Pers di Era Reformasi

Gayuh Laksono Wiguna
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta
Konten dari Pengguna
26 Mei 2022 22:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gayuh Laksono Wiguna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pers. (Sumber: freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pers. (Sumber: freepik)
ADVERTISEMENT
Pengertian Pers dan Reformasi
ADVERTISEMENT
Pers memiliki dua pengertian yaitu pengertian sempit dan pengertian luas, dalam pengertian sempit pers meliputi penyiaran-penyiaran, gagasan, serta berita-berita dengan jalan kata tertulis, sedangkan pers dalam pengertian luas seluruh media komunikasi massa berupa fikiran dan perasaan seseorang baik menggunakan kata-kata tertulis atau dengan kata-kata lisan.
Pengertian detailnya tentang pers tertuang dalam undang-undang No.11 tahun 1996 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers pasal 1 ayat (1) yang menjelaskan jika pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang memiliki karya sebagai salah satu media komunikasi massa bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat teknik lainnya.
Juga pengertian pers tertuang pada pasal 1 ayat (1) undang-undang No.40 tahun 1999 yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.
ADVERTISEMENT
Reformasi adalah sebuah peristiwa perubahan atas sistem yang begitu lama melingkupi masyarakat Indonesia, hal ini merujuk pada masa orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto selama 32 tahun, reformasi menjadi titik balik yang sangat berarti bagi dunia pers serta eksistensi media-media yang telah ada di Indonesia, era ini terjadi setelah Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden ke-2 Indonesia yang kemudian B.J Habibie lah menggantikannya di posisi itu sebagai presiden ke-3 pada 21 Mei 1998.
Lahirnya Pers di Era Reformasi
Kekuasaan orde baru mulai runtuh di pertengahan tahun 1998, tepatnya pada 21 Mei 1998. Runtuhnya era yang telah berjalan selama kurang lebih 32 tahun ini membuat orde reformasi mulai muncul, munculnya orde reformasi menyebabkan adanya perubahan-perubahan di seluruh sektor pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, dan kultural.
ADVERTISEMENT
Di era ini juga pers mulai dapat merasakan kemerdekaan serta kebebasannya, hal ini dapat terlihat dari tidak ada lagi batasan atau halangan dalam mengemas, membuat, dan membagikan suatu informasi berupa berita kepada masyarakat luas.
Lahirnya perundang-undangan menggantikan peraturan perundang-undangan yang dianggap menyalahi dari nilai-nilai Pancasila yaitu Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang pers, peraturan ini dapat dikatakan jauh berbeda dengan 1967 UU No 11 tahun 1966 jo UU No.4 tahun1967 jo UU No.21 tahum 1982, peraturan ini menyebutkan bahwa sistem pers dikontrol oleh pemerintah.
Berbanding terbalik dengan UU No.40 tahun 1999 masyarakat lah yang menjadi kontrolnya, terlihat di pasal 17 yang menyatakan jika masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers serta menjamin hak mendapatkan informasi yang dibutuhkan, kegiatan ini meliputi memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers serta menyampaikan usul, saran kepada dewan pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, perkembangan pers menjadi sangat cepat, bahkan peristiwa apa pun yang terjadi di berbagai negara belahan dunia dapat sampai kepada masyarakat, sehingga tidak hanya peristiwa yang terjadi di Indonesia saja yang dapat dikonsumsi oleh para audiens.
Kebebasan Pers Era Reformasi
Pers Indonesia mulai mengalami perubahan secara besar-besaran, khususnya dalam mengemukakan pendapat serta mengekspresikan kebebasan, setelah berjalannya reformasi sejak bulan Mei 1998.
Fenomena ini berangkat dari munculnya media massa baik elektronik maupun cetak, seperti koran dan televisi juga media baru seperti media sosial dengan berbagai pengemasannya. Ciri baru dari kebebasan pers di Indonesia adalah telah mulai berani dalam mengkritik kebijakan-kebijakan para penguasa atau pemerintah di mana hal ini tidak dilakukan pada era orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.
ADVERTISEMENT
Pers di era reformasi telah tidak ada rasa takut lagi terhadap hal-hal yang mengkritisi jalannya permerintahan di Indonesia, pers telah masuk ke era kebebasan yang nyata dapat dinikmati. Pers bebas aktif adalah salah satu bagian terpenting dari masyarakat yang menyatakan jika negaranya adalah negara demokratis, yang artinya negara memprioritaskan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan sama terhadap seluruh warga negaranya.
Posisi yang seimbang antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial yang dilaksanakan menjadi suatu hal penting dan harus diperhatikan, paling utamanya adalah media dalam menyampaikan informasi haruslah sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas dan tentunya informasi berfaedah, bukan informasi yang mementingkan ego dari media tersebut.
Seringkali kebebasan ini dieksploitasi oleh beberapa industri media dalam hal memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, dengan tidak memedulikan fungsinya sebagai instrumen pendidik masyarakat.
ADVERTISEMENT
Keberadaan pers sangat diharapkan untuk dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat luas untuk dapat membentuk ciri bangsa yang bermoral, kebebasan pers juga tidak jarang mendapat keluhan, kecaman dari berbagai pihak karena telah dianggap berubah menjadi “Kebablasan pers”. Dapat terlihat di media-media yang menyediakan berita politik maupun hiburan (seks), media-media ini mengumbar berita yang tergolong provokatif dan sensasional, tidak sesuai dengan makna dari kebebasan pers itu sendiri.