Kebudayaan NTB Membutuhkan Data, Kolaborasi, dan Ruang Aktualisasi

Dosen (Pengajar) di Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat, Mataram
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Galih Suryadmaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemajuan kebudayaan tidak cukup dilakukan melalui festival, pementasan, atau peringatan hari kebudayaan. Kegiatan semacam itu penting untuk membangun apresiasi publik, tetapi keberlanjutan kebudayaan ditentukan oleh kemampuan daerah dalam mengenali, mendokumentasikan, melindungi, dan mengembangkan potensi budayanya secara sistematis.
Dalam konteks Nusa Tenggara Barat, salah satu kebutuhan mendasar ialah tersedianya data kebudayaan yang terpadu dan terus diperbarui. NTB memiliki seni pertunjukan, musik tradisi, tradisi lisan, ritus, pengetahuan lokal, permainan rakyat, kerajinan, sanggar, maestro, dan komunitas budaya yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, kekayaan tersebut belum selalu disertai sistem pendataan yang mampu menggambarkan kondisi aktual, pola pewarisan, serta tingkat kerentanan setiap tradisi.
Tanpa data yang akurat, kebijakan kebudayaan berisiko disusun berdasarkan informasi yang parsial. Pemerintah akan kesulitan menentukan tradisi yang membutuhkan pelindungan mendesak, kelompok yang memerlukan penguatan, maestro yang perlu didukung, atau wilayah yang berpotensi dikembangkan sebagai pusat aktivitas budaya. Oleh karenanya data kebudayaan karena itu tidak boleh diperlakukan hanya sebagai arsip administratif. Data harus menjadi dasar perencanaan program, penetapan prioritas, pengambilan keputusan, dan evaluasi kebijakan.
Data Budaya Harus Menggambarkan Kondisi Nyata
Pendataan kebudayaan bukan sekadar mencatat nama tradisi, jumlah sanggar, atau lokasi komunitas. Data perlu memuat sejarah, pelaku, fungsi sosial, pola pewarisan, kondisi terkini, kebutuhan pengembangan, serta perubahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Sebuah kesenian dapat tercatat masih aktif karena sesekali dipentaskan, padahal jumlah pelakunya terus berkurang dan tidak ada generasi penerus. Sebaliknya, praktik budaya yang berkembang di kalangan anak muda mungkin belum masuk dalam dokumen resmi karena belum tersentuh proses pendataan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa data kebudayaan harus bersifat dinamis. Pendataan perlu disertai verifikasi dan pemutakhiran secara berkala. Data juga perlu dihimpun melalui keterlibatan pelaku budaya agar informasi yang dihasilkan tidak memisahkan tradisi dari konteks sosialnya.
Data yang kuat memungkinkan program kebudayaan disusun berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar mengulang pola kegiatan tahunan. Dengan demikian, anggaran dan program dapat diarahkan kepada persoalan yang paling mendesak, seperti regenerasi pelaku, dokumentasi pengetahuan maestro, pemulihan ruang pertunjukan, atau penguatan kapasitas komunitas.
Kebudayaan Tidak Dapat Dikelola Secara Sektoral
Pemajuan kebudayaan tidak mungkin diselesaikan melalui kerja birokrasi yang berjalan sendiri. Luasnya objek kebudayaan, keragaman pelaku, dan cepatnya perubahan sosial membuat pendekatan sektoral tidak lagi memadai.
Pemerintah memiliki kewenangan dalam perumusan kebijakan, penganggaran, dan fasilitasi program. Namun, pemerintah belum tentu memiliki kapasitas untuk menjangkau seluruh praktik budaya yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, kolaborasi harus ditempatkan sebagai prinsip tata kelola, bukan sekadar pelengkap kegiatan.
Perguruan tinggi dapat memperkuat riset, metodologi pendataan, dokumentasi, analisis, dan evaluasi kebijakan. Sebaliknya, perguruan tinggi memerlukan akses terhadap persoalan konkret serta ruang implementasi agar pengetahuan akademik tidak berhenti sebagai laporan penelitian.
Meski demikian, hubungan pemerintah dan perguruan tinggi belum cukup apabila masyarakat hanya ditempatkan sebagai sumber data atau pengisi acara. Komunitas, seniman, maestro, dan pelaku tradisi merupakan pemilik pengetahuan budaya. Mereka memahami sejarah, fungsi sosial, perubahan, dan persoalan pewarisan dari dalam.
Oleh karena itu, komunitas perlu dilibatkan sejak penentuan kebutuhan, pengumpulan dan verifikasi data, penyusunan program, hingga evaluasi. Tanpa keterlibatan tersebut, kebijakan kebudayaan mudah terjebak dalam logika administratif yang hanya mengukur jumlah kegiatan, peserta, dan serapan anggaran.
Kolaborasi yang dibutuhkan bukan sekadar pembagian pekerjaan antarlembaga, melainkan pertukaran pengetahuan dan tanggung jawab. Pemerintah memperkuat kebijakan dan fasilitasi, perguruan tinggi menyediakan basis pengetahuan, sedangkan masyarakat menentukan relevansi dan keberlanjutan praktik kebudayaan.
Kampus sebagai Laboratorium Kebudayaan
Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun basis pengetahuan kebudayaan. Perannya tidak seharusnya dibatasi pada produksi artikel atau laporan ilmiah, tetapi perlu diperluas ke pendataan, dokumentasi, pendidikan publik, pendampingan komunitas, dan regenerasi pelaku budaya.
Gagasan kampus sebagai laboratorium kebudayaan karena itu tidak cukup diwujudkan melalui pembentukan pusat studi. Laboratorium kebudayaan harus menjadi ruang kerja yang mempertemukan peneliti, pemerintah, seniman, komunitas, dan masyarakat. Di dalamnya, data dapat dihimpun dan diverifikasi, perubahan tradisi dianalisis, dokumentasi diolah menjadi pengetahuan, dan rekomendasi kebijakan disusun berdasarkan kondisi lapangan.
Dalam konteks tersebut, pengalaman UNU NTB memiliki relevansi. Kehadiran Program Studi Pendidikan Sendratasik yang kini berkembang menjadi Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan menunjukkan bahwa seni dan kebudayaan telah ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan. Pusat Studi Kebudayaan UNU NTB kemudian memperluas ruang tersebut ke bidang penelitian, dokumentasi, pengembangan gagasan, dan kerja sama lintas lembaga.
Keterlibatan UNU NTB dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah juga menunjukkan bahwa perguruan tinggi dapat berkontribusi langsung dalam perencanaan kebudayaan. Namun, keterlibatan berbasis kegiatan perlu ditingkatkan menjadi kemitraan yang lebih sistematis.
Penguatan data kebudayaan dapat menjadi titik temu antara kapasitas akademik perguruan tinggi dan kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, gagasan kampus sebagai laboratorium kebudayaan tidak berhenti sebagai identitas kelembagaan, tetapi menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat dan keberlanjutan tradisi.
Festival Harus Meninggalkan Pengetahuan
Rencana penyelenggaraan Festival Musik Tradisi Indonesia 2026 di Mataram membuka peluang untuk menghubungkan pertunjukan, dokumentasi, pendidikan, dan penguatan jejaring. Keterlibatan Pusat Studi Kebudayaan UNU NTB sebagai mitra Kementerian Kebudayaan dapat digunakan untuk memastikan bahwa festival tidak hanya berorientasi pada kemeriahan acara.
Festival musik tradisi kerap menempatkan pertunjukan sebagai pusat perhatian, sementara konteks pengetahuan di belakangnya kurang terdokumentasikan. Musik tradisi akhirnya diperlakukan sebagai produk panggung yang terpisah dari sejarah, fungsi sosial, sistem nilai, struktur komunitas, dan proses pewarisannya.
Padahal, musik tradisi tidak hanya tersusun atas bunyi, instrumen, dan repertoar. Di dalamnya terdapat ingatan kolektif, identitas, pengetahuan lokal, dan cara masyarakat memahami lingkungannya. Karena itu, pertunjukan perlu disertai narasi yang membantu publik memahami latar budaya serta persoalan keberlanjutan tradisi yang ditampilkan.
Festival juga harus menjadi ruang dokumentasi. Profil kelompok, sejarah repertoar, teknik permainan, karakter instrumen, pengetahuan maestro, dan kondisi regenerasi dapat direkam secara sistematis. Dokumentasi tersebut dapat dikembangkan menjadi bagian dari basis data kebudayaan daerah.
Selain itu, festival perlu menyediakan ruang pertukaran pengetahuan melalui lokakarya, diskusi, demonstrasi musikal, dan pertemuan antargenerasi. Ukuran keberhasilannya tidak cukup didasarkan pada jumlah penonton, banyaknya penampil, atau luasnya pemberitaan. Keberhasilan juga harus dilihat dari kualitas dokumentasi, keterlibatan generasi muda, terbentuknya jaringan baru, dan adanya tindak lanjut setelah kegiatan selesai. Festival yang baik bukan hanya ramai ketika berlangsung, tetapi meninggalkan arsip, pengetahuan, dan agenda pengembangan berikutnya.
Membangun Siklus Pemajuan Kebudayaan
Pendataan dan festival tidak perlu ditempatkan sebagai dua agenda yang terpisah. Data kebudayaan dapat menjadi dasar pemetaan peserta, repertoar, dan tingkat kerentanan tradisi. Sebaliknya, dokumentasi festival dapat digunakan untuk memperbarui basis data serta menyusun program pembinaan berikutnya.
Pola tersebut dapat membentuk satu siklus pemajuan kebudayaan: data digunakan untuk merancang program, program menghasilkan dokumentasi dan pengetahuan baru, kemudian hasilnya dikembalikan ke dalam sistem data dan kebijakan.
Agar berjalan berkelanjutan, kolaborasi harus diterjemahkan ke dalam pembagian peran, target, jadwal, indikator capaian, dan mekanisme evaluasi. Kerja sama tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen, pelaksanaan acara, dan penyusunan laporan administratif.
Pemajuan kebudayaan pada akhirnya membutuhkan hubungan yang konsisten antara data, penelitian, pendidikan, kebijakan, dan partisipasi masyarakat. Data tanpa kebijakan hanya menjadi arsip. Kebijakan tanpa data berisiko kehilangan ketepatan. Festival tanpa dokumentasi mudah berakhir sebagai seremoni. Penelitian tanpa keterlibatan komunitas dapat kehilangan relevansi.
Ketika data terus diperbarui, kebijakan dapat disusun secara lebih tepat. Ketika perguruan tinggi terlibat aktif, program kebudayaan memperoleh dasar pengetahuan yang lebih kuat. Ketika komunitas ditempatkan sebagai pemilik dan pelaku utama, kebudayaan tidak hanya dipentaskan, tetapi juga diwariskan, dikembangkan, dan dilindungi secara berkelanjutan.
