Konten dari Pengguna

Antisipasi Peredaran Narkotika, Kanwil Kemenkumham Sulteng Pindahkan 121 WBP

GARDA TERDEPAN HUMAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29 Mei 2023 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari GARDA TERDEPAN HUMAS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng
ADVERTISEMENT
Banggai - Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Laksanakan Pemindahan 121 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Kamis, (25/5) malam.
ADVERTISEMENT
Pemindahan tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi peredaran gelap Narkotika didalam Lapas serta menjadi upaya dalam meningkatkan dan menyukseskan program pembinaan kepada seluruh WBP.
dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng
"Ini menjadi salah satu upaya kami untuk mengantisipasi peredaran Narkotika di dalam Lapas, tentu ini sangat berdampak dari menurunnya proses pembinaan yang kami berikan," ungkap Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil pun kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika, kata dia, siapa saja baik WBP maupun Petugas yang terpapar Narkotika akan ditindak setegas-tegasnya.
dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng
"Saya pastikan siapa yang bermain-main dengan barang haram tersebut akan ditindak setegas-tegasnya," tambahnya.
Tidak hanya didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pembinaan, Irpan, Kepala Lapas Luwuk, Subhan Malik dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Sulteng, dalam kesempatan itu, turut hadir juga Wakapolres Banggai, Margiyanta dengan melibatkan 100 orang personil perwakilan Kodim 1308 Banggai yang berjumlah 20 orang serta Dinas Pemadam Kebakaran yang berjumlah 10 orang.
ADVERTISEMENT
dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng
"Jadi, 121 WBP ini akan dipindahkan ke Lapas Ampana, Rutan Poso, Lapas Parigi, Lapas Tolitoli, dan Lapas Leok. Teima kasih kami ucapkan atas singeritas TNI/POLRI dan Pemda Banggai bersama kami. Semoga semuanya berjalan sesuai dengan rencana kita semua untuk memajukan bangsa dan daerah ini," urai Kakanwil.
Sementara itu, Kadivpas pun menjelaskan bahwa pemindahan tersebut bukan hanya menyisir pada WBP terpidana kasus Narkotika, akan tetapi turut mencakup bagi WBP yang rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban Lapas.
dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng
"Semoga saja ini menjadi pengingat bagi saudara WBP sekalian agar lebih taat dan baik dalam menjalani masa pembinaannya, kita mau mereka lebih baik lagi," sahut Kadivpas.
Diakhir kegiatan, Wakapolres Banggai pun mengapresiasi atas tindak tegas yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulteng, ia bertekad akan terus bersinergi dengan baik dalam menyukseskan wilayah hukum Kab. Banggaj yang aman dan kondusif.
ADVERTISEMENT
"Pastinya kita akan terus bersinergi demgan baik, daerah kita mesti tetap aman dan kondusif serta lebih sukses lagi," tutupnya.
Kontributor : Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng