Majalengka: Kekerasan Anak dan Beban Moral Penghargaan Kabupaten Layak Anak

Gayatri Sekar Tadji
Aktivis perempuan di Himpunan Mahasiswa Islam
Konten dari Pengguna
7 Mei 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gayatri Sekar Tadji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.instagram.com/p/CmtnNBKJ-oQ/?igsh=MW90bndtYXQwOGNmYg==
zoom-in-whitePerbesar
https://www.instagram.com/p/CmtnNBKJ-oQ/?igsh=MW90bndtYXQwOGNmYg==
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabupaten Majalengka kembali mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama pada tahun 2023 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) , setelah 2 kali mendapatkan penghargaan KLA pada tahun 2019 dan 2021 dengan kategori yang sama. Namun, ada hal menarik yang perlu kita perhatikan di Kabupaten Majalengka, dan menjadi kajian bersama.
ADVERTISEMENT
KLA merupakan suatu program yang secara umum bertujuan untuk bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, secara khusus KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah Kabupaten/Kota. Yang artinya indikator Kabupaten Layak Anak itu tidak dilihat dari satu aspek, dibutuhkan gerakan kolaboratif dari berbagai dinas untuk bisa merealisasikannya.
Dari penjelasan di atas, kita akan coba kaji dari sisi perlindungan anak terhadap kekerasan, di akhir tahun 2023 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Majalengka masih relatif tinggi. Kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya soal kekerasan seksual saja, namun kekerasan fisik, kekerasan psikis, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga penelantaran juga termasuk kategori kekerasan. Menurut rekapitulasi data di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka, terdapat sekitar 27 kasus kekerasan terhadap anak dan remaja. Dimana pelakunya bisa orang terdekat, bisa orang tuanya, orang tua tirinya, pamannya, atau tetangganya.
ADVERTISEMENT
Kabupaten/Kota Layak Anak bukan hanya berperan dalam pemenuhan hak anak, tapi juga dalam hal perlindungan anak dari perlakuan kekerasan, kejam dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, selain sebagai bentuk apresiasi, penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak pun menjadi sebuah beban moral bagi Majalengka untuk tetap stabil dan maksimal mewujudkan Kabupaten yang ramah anak. Penyediaan fasilitas yang memadai serta cepat dan tepat dalam memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan yang menimpa anak di Majalengka.
Maraknya kekerasan seksual yang akhir-akhir ini bermunculan ke permukaan dimana sebagian besar anak-anak menjadi korbannya, menjadi tanda tanya besar. Apakah layak Majalengka menjadi Kabupaten yang ramah terhadap anak? Bagaimana cara pemerintah daerah terkhusus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menanganinya?
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus yang terkadang tersembunyi, tidak dilaporkan, tidak tercatat, dan tidak terpublikasikan. Dikarenakan berbagai faktor, antara lain karena faktor budaya yang memposisikan anak sebagai objek dan milik penuh orang tua, sehingga anak merasa takut mengadukan atau menyampaikan ke pihak lain. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan dan ketidakmampuannya mengenali bentuk-bentuk kekerasan yang menimpa dirinya dalam hal ini kekerasan seksual. Bidang PPA Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka melalui program Forum Anak, Kader Motekar, dan Stopan Jabar berusaha memberikan solusi dengan mengedukasi masyarakat terutama anak-anak tentang kekerasan.
Pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, penyiksaan seksual terhadap anak masih menjadi agenda kekerasan seksual yang belum terungkap, karena keterbatasan anak akan informasi atas hak-hak mereka, ketakutan dan tidakberdayaan anak-anak sering kali dianggap sebagai minoritas. Ketidakberdayaan anak sebagai korban kekerasan seksual banyak kita jumpai dalam berbagai kasus. Banyak sekali kasus kekerasan seksual terhadap anak misalnya pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan, eksploitasi komersial terhadap anak yang lepas begitu saja dari hukum dengan dalil tidak adanya saksi dan kurangnya bukti.
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es, dari sekian banyak kasus yang terjadi di sekitar, hanya beberapa saja informasi yang dilaporkan atau yang masuk kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana melalui P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana P2TP2A ini merupakan salah satu unit kerja dalam Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Ini yang kemudian juga jadi permasalahan di Majalengka, P2TP2A yang seharusnya menjadi bagian yang berfokus pada penanganan kasus kekerasan dan pelecehan di Majalengka namun pada kenyataannya tidak aktif.
Permasalahan lainnya yang kurang mendukung program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Majalengka adalah kurangnya fasilitas yang mendukung dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan tersebut, di antaranya yaitu rumah aman bagi korban dan tenaga psikolog yang mudah di akses bukan hanya oleh pemerintah tapi juga oleh lembaga atau komunitas yang peduli terhadap kasus-kasus kekerasan dan pelecehan di Kabupaten Majelengka.
ADVERTISEMENT
Pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus merata pada semua daerah di Indonesia. Setiap instansi yang terkait harus bersinergi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam hal ini setiap perempuan dan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Majalengka sebagai lembaga teknis pemerintah yang memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam hal ini khususnya perlindungan terhadap anak, haruslah cepat, tepat dan tanggap dalam menangani kasus kekerasan seksual yang di alami anak.