Konten dari Pengguna

Hijau di Barat, Racun di Selatan: Ironi Waste Colonialism

Sumber : dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : dokumen pribadi

Bayangkan jika tetangga kita yang lebih kaya tiba-tiba membuang sampahnya ke halaman rumah kita setiap hari. Mereka berdalih sudah membayar "biaya pengolahan," padahal kita tidak memiliki alat yang memadai untuk mengelolanya. Inilah analogi sederhana dari fenomena waste colonialism, praktik negara maju mengekspor limbah mereka ke negara berkembang yang berujung pada kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap perdamaian serta keamanan.

Negara-negara Barat, terutama Eropa, saat ini tengah berlomba-lomba mencapai kehidupan yang aman dan bebas emisi karbon. Kerusakan lingkungan sejak tahun 1970-an akibat meningkatnya polusi industri pasca-Perang Dunia II memaksa Eropa mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap kebijakan baru. European Green Deal yang diluncurkan pada 2019 menjadi bukti ambisi Uni Eropa untuk menjadi ekonomi netral karbon pada 2050, dengan target mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 55% pada 2030 dibandingkan level 1990. Selain itu, Uni Eropa juga menekankan pentingnya pengurangan sampah melalui Circular Economy Action Plan, model ekonomi yang mengutamakan penggunaan ulang, daur ulang, dan desain produk yang tahan lama serta ramah lingkungan.

Namun, di balik komitmen hijau tersebut, muncul praktik yang kontradiktif. Beberapa negara Eropa merasa biaya pengelolaan sampah domestik sangat tinggi, sehingga memilih mengekspor limbah plastik dan elektronik ke negara berkembang. Data Eurostat menunjukkan bahwa pada 2020, Uni Eropa mengekspor sekitar 32,7 juta ton limbah ke negara non-Eropa. Ketika dihadapkan pada opsi insinerasi yang menghasilkan jejak karbon signifikan, pembuangan yang terkendala regulasi ketat, atau ekonomi sirkular yang tidak mampu mengolah semua jenis limbah, negara Barat memilih jalan pintas: ekspor ke negara berkembang.

Waste colonialism pertama kali diangkat oleh negara-negara Afrika saat negosiasi Konvensi Basel di bawah UN Environment Programme pada 1989. Istilah ini merujuk pada praktik negara maju mengekspor limbah hasil konsumsi berlebihan mereka kepada negara berkembang yang tidak memiliki infrastruktur atau teknologi daur ulang memadai. Praktik ini tidak hanya terjadi di Afrika, tetapi kini meluas hingga ke Asia Tenggara. Indonesia pada 2018 menerima sekitar 283.000 ton limbah plastik impor, menjadikannya salah satu tujuan utama ekspor sampah dari negara maju setelah China menutup pintunya pada tahun yang sama.

Malaysia menjadi saksi nyata betapa destruktifnya praktik waste colonialism. Sejak China menutup pintunya untuk impor sampah plastik pada 2018, Malaysia tiba-tiba menjadi tempat pembuangan alternatif bagi negara-negara maju. Hanya dalam periode Januari hingga Juli 2018, Malaysia mengimpor 754.000 ton sampah plastik, lonjakan yang sangat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada Oktober 2018, tercatat ada 500 fasilitas pengolahan plastik ilegal di Selangor saja, sebagian besar beroperasi tanpa izin dan tanpa memperhatikan standar pengolahan limbah yang berlaku.

Di Jenjarom, sebuah kota kecil di Selangor dengan populasi sekitar 30.000 jiwa, warga mulai menghirup bau menyengat plastik terbakar setiap hari sejak pertengahan 2018. Puluhan kilang daur ulang ilegal bermunculan, membakar sampah plastik impor dari Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Prancis, Inggris, dan Jerman secara terbuka. Asap hitam pekat mengepul setiap malam, membawa zat beracun seperti dioksin dan furan yang menyebabkan gangguan pernapasan serius. Belle Tan, seorang warga lokal, menceritakan bagaimana anaknya terus-menerus batuk dan kulitnya mengelupas akibat paparan asap beracun. Warga lain mengeluhkan sesak napas, batuk berkepanjangan, dan iritasi mata yang tidak kunjung sembuh. Kondisi ini dialami ribuan warga Jenjarom yang terpaksa menghirup udara beracun setiap hari.

Dampak kesehatan hanyalah permulaan. Air sungai dan tanah di sekitar Jenjarom tercemar oleh bahan kimia berbahaya dari proses pembakaran dan pelindian plastik. Limbah plastik yang tidak dikelola dengan baik melepaskan logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang mencemari sumber air dan tanah. Warga yang mengandalkan sumur dan sungai untuk kebutuhan sehari-hari menghadapi risiko kesehatan serius, dari penyakit kulit hingga gangguan kesehatan kronis akibat paparan zat karsinogenik dan mutagenik yang dapat merusak kesehatan reproduksi.

Pada Mei 2019, Menteri Lingkungan Malaysia Yeo Bee Yin turun tangan. Dia mengumumkan akan mengirim balik 3.000 metrik ton sampah plastik yang tidak dapat didaur ulang ke negara asalnya.

Malaysia will not be the dumping ground of the world.

tegasnya dengan lantang dalam artikel bertajuk “Climate change minister declares war on plastic waste smugglers after container-loads found in Klang” yang diterbitkan oleh Malay Mail pada 23 April 2019.

Dalam waktu delapan bulan, dari Juli 2019 hingga Januari 2020, Malaysia berhasil mengirim balik 150 kontainer berisi 3.737 ton sampah plastik ke Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jepang, Prancis, dan Spanyol. Pemerintah Malaysia juga menutup ratusan kilang daur ulang ilegal dan menjatuhkan denda hingga RM1,24 juta kepada perusahaan yang gagal memproses sampah secara bertanggung jawab.

Namun, perlawanan Malaysia ini bukan tanpa konsekuensi. Komunitas lokal yang tinggal di sekitar kilang ilegal menghadapi stigmatisasi sosial dan penurunan nilai properti hingga 50%. Para pekerja kilang yang kehilangan mata pencaharian mengalami tekanan ekonomi berat. Ketegangan sosial memuncak ketika ribuan warga memblokir akses jalan menuntut penutupan kilang, yang berujung pada bentrokan dengan aparat. Ini menunjukkan mekanisme eskalasi dari ancaman lingkungan menjadi konflik sosial, yakni pencemaran lingkungan menciptakan krisis kesehatan, krisis kesehatan memicu ketidakpuasan masyarakat, ketidakpuasan berkembang menjadi protes, dan protes yang tidak dikelola dengan baik berujung pada kekerasan. Waste colonialism tidak hanya mengancam kesehatan dan lingkungan, tetapi juga menciptakan ketegangan sosial yang mengancam keamanan dan perdamaian lokal.

Persoalan ini tidak hanya sebatas soal lingkungan, tapi bagaimana negara Barat memperjelas sistem ketimpangan yang ada melalui perpindahan beban lingkungan kepada negara berkembang. Limbah tersebut harus diolah kembali oleh tenaga kerja negara berkembang dengan alat dan pengetahuan seadanya. Ketimpangan ini menciptakan kerentanan atau ancaman yang bersifat non-tradisional, yaitu ancaman terhadap keamanan yang tidak berasal dari agresi militer antar negara, melainkan dari isu-isu seperti lingkungan, kesehatan, dan ekonomi yang mengancam kesejahteraan masyarakat secara langsung. Mereka harus menanggung limbah yang bukan diproduksi dari negara mereka dan itu adalah ancaman nyata terhadap keamanan manusia.

Dalam konteks perdamaian dan keamanan internasional, waste colonialism merepresentasikan bentuk baru dari eksploitasi kolonial. Jika kolonialisme klasik mengeksploitasi sumber daya negara jajahan, waste colonialism menjadikan negara berkembang sebagai tempat pembuangan masalah lingkungan negara kaya. Dalam studi perdamaian, kondisi ini mencerminkan ketiadaan konflik kekerasan fisik namun juga tanpa keadilan struktural yang mendasarinya. Ketika negara berkembang dipaksa menanggung konsekuensi dari konsumsi berlebihan negara maju, mulai dari ancaman kesehatan, degradasi lingkungan, hingga instabilitas sosial, kepercayaan terhadap sistem internasional terkikis. Kasus Malaysia membuktikan bahwa negara berkembang bukan hanya korban pasif, tetapi juga harus mengeluarkan sumber daya besar untuk mengatasi masalah yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka. Perdamaian sejati hanya mungkin tercapai ketika struktur ketidakadilan ini dibongkar dan digantikan dengan sistem yang adil bagi semua pihak.

Untuk memutus siklus ini, diperlukan pendekatan komprehensif. Pertama, penegakan ketat Konvensi Basel dan penutupan celah hukum yang memungkinkan ekspor limbah berkedok bahan daur ulang. Kedua, penerapan prinsip Extended Producer Responsibility, memaksa produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk termasuk pengelolaan limbah. Ketiga, transfer teknologi dan pendanaan dari negara maju ke berkembang untuk membangun kapasitas pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

Waste colonialism adalah cerminan dari sistem global yang tidak adil, di mana negara maju dapat mengejar agenda hijau dengan memindahkan masalah ke halaman negara lain. Saatnya dunia internasional menuntut tanggung jawab nyata, bukan ekspor sampah berkedok ekonomi sirkular. Keamanan global tidak dapat dibangun di atas ketidakadilan lingkungan.

Ditulis oleh

  1. Pattiruhu Godewyn Gania Beauty- Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia

  2. Marleon Aristokrat Wijaya- Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia