Konten dari Pengguna

Kehormatan yang Mematikan: Honour Killing

Gusti Ayu Sri Wahyuni
Mahasiswa S1 Hubungan Internasional, Universitas Udayana
27 Juni 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gusti Ayu Sri Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Tumisu dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Tumisu dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Honour Based Violence Awareness Network, ada kurang lebih 5000 kasus honour killing yang terjadi setiap tahunnya di seluruh dunia, sekitar 1000 di antaranya terjadi di India. Selain itu, pada tahun 2012, dilaporkan ada 900 kasus yang terjadi di beberapa wilayah India, seperti Haryana, Punjab, dan Uttar Pradesh, dengan tambahan 100-300 kasus di seluruh wilayah India lainnya, yang mayoritas korbannya adalah wanita.
ADVERTISEMENT
Definisi dan Penyebab Honour Killing
Honour killing atau pembunuhan demi kehormatan merupakan bentuk dari honour based violence, yaitu kekerasan berbasis kehormatan. Praktik tersebut terjadi sebab adanya tindakan seseorang, yang melanggar norma atau budaya yang berlaku di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga menodai nama baik keluarga atau komunitas. Demi mengembalikan nama kehormatan tersebut, seseorang yang dianggap melanggar perlu “disingkirkan”. Praktik ini dilakukan sebagai bentuk hukuman bagi wanita (bisa juga pria), yang dapat dipicu oleh “ekspresi otonomi pribadi”, seperti menjalin hubungan dengan lawan jenis sebelum menikah, menikah tanpa persetujuan keluarga, menikah dengan orang yang berbeda kasta, tidak mematuhi aturan berpakaian yang disepakati secara sosial, maupun menolak melakukan perjodohan. Sekitar 83% kasus yang terjadi disebabkan oleh wanita berkasta tinggi yang menjalin hubungan atau menikah dengan pria berkasta rendah, serta hubungan tanpa restu orang tua. Namun, yang lebih mengejutkan bahwa praktik tersebut juga dilakukan sebagai bentuk represi terhadap modernisasi yang mulai tersebar di kalangan remaja India. Kaum patriarki garis keras merasa terancam dengan arus teknologi dan modernisasi. Mereka akan menggunakan opsi nirmoral ini sebagai langkah untuk memperbaiki norma dan kondisi sosial budaya yang mereka anggap benar agar kembali seperti semula, serta mengurangi kesempatan untuk kaum wanita bisa mengekspresikan diri mereka. Para pelaku, yang umumnya merupakan kaum laki-laki di keluarga, percaya bahwa dengan melakukan praktik ini maka harkat dan martabat keluarga bisa dipulihkan.
ADVERTISEMENT
Padahal, sangat jelas bahwa tidak ada kehormatan sedikitpun dalam tindakan pembunuhan, sekalipun itu mengatasnamakan kehormatan. Praktik honour killing telah menjadi sebuah tradisi budaya, yang mendiskriminasi perempuan, dimana tubuh perempuan dianggap sebagai gudang kehormatan keluarga.
Honour Killing Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM
Honour killing merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius karena merampas hak dasar individu untuk hidup. Selain merampas hak hidup korban, tindakan honour killing juga menegaskan ketidaksetaraan gender yang sudah mengakar dalam banyak masyarakat. Tubuh perempuan dianggap sebagai penentu kehormatan keluarga, sehingga kontrol dan kekerasan terhadap perempuan sering dianggap dapat dibenarkan. Honour killing juga sering kali tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari sistem hukum, yang menyebabkan banyak pelaku tidak dihukum dan korban tidak mendapatkan keadilan. Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada Pasal 3, 5, 8, 12, dan 30, serta The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan dan kebebasan dari diskriminasi gender, menjadikan honour killing sebagai pelanggaran langsung terhadap prinsip-prinsip ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, banyaknya honour killing di suatu negara menunjukkan kegagalan sistem hukum di negara tersebut dalam melindungi hak-hak perempuan dan memastikan keadilan. Penegakan hukum yang lemah juga menjadi masalah besar, di mana korban sering tidak mendapatkan keadilan dan pelaku tidak dihukum dengan setimpal. Kurangnya perhatian media dan kesadaran publik terhadap isu ini juga berkontribusi pada ketidakmampuan untuk mengatasi dan mencegah kejahatan ini secara efektif. United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) dan CEDAW menuntut perlindungan yang lebih baik dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, termasuk honour killing. Honour killing adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang mendesak untuk segera ditangani melalui perubahan hukum, peningkatan kesadaran, dan pemberdayaan perempuan.
ADVERTISEMENT
Honour Killing Menurut Konstitusi India
Menurut Konstitusi India, hak diberikan kepada setiap warga negara tanpa memandang kasta, agama, dan jenis kelamin mereka. Artinya, perempuan memiliki hak yang sama dalam memilih jalan hidup dan mengekspresikan diri mereka. Praktik honour killing yang terjadi justru bertentangan dengan hukum hak asasi manusia di India. Jika, mengacu pada pasal 299 dan 301 India Penal Code, maka honour killing bisa disebut sebagai pembunuhan berencana karena adanya niatan atau maksud tertentu yang membuat seseorang harus membunuh orang lain untuk membawa kehormatan ke dalam kelurga. Selanjutnya, Pasal 14 dan 15 Konstitusi India berbicara tentang persamaan hak di depan hukum, yang mana berisi setiap warga negara India akan diperlakukan sama di depan hukum tanpa memandang atau tanpa diskriminasi kasta, kepercayaan, jenis kelamin, ras, dan agama. Namun, dalam kasus yang kebanyakan dialami kaum wanita ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan gender dan tidak adanya persamaan hak di depan hukum. Honour killing juga telah melanggar Pasal 19 dan Pasal 21 Konstitusi India, yang masing-masing mengatur tentang hak atas kebebasan dan hak untuk hidup. Melalui praktik pembunuhan tersebut, kebebasan masyarakat terutama kaum perempuan dalam menentukan jalan hidupnya sendiri telah dibatasi.
ADVERTISEMENT
Honour killing merupakan kejahatan yang dilakukan untuk memulihkan atau mempertahankan nama baik keluarga atau komunitas yang dianggap tercemar oleh perilaku individu tertentu, terutama kaum perempuan. Praktik ini tidak memiliki hubungan dengan kehormatan sejati, melainkan merupakan ekspresi dari kontrol yang berlebihan terhadap perempuan dan penolakan terhadap modernisasi. Hal ini mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk hak dasar untuk hidup, kebebasan, dan kesetaraan gender.
Di India, di mana kasus-kasus ini sering terjadi, konstitusi negara menegaskan kesetaraan hak bagi semua warganya tanpa memandang kasta, agama, atau jenis kelamin. Namun, praktik honour killing seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip ini dan mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam melindungi perempuan. Meskipun ada undang-undang yang dapat diterapkan untuk menuntut pelaku, implementasi dan penegakan hukum seringkali kurang memadai. Penyelesaian masalah ini memerlukan perubahan hukum yang lebih baik, peningkatan kesadaran publik, dan pemberdayaan perempuan agar mereka dapat hidup bebas dari ancaman kekerasan atas nama kehormatan. Dengan demikian, honour killing bukan hanya masalah budaya atau sosial, tetapi juga tantangan serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal.
ADVERTISEMENT