Konten dari Pengguna

Giri Integritas: Mengatasi Gratifikasi Digital ASN

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Galih Puji Mulyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbasis Falsafah Sepi ing Pamrih untuk Birokrasi Akuntabel

Galih Puji Mulyadi - SMA Negeri 1 Geger

Gambar 1. Ilustrasi gratifikasi digital melalui transfer uang dengan m-banking - sumber : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGpt.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Ilustrasi gratifikasi digital melalui transfer uang dengan m-banking - sumber : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGpt.

“Lima Puluh ribu rupiah”

KPK pernah mencatat sejumlah uang sekecil itu dalam salah satu dari 85 gratifikasi berbentuk saldo dompet digital, seperti Go Pay, OVO, hingga aset kripto. Nilainya berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta. Jumlahnya kecil untuk disebut suap besar, tetapi tetap masuk tindak kejahatan. Lantas, kenapa nominal sekecil ini pun sampai perlu dilaporkan ke lembaga anti korupsi?

Di era Digital seperti saat ini, kasus Gratifikasi ASN kini telah beralih lewat transfer bank, dompet digital, voucher, atau kode QRIS. Tidak ada lagi amplop ataupun saksi mata. Bentuknya semakin beragam dan sulit dikenali. Uang tersebut masuk begitu saja dan terasa janggal setelah notifikasi muncul di layar.

Kasus gratifikasi ini menunjukan tanda kekhawatiran, karena skalanya belum menunjukan tanda mereda. Data dari KPK menunjukan 1.839 laporan gratifikasi pada 2020 naik menjadi 2.127 laporan pada 2021, melonjak ke 3.903 pada 2022, dan turun tipis ke 3.703 pada 2023. Lalu naik lagi menjadi 4.220 pada 2024 dan terakhir 5.020 laporan pada 2025 dengan nilai total Rp. 16,40 miliar.

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 memperlihatkan sisi lain dari skala yang sama mengenai suap dan gratifikasi. Masih ditemukan di 90 persen kementerian /lembaga dan 97 persen pemerintah daerah. Sebanyak 36 persen responden internal mengaku pernah melihat rekan kerja menerima uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan. Jika permasalahan ini tidak teratasi, maka pemberian terhadap penyelenggara negara atau pegawai negeri akan dianggap sesuatu yang normal.

Ketika yang Kecil Menumpuk Jadi Besar

Gratifikasi tidak selalu hadir dalam angka fantastis. Data KPK menunjukan adanya kasus 85 laporan gratifikasi berupa saldo dompet digital dari Go Pay, OVO sampai aset Kripto. Nilainya berkisar antara Rp.50 ribu sampai Rp.1 juta. Nominalnya memang kecil dan sering tidak dianggap seperti suap. Padahal menurut UU No.20 tahun 2001, Pasal 12B Ayat (1) : Setiap gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberi suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Data SPI 2024 menunjukan mengapa fenomena ini dapat terjadi. sebanyak 47,21 persen responden eksternal menyebutkan alasan memberi karena ucapan terima kasih, agar mendapat perlindungan, membangun relasi, hingga rasa sungkan. Semua alasan tersebut secara sosial dianggap wajar. Tindak gratifikasi pada awalnya tidak dimulai dengan niat menyuap. Sebuah tindakan yang dianggap niat baik, namun seiring berkembangnya waktu mulai kehilangan batas dan terjadi pelanggaran.

Disinilah gratifikasi menjadi berbahaya. Satu pemberian kecil lama-kelamaan akan membentuk kebiasaan, rasa sungkan bahkan kewajiban untuk membalas. Ditambah dengan adanya digitalisasi dapat membuat proses menjadi semakin mudah dan cepat. Cukup beberapa sentuhan di layar, tanpa harus bertemu, nepa rasa canggung untuk menolak.

Berawal dari pemberian kecil, jika dikumpulkan maka akan menjadi banyak. Sebanyak tahun 2024 saja, KPK telah mencatat 1.477 objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan logam mulia senilai Rp. 13,637 miliar. Nominal tersebut tidak berasal dari satu orang, melainkan dari ribuan orang yang berbeda.

Masalah integrasi akhirnya tidak dimulai besarnya nominal. Dimulai jauh lebih awal, tepatnya ketika seseorang mulai menganggap pemberian kecil sebagai sesuatu yang pantas diterima. Menurut konsep normalisasi penyimpangan (Normalization of Deviance) oleh Diane Vaughan menyatakan ketika gratifikasi kecil terjadi berulang kali tanpa sanksi sosial, maka tindakan tersebut kehilangan sifat kriminalnya di mata masyarakat. Batas moral menjadi kabur, dan korupsi dianggap sebagai bagian ilmiah dari operasional birokrasi.

Sepi Ing Pamrih : Warisan yang Perlu Ditinjau Ulang

Hukum di Indonesia sebenarnya telah mengantisipasi permasalahan ini. Melalui Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan gratifikasi bisa terjadi dengan atau tanpa sarana elektronik, sejak dua dekade lalu. Namun yang belum berubah adalah budayanya.

Ada falsafah Jawa yang menyebutkan “Sepi ing pamrih, rame ing gawe” ini bukan sekadar nasihat agar seseorang rajin bekerja. Dalam etika Jawa, ajaran ini menuntun seseorang untuk bekerja sungguh-sungguh tanpa menghitung imbalan pribadi. Selain itu juga dapat menjadi upaya menjaga keselarasan dengan memenuhi kewajiban sesuai posisi sosialnya. Dalam birokrasi lama, prinsip ini menjadi kode tidak tertulis yakni melayani karena tugas, bukan karena upah tambahan menyertainya.

Falsafah ini juga menyimpan sisi yang jarang dicermati secara mendalam. Kajian tentang etika Jawa, merujuk pemikiran klasik Franz Magnis-Suseno, mencatat bahwa sikap sepi ing pamrih bisa berfungsi sebagai alat yang meredam orang kecil untuk menuntut haknya sendiri.

Nilai ini sebenarnya tidak asing dalam kehidupan sehari-hari ASN. Kementerian PANRB pernah menggunakan ungkapan “Sepi ing pamrih, rame ing gawe” untuk menggambarkan pengabdian aparatur yang bekerja tekun tanpa mengejar manfaat bagi diri dan instansinya semata. Namun, warisan moral tidak cukup hanya diwariskan sebagai slogan semata.

Pada birokrasi digital, slogan pamrih dapat hadir dalam bentuk yang jauh lebih halus, seperti saldo dompet digital, voucher, fasilitas atau pemberian kecil yang dianggap sebagai tanda terima kasih. Oleh karena itu, slogan “Sepi ing pamrih” ini perlu ditinjau ulang untuk diterjemahkan dalam situasi baru. Maknanya, bagi ASN tidak mengubah kewenangan publik menjadi kesempatan memperoleh kepentingan pribadi.

Disinilah nilai budaya dapat bertemu dengan etika jabatan. Slogan budaya etika “Sepi ing pamrih” menjadi penentu arah untuk mengenali niat. Sedangkan aturan menjadi batas untuk menentukan tindakan.

Gagasan Giri Integritas untuk mewujudkan birokrasi Akuntabel

Giri Integritas tidak cukup berhenti sebagai slogan yang dipasang dalam dinding kantor. Gagasan ini perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan yang dapat dilakukan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan. Kerangka konsep ini meliputi eling, tolak, lapor dan terbuka.

Konsep eling berarti ASN berhenti sejenak sebelum menerima pemberian. Dengan mempertanyakan setiap tindakan menjadi bagian penerapan konsep sepi ing pamrih pada titik awal yakni menguji kepentingan pribadi sebelum kepentingan itu menjadi tindakan.

Konsep tolak dilakukan ketika pemberian jelas berkaitan dengan jabatan. Peraturan KPK No.1 Tahun 2026 menegaskan penerima wajib menerima gratifikasi dalam kondisi tersebut. Konsep Lapor menjadi jalan ketika pemberian tidak dapat ditolak. Mekanisme ini agar integritas tidak bergantung pada keberanian individu. Terakhir, konsep Terbuka berarti membangun lingkungan kerja yang tidak mempermalukan pegawai ketika melaporkan pemberian, tetapi justru menganggap pelaporan sebagai perilaku berintegritas ASN.

Dengan pola Giri Integritas tersebut, konsep sepi ing pamrih berubah menjadi perilaku untuk tidak mencari pemberian, berani menolak, segera laporkan, dan siap mempertanggungjawabkan keputusan.