Konten dari Pengguna

Bayan dan Pendidikan yang Kehilangan Adab

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Galih Suryadmaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika literatur pendidikan disusun secara serampangan, bahan ajar yang semestinya mencerdaskan justru dapat menyesatkan

Nikrana (hitam tengah), Pembekel Adat Karang Bajo Desa Bayan, Lombok Utara (Photo: Rofikin, 2026)
zoom-in-whitePerbesar
Nikrana (hitam tengah), Pembekel Adat Karang Bajo Desa Bayan, Lombok Utara (Photo: Rofikin, 2026)

Bayan belakangan menjadi perbincangan publik. Bukan karena perayaan adatnya, bukan karena lanskap budayanya yang kaya, bukan pula karena kedalaman tradisi masyarakatnya dalam menjaga hubungan dengan alam. Bayan justru dibicarakan karena sebuah bank soal menempatkannya dalam narasi “aliran sesat”. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kegaduhan media sosial belaka. Berdasarkan sejumlah laporan media, keberatan masyarakat Bayan telah bergerak menjadi respons kelembagaan ketika unsur adat, pemuda, dan pemerintah desa menempuh jalur hukum untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban.

Sekilas, peristiwa ini mungkin tampak sebagai keteledoran teknis dalam penyusunan soal. Namun, jika dibaca lebih dalam, persoalannya jauh lebih serius. Soal ujian tidak hanya mengukur kemampuan peserta didik menjawab pertanyaan; ia juga dapat menanamkan cara pandang tertentu tentang masyarakat, agama, dan kebudayaan. Ketika sebuah komunitas adat dilekatkan dengan label “sesat” tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, pendidikan tidak lagi bekerja sebagai ruang pencerahan. Ia berubah menjadi saluran yang memproduksi stigma.

Bayan bukan ruang kosong yang dapat diberi label secara serampangan. Ia adalah ruang hidup masyarakat dengan sejarah panjang, tata nilai, pranata adat, dan relasi spiritual yang kompleks. Masyarakat Bayan selama ini dikenal sebagai komunitas yang merawat warisan leluhur, menjaga kedekatan dengan alam, serta mempertahankan adat sebagai bagian penting dari identitas Sasak. Maka, menyederhanakan Bayan ke dalam satu cap negatif bukan hanya kesalahan pengetahuan, melainkan juga bentuk pengabaian terhadap martabat sosial masyarakat yang menjaganya.

Karena itu, memahami Bayan membutuhkan kehati-hatian. Kehidupan sosial dan kebudayaan di sana tidak dapat dibaca dengan ukuran luar yang serba hitam-putih. Banyak kajian menunjukkan bahwa kehidupan keagamaan dan kebudayaan di Bayan lahir dari perjumpaan panjang antara Islam, adat, dan struktur sosial lokal. Zuhdi (2012), misalnya, menjelaskan bahwa identitas keagamaan masyarakat Sasak, termasuk tradisi Wetu Telu di Bayan, terbentuk melalui proses historis yang mempertemukan unsur tradisi, budaya, dan nilai agama. Dengan demikian, Bayan lebih tepat dipahami sebagai ruang dialektika kebudayaan, bukan sebagai objek penghakiman moral yang dangkal.

Di sinilah letak kesalahan paling mendasar dari bank soal tersebut. Bayan yang kompleks diperlakukan seolah dapat dijelaskan melalui satu tuduhan. Padahal, pengetahuan menuntut verifikasi, pembacaan konteks, dan kesediaan memahami kenyataan secara utuh. Prasangka bekerja dengan cara sebaliknya: menyederhanakan yang rumit, memilih label yang mudah diingat, lalu mengedarkannya sebagai kebenaran. Ketika pola semacam ini masuk ke dalam bahan ajar, yang rusak bukan hanya nama baik Bayan, tetapi juga cara generasi muda belajar memahami perbedaan.

Di sinilah ironi pendidikan mulai tampak. Masyarakat terus diminta menjadi lebih literat; sekolah didorong membangun nalar kritis dan sikap menghargai kebinekaan. Namun, pada saat yang sama, masih ada materi pendidikan yang justru mempersempit cara peserta didik memahami keberagaman. Bahan ajar yang seharusnya membuka ruang pemahaman malah dapat berubah menjadi sarana pengaburan kenyataan ketika disusun tanpa verifikasi dan kepekaan sosial.

Kasus Bayan kali ini memperlihatkan bahwa problem literasi tidak hanya terjadi pada pembaca. Ia juga dapat terjadi pada produsen pengetahuan: penyusun soal, penerbit, editor, hingga lembaga yang mendistribusikan bahan ajar. Literasi tidak cukup dipahami sebagai kemampuan membaca teks, tetapi juga sebagai kecakapan memeriksa apakah sebuah teks benar, adil, dan tidak mencederai martabat pihak lain. Tanpa kecakapan itu, bahan ajar mudah berubah menjadi ruang pengulangan informasi yang tidak teruji.

Dalam konteks pendidikan nasional, persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius. UU Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendidikan sebagai proses yang perlu memperhatikan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat. Sejalan dengan itu, pengawasan terhadap buku pendidikan dan buku umum juga menjadi bagian penting dalam tata kelola perbukuan agar materi yang beredar di ruang belajar tetap dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan yang baik bukan hanya ditentukan oleh banyaknya materi yang diajarkan, tetapi juga oleh keadaban dalam memilih, menyusun, dan memeriksa pengetahuan sebelum diwariskan kepada peserta didik.

Persoalan ini tentu tidak dapat dipersempit sebagai kekeliruan satu butir soal. Narasi tentang Bayan bukan hanya melukai masyarakat yang disebut di dalamnya, tetapi juga menyingkap rapuhnya akal sehat pendidikan. Jika sebuah komunitas adat dengan sejarah panjang dapat dicap secara sembrono oleh sebuah bahan ajar, maka masalahnya bukan hanya pada satu kalimat, melainkan pada seluruh rantai produksi pengetahuan yang memungkinkannya beredar. Siapa yang menyusun soal itu? Dari mana sumbernya? Siapa yang menyuntingnya? Siapa yang memeriksa kelayakannya? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena bahan ajar tidak boleh lahir dari kelalaian, apalagi dari prasangka yang diberi bentuk sebagai pengetahuan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut juga perlu diajukan agar kasus ini tidak berhenti sebagai kegaduhan sesaat. Masyarakat Bayan tentu berhak menuntut pemulihan nama baik. Di sisi lain, publik juga berhak menuntut pembenahan tata kelola bahan ajar. Bank soal, lembar kerja siswa, buku pengayaan, dan materi pendidikan lain harus memiliki standar etik dan akademik yang jelas, terlebih jika materi tersebut menyangkut komunitas budaya, agama, atau kelompok sosial tertentu. Ia tidak boleh disusun berdasarkan kabar burung, stereotip lama, apalagi imajinasi moral yang malas. Sebab, jika satu komunitas dapat dilukai oleh sebuah bahan ajar yang sembrono, bukan tidak mungkin komunitas lain akan mengalami hal serupa.

Dalam konteks itu, respons masyarakat Bayan yang memilih jalur hukum perlu dibaca sebagai ikhtiar menjaga martabat, bukan semata ledakan kemarahan. Bagi masyarakat adat, martabat tidak berdiri sebagai konsep abstrak. Ia melekat pada tanah, leluhur, ritual, bahasa, dan ingatan kolektif yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, ketika identitas tersebut dilekatkan dengan tuduhan yang tidak berdasar, keberatan menjadi sikap yang wajar. Bahkan, pilihan untuk menempuh jalur hukum justru menunjukkan kedewasaan sosial: masyarakat tidak membalas stigma dengan kekerasan, tetapi meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, penyelesaian hukum saja tidak cukup. Peristiwa ini perlu menjadi momentum untuk membangun literatur publik yang lebih adil tentang Bayan. Pemerintah daerah, perguruan tinggi, tokoh adat, guru, dan peneliti perlu duduk bersama menyusun bahan bacaan yang mampu menjelaskan sejarah, adat, ekologi budaya, dan dinamika keagamaan Bayan secara proporsional. Tujuannya bukan untuk meromantisasi Bayan seolah tanpa persoalan, melainkan menghadirkannya secara jujur dalam ruang pengetahuan publik.

Bayan tidak perlu dibekukan sebagai museum hidup. Masyarakatnya juga tidak perlu digambarkan secara eksotik berlebihan. Yang diperlukan adalah pembacaan yang adil dan bertanggung jawab. Namun, dalam kasus ini, persoalannya bukan apakah Bayan boleh dibahas dalam ruang pendidikan. Persoalannya terletak pada bagaimana sebuah bank soal, sebagai bagian dari literatur pendidikan, disusun tanpa kehati-hatian, tanpa verifikasi, dan tanpa kepekaan terhadap martabat komunitas yang disebut di dalamnya. Di tengah tuntutan agar masyarakat menjadi lebih literat, kasus ini justru menunjukkan ironi yang tajam: produk literasi yang semestinya mencerdaskan dapat berubah menjadi sumber penyesatan ketika dikerjakan secara serampangan.

Peristiwa ini memberikan pelajaran penting: bahwa pendidikan tidak cukup hanya menyerukan literasi, tetapi juga harus memastikan bahwa produk literasi yang digunakan di ruang belajar disusun secara benar, adil, dan bertanggung jawab. Jika bank soal, buku pengayaan, atau bahan ajar lain dikerjakan secara asal-asalan, yang diwariskan kepada peserta didik bukan nalar kritis, melainkan prasangka yang diberi bentuk sebagai pengetahuan.

Bayan, dengan seluruh sejarah dan martabat budayanya, mengingatkan bahwa setiap komunitas berhak dibaca secara adil. Pendidikan yang beradab tidak boleh menjadikan kelompok mana pun sebagai objek stigma. Ia harus menjadi tempat generasi muda belajar melihat perbedaan dengan jernih, menimbang informasi dengan hati-hati, dan menjaga kemanusiaan sebelum menjatuhkan penilaian. Jika bahan ajar saja dapat memproduksi stigma dan menyesatkan pemahaman peserta didik, bagaimana mungkin pendidikan dapat sungguh-sungguh melahirkan masyarakat yang literat, kritis, dan beradab?