Stop Wajib Kerja Dokter Spesialis !
Tulisan dari Ganis Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi alat pemeriksaan dokter.
Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang mulai dijalankan sejak 2017, mengandung unsur pelanggaran terhadap Undang Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Rekomendasi dari Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) menyebutkan bahwa Perpres No.4 Tahun 2017 tentang WKDS (Perpres WKDS) berpotensi melanggar HAM. Seolah mengabaikan rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan justru bergegas menyelenggarakan WKDS dengan melanggar aturan yang tercantum dalam Perpres WKDS itu. Kloter pertama WKDS diberangkatkan kurang dari 6 bulan setelah terbitnya Perpres.
Korban langsung dari WKDS ini adalah para mahasiswa peserta program pendidikan dokter spesialis (biasa disebut sebagai PPDS) jalur mandiri. Yaitu PPDS yang pembiayaan studinya berasal dari kantong pribadi, tanpa beasiswa dari pemerintah daerah atau pusat. Mereka ini meski pada awalnya protes diam-diam namun pada akhirnya memilih diam dan mengikuti saja program tersebut. Permasalahan yang mencuat kemudian adalah dampak teknis dari WKDS seperti daftar antrian yang menunda kelulusan, wanprestasi pembayaran insentif jasa medis oleh Rumah Sakit tempat penugasan, perlakuan sewenang-wenang dari pejabat setempat dan lain-lain.
Jangan berharap keluhan-keluhan tersebut muncul kepermukaan, kultur umum dunia kedokteran yang tertutup dan semi feodal mencegah keluhan-keluhan peserta didik diredam oleh kekhawatiran akan kehilangan kesempatan menjadi dokter spesialis. Lebih baik diam, daripada protes belum tentu ada yang merespon. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang notabene merupakan organisasi profesi tempat para dokter bernaung, tak sedikitpun menyuarakan ketidaksetujuan. Padahal program serupa sebelumnya sudah pernah dihapuskan dengan susah payah.
Sejarah Panjang Kerja Paksa Dokter Indonesia
Program WKDS ini sejatinya merupakan duplikasi dari program Wajib Kerja Sarjana (WKS) untuk dokter yang dijalankan pada era Orde Baru. Sebuah cara instan yang dipilih untuk menyelesaikan problem pemerataan dokter umum kala itu. Mirip dengan program transmigrasi, bedanya hanya pada unsur “wajib”. Wajib Kerja Sarjana (berdasarkan UU No. 8 tahun 1961) sebetulnya bukan hanya wajib bagi lulusan fakultas kedokteran. Namun penekanan terhadap profesi dokter dan dokter gigi muncul setelah adanya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1988 yang mewajibkan dokter dan dokter gigi menjalani masa bakti wajib selama 5 tahun.
Dikemudian hari wajib masa bakti tersebut dikenal sebagai Wajib PTT setelah terbitnya Keppres No. 37 Tahun 1991. Karena Keppres tersebut mengatur tentang pengangkatan dokter dan dokter gigi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama menjalan masa bakti 5 tahun.
Seiring dengan gerakan Reformarsi 1998, protes terhadap Wajib PTT menjadi semakin berani dikemukakan. Diskursus penghapusan Wajib PTT menjadi salah satu fokus di basis-basis mahasiswa kedokteran. Semangat Reformasi kala itu agaknya juga ikut mencairkan kebekuan ditubuh dunia kedokteran Indonesia ; para mahasiswa berani bersuara, para stake holder bersedia mendengar. Kultur feodal seakan runtuh masa itu, kami (para aktivis mahasiswa kedokteran) menatap masa depan dunia kedokteran Indonesia yang modern.
Meski demikian, meyakinkan stake holder dunia kesehatan dan kedokteran Indonesia untuk menghapus Wajib PTT bukanlah perkara sederhana. Bahkan setelah jelas bahwa Wajib PTT melanggar UU No. 9 tahun 1999 (Pengesahan Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa). Diperlukan waktu yang cukup panjang hingga Wajib PTT benar-benar dihapuskan dengan dikeluarkannya Kepmenkes RI No. 1540 tahun 2002.
Perlu dicatat bahwa bahkan sejak keluarnya Kepmenkes tersebut masih ada pihak-pihak stake holder Kedokteran (termasuk IDI) yang berargumentasi bahwa Wajib PTT merupakan pilihan untuk pemerataan dokter dan pelayanan kesehatan. Argumentasi yang tentu saja pada waktu itu mudah kami patahkan. Upaya lobi informal tersebut baru berhenti satu tahun kemudian setelah keluarnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencabut UU WKS (UU No.8 Tahun 1961).
Perpres WKDS Sebuah Kemunduran Reformasi Kedokteran
Mengingat proses munculnya Perpres WKDS, boleh dikatakan lahirnya Perpres ini benar-benar sebuah kemunduran bagi Reformasi Kedokteran. Beberapa pihak sudah memberikan masukan keberatan sebelum Perpres tersebut lahir. Di internal IDI, tak kurang IDI Wilayah Jawa Tengah dan IDI Wilayah DKI telah memberikan masukan keberatan, terutama karena potensi melanggar ratifikasi Konvensi ILO No.105 sebagaimana ditulis di atas. Dialog saya secara informal dengan beberapa orang penting di PB IDI dan Kemkes justru mendapat jawaban bahwa WKDS adalah keinginan Kolegium-Kolegium. Hal mana kontradiktif dengan fakta-fakta lain yang saya amati.
Hal ini semakin tampak setelah pada Juni 2017 keluar Rekomendasi Komnas HAM tentang Perpres WKDS, yang secara implisit membenarkan adanya unsur pelanggaran HAM pada Perpres tersebut. Melalui surat (No.: 835/R-PMT/VI/2017) yang ditujukan kepada Presiden, Menkes dan Menristek Dikti tersebut Komnas HAM juga meromendasikan agar PPDS yang pembiayaan sekolahnya dari sumber mandiri atau dukungan swasta diberi kebebasan untuk memilih mengikuti WKDS atau tidak. Sejauh ini saya belum mendengar pernyataan serius dari PB IDI maupun Kemkes terkait pelanggaran HAM program WKDS.
Perlu dicatat bahwa rekomendasi Komnas HAM tersebut merupakan hasil diskusi panjang yang diinisiasi atas laporan mandiri dari dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV (Ketua LSM Komnas Kesehatan), dr. Jamessalan Rarung, SpOG dan dr. Patrianef SpB, SpB(K)V (PDIB) serta dr.Slamet Budiharto, SH,MH. Atas laporan tersebut Komnas HAM mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 17 April 2017 yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemkes, Kemenkunham, Kemenristedikti, MPKU PP Muhammadiyah, Komnas Kesehatan dan PDIB. Tentu hasil rekomendasinya tak bisa dianggap main-main.
Pelaksanaan WKDS adalah Titik Balik Reformasi Kedokteran
Jika lahirnya Perpres WKDS yang mengabaikan iktikad partisipasi dari berbagai pihak (bottom up) merupakan tanda kemunduran Reformasi Kedokteran, maka cara Kemkes melaksanakan Perpres WKDS bisa dikatakan adalah titik balik. Bagaimana tidak, Kemkes melaksanakan Perpres WKDS dengan cara yang melanggar Perpres itu sendiri.
Saya tidak ingin menanggapi rumor bahwa WKDS dijalankan sebelum ada Juklak dan Juknis sebagaimana lazimnya mekanisme birokrasi kita. Karena hal paling krusial dari pelaksanaan WKDS tersebut adalah pelanggaran substansi Pasal 8 Perpres WKDS.
Pasal 8 Perpres WKDS mengatur bahwa calon PPDS wajib membuat surat pernyataan akan mengikuti WKDS, surat ini harus dibuat pada awal masa pendidikan. Substansi dari Pasal 8 ini adalah bahwa Program WKDS diwajibkan bagi mereka yang telah menyatakan kesediaan pada awal sebelum masuk PPDS. Secara mudahnya, pasal ini bisa dianggap sebagai cara mengakali agar kewajiban WKDS dijadikan bagian dari persyaratan penerimaan PPDS.
Dengan nalar Pasal 8 tersebut maka pelaksanaan WKDS seharusnya baru bisa diwajibkan terhadap PPDS yang mendaftar setelah diterbitkannya Perpres. Kurang lebih 4-5 tahun setelah tahun 2017, dengan asumsi masa kelulusan berdasarkan kurikulum program pendidikan dokter spesialis di Indonesia yang biasanya minimal 8 semester.
Oleh karena itu, demi reformasi Kesehatan dan Kedokteran Indonesia, sudah waktunya setiap pihak berbesar hati untuk menghentikan sementara program WKDS. Sambil mempelajari kembali rekomendasi Komnas HAM dan barangkali menunggu hasil Uji Materi Perpres WKDS yang akan saya ajukan dalam waktu dekat.
image credit : Marcelo Leal on Unsplash

