peka akibat peristiwa itu wajib melakukan konservasi terhadap satwa-satwa langka agar tidak punah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip Tirto, upaya konservasi satwa langka yang dapat dilakukan yaitu mengedukasi masyarakat mengenai satwa langka, memberi dukungan terhadap upaya pelestarian, membuat papan larangan dan peringatan, melaporkan orang yang merusak lingkungan, melaporkan orang yang berburu satwa langka, menghindari transaksi satwa langka, dan membuat penangkaran. Melalui beberapa langkah sederhana tersebutlah satwa langka bisa diberi rasa aman dan nyaman untuk berbagi hidup di bumi ini.
Untuk menunjang perlindungan satwa langka pemerintah membentuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). BKSDA merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) berada di bawah Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri pasal 2 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknik konservasi sumber daya alam menyebut BKSDA memiliki tugas yaitu menyelenggarakan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan tama buru serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Walaupun Indonesia sudah memiliki BKSDA sebagai unit yang melakukan perlindungan satwa langka namun sistem nya tetap perlu diperbarui agar tidak terjadi kejadian eksploitasi satwa langka. Aristides, dkk (2016 : 14) BKSDA mengatakan bahwa koordinasi dan kerja sama antar sektor masih terbatas antara BKSDA dengan pihak Kepolisian dan Dinas Peternakan karena hal ini lah upaya perlindungan satwa langka tidak berjalan sesuai harapan sehingga menghambat upaya konservasi tersebut. Selain koordinasi, BKSDA juga perlu ditunjang dengan Sumber Daya Manusia yang memadai sesuai dengan spesifikasi keahlian.
Berdasarkan fakta di atas, tidak dapat dipungkiri eksploitasi satwa langka masih terjadi. Walaupun secara undang-undang sudah diatur namun jika pelaku tidak ditindak tegas serta unit perlindungan nya tidak dievaluasi kembali serta oknum yang sadar hal itu acuh terhadap isu tersebut nampak nya kita semua tinggal menunggu kabar saja bahwa satu persatu hewan yang langka akhirnya hanya bisa dilihat di buku bergambar saja.
ADVERTISEMENT
Fenomena yang terjadi saat ini masih sangat bisa diperbaiki, jangan sampai kejadian eksploitasi gajah atau hewan lain terjadi kembali. Ayo mulai dari sekarang gaungkan dan bunyikan alarm peringatan untuk hentikan eksploitasi satwa langka sekarang juga, serta hentikan perampasan lahan habitat mereka.