Konten dari Pengguna

Jangan Salah Hitung, Tarif PPh Pasal 17 untuk Orang Pribadi

Ganda Roy Hutagalung

Ganda Roy Hutagalung

Fungsional Penyuluh Pajak

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ganda Roy Hutagalung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jangan Salah Hitung, Tarif PPh Pasal 17 untuk Orang Pribadi
zoom-in-whitePerbesar

Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh

Tahun 2025 akan segera berakhir, maka setiap Wajib Pajak khususnya Orang Pribadi perlu melakukan rekonsiliasi penghasilannya sepanjang tahun 2025, agar kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dapat dilakukan mulai Januari Tahun 2026 sampai Akhir Maret 2026. Penghasilan wajib pajak (WP) setiap tahun perlu dihitung secara tepat agar kewajiban pajak dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sistem perpajakan Indonesia, salah satu pasal terpenting yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan adalah Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal ini memuat tarif progresif bagi wajib pajak orang pribadi, yang menjadi rujukan utama dalam menentukan berapa pajak yang terutang setiap tahun.

Namun, kondisi tertentu membuat wajib pajak perlu melakukan penghitungan ulang baik karena adanya koreksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kesalahan hitung dalam pelaporan, perubahan status, atau perubahan ketentuan fiskal. Artikel ini akan membahas penghitungan Pajak penghasilan Orang Pribadi berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh, bagaimana mekanismenya, serta apa saja yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.

Menetapkan kembali Penghasilan Bruto

Wajib Pajak Orang Pribadi Perlu mengakumulasikan seluruh penghasilannya sepanjang tahun. Akumulasi seluruh penghasilan bruto tersebut dapat bersumber dari, antara lain:

- Gaji, upah, tunjangan

- Honorarium dan fee

- Penghasilan dari usaha atau profesi

- Penghasilan dari luar negeri

- Penghasilan pasif: bunga, dividen, royalti, sewa

- Penghasilan lain-lain yang belum tercatat

Karena topik pembahasan kali ini mengenai PPh OP berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh, maka penulis akan membatasi penghasilan bruto yang bersumber dari objek pajak penghasilan (penghasilan tidak final) diluar Penghasilan Final sebagaimana dimaksud daplam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Penghasilan yang bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Tetapkan Penghasilan Kena Pajak

Sesuai Pasal 6 UU PPh, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang disebut dengan Penghasilan Neto Fiskal.

Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sebagai berikut:

a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh; dan

d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Perlu diingat, bahwa PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya, Saudara Budi pada awal tahun 2025 (1 Januari 2025) berstatus lajang, di bulan Februari 2025 Menikah, dan bulan Desember 2025 memiliki anak pertama dari pernikahannya tersebut, maka status PTKP Saudara Budi untuk Tahun Pajak 2025 adalah TK/0.

Secara garis besar, rumus menghitung Penghasilan Kena Pajak Bagi Orang Pribadi adalah:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Fiskal - PTKP

Penghitungan PPh Orang Pribadi Berdasarkan Tarif Pasal 17 UU PPh

Masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang keliru menghitung PPh Orang Pribadi berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Adapun tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Untuk menghitung PPh Orang Pribadi dengan tarif Pasal 17 UU PPh akan diberikan 3 contoh perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak Saudara Budi sebesar Rp50.000.000,00

Pajak Penghasilannya dihitung sebagai berikut:

2. Penghasilan Kena Pajak Saudara Budi sebesar Rp100.000.000,00

Penghitungan PPh Saudara Budi bukan dengan menggunakan tarif pada lapisan Penghasilan Kena Pajak 15% secara langsung, melainkan dengan penghitungan berlapis sebagai berikut:

3. Penghasilan Kena Pajak Saudara Budi sebesar Rp6.000.000.000,00

Pajak Penghasilannya dihitung sebagai berikut:

Menghitung Kredit Pajak

Kredit pajak meliputi bukti pemotongan/pemungutan dari pihak lain seperti:

- Bukti Potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja

- Bukti Pungut PPh Pasal 22

- Bukti Potong PPh Pasal 23, 24

- Angsuran PPh Pasal 25

- Pajak final tertentu (jika relevan)

Kredit pajak harus dicocokkan dengan bukti potong dan laporan pihak ketiga dalam sistem DJP.

Menentukan Lebih Bayar atau Kurang Bayar

Setelah PPh dan kredit pajak dihitung, hasil akhirnya dapat berupa:

1. Kurang Bayar

Status kurang bayar artinya Wajib Pajak harus menyetor selisih PPh yang lebih besar dari kredit pajak dengan menggunakan kode billing Coretax.

2. Lebih Bayar

Status lebih bayar artinya Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi biasa atau pengembalian pendahuluan dengan mencantumkan nomor rekening yang aktif atas selisih PPh yang lebih kecil dari kredit pajak pada apliasi SPT Tahunan di Coretax.

Namun, untuk status lebih bayar bagi karyawan yang penghasilannya semata mata dari pemberi kerja, maka sesuai PMK-168 Tahun 2023, kelebihan pembayaran akan dikembalikan oleh pemberi kerja, sedangkan untuk ASN/TNI/POLRI tidak ada kelebihan pembayaran pajak penghasilan, karena PPh ASN/TNI/POLRI ditanggung oleh pemerintah.

3. Nihil

Status nihil artinya PPh terutang dan yang dipotong/dipungut sama besar, sehingga tidak ada pembayaran ulang atau restitusi PPh.

Tips Agar Penghitungan PPh Tidak Menyebabkan Masalah

1. Cocokkan data dengan bukti potong, e-billing, dan e-Bupot setiap akhir tahun.

2. Gunakan pembukuan/pencatatan yang konsisten antara akuntansi dan fiskal.

3. Pastikan PTKP sesuai status (Tidak Kawin/Kawin, jumlah tanggungan).

4. Gunakan fasilitas pajak secara tepat agar tidak menjadi temuan pemeriksaan.

5. Simpan dokumen lengkap selama minimal 5 tahun.

Penghitungan PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh merupakan proses penting dalam menjaga kepatuhan pajak. Penghitungan PPh yang benar dapat memengaruhi posisi pajak yang harus dibayar atau dikembalikan. Memahami tarif yang berlaku, mekanisme koreksi, hingga cara menghitung ulang secara benar akan membantu wajib pajak menghindari sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

Akhir tahun 2025 semakin dekat, namun jika dilakukan dengan cermat, penghitungan PPh bukan lagi hal yang menakutkan, tetapi menjadi bagian kesadaran dan kepatuhan sebagai Warga Negara yang baik dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, dan jangan lupa melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal lebih baik.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.