Filosofi 'Rembug Nyekrup' Pemprov Jawa Timur

I Gede Alfian Septamiarsa
Pranata Humas Ahli Muda - Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jatim
Konten dari Pengguna
30 Maret 2021 8:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Gede Alfian Septamiarsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penggunaan istilah Bahasa Jawa banyak digunakan tokoh-tokoh penting nasional menjadi falsafah hidupnya atau menjalankan roda pemerintahan. Sebut saja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memiliki falsafah Bahasa Jawa dalam hidupnya. 
ADVERTISEMENT
Meskipun kamu pintar, jangan sok. Falsafah ini mengajarkan tentang sikap kerendahan rendah hati, sopan santun, menghormati orang lain, tidak mementingkan diri dan sikap tidak menang sendiri serta penghargaan atas hak-hak orang lain, serta toleransi.
Masih banyak lagi istilah-istilah Jawa yang digunakan di Indonesia dan tidak terlalu asing di telinga kita. Sebagai contoh, “rembugan”, “becik ketitik, ala ketara”, dan sebagainya.Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepertinya tidak asing dengan kata-kata “rembug nyekrup”.
Kata-kata tersebut sering disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam berbagai kegiatannya. Mulai dari memimpin rapat kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga menyampaikan gagasannya. 
ADVERTISEMENT
“Rembug nyekrup” terdiri dari dua kata yang sederhana tetapi penuh makna. Di antaranya “rembug” itu rembuk, pembicaraan, musyawarah mencari solusi bersama. 
Musyawarah sering juga dilakukan dalam kehidupan kita sehari-hari. Sebagai contohnya, di saat kita ingin pergi ke suatu tempat bersama teman-teman, pasti akan bermusyawarah untuk menentukan tujuan pergi yang dituju. 
Musyawarah sendiri memiliki tujuan agar suatu masalah dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain serta mengambil jalan yang adil. Apalagi di Indonesia menganut azas musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.
Kedua, “nyekrup” memiliki kata dasar sekrup. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, sekrup artinya pasak (paku besi) dan sebagainya yang berulir (dimasukkan pada kayu, besi, dan sebagainya dengan diputar). Penggunaan utamanya adalah sebagai pengikat untuk menahan dua objek bersama. Makna lebih konkritnya menjadi sinergi dan kolaborasi untuk menyatukan pendapat atau sesuatu. 
ADVERTISEMENT
“Rembug nyekrup” dijadikan sebagai landasan pembangunan di Jawa Timur. Melalui “rembug nyekrup” ditekankan how to solve the problem atau bagaimana memecahkan sebuah permasalahan. Mulai bidang kesehatan, sosial hingga pendidikan. 
Dalam implementasinya, bisa diambil contoh program Kemensos dan Kemendes “rembug nyekrup” bersinergi dan kolaborasi untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat. 
Dengan demikian "rembug nyekrup” bisa menyinergikan rekonsiliasi Program Kemensos dan Kemendes di Jatim melalui sinkronisasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 
Perangkat Daerah dan kabupaten/ kota dapat fokus pada pencapaian prioritas pembangunan daerah. Hal tersebut dapat dicapai melalui sinergi dan kolaborasi “rembug nyekrup” dalam pelaksanaan program pembangunan yang bersinergi, serta mengoptimalkan pemanfaatan transformasi digital dalam pencapaian kinerja. 
ADVERTISEMENT
Jika sesuatu program atau kebijakan dirembug, tetapi tidak disekrupkan, maka hal tersebut akan sulit untuk dijalankan. Nyekrup layaknya fungsi sekrup untuk bisa menyinergikan program-program yang ada. 
Sehingga pada setiap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan tidak akan ada ego sektoral dengan diterapkannya “rembug nyekrup”. Itu yang selalu yang ditekankan kepada seluruh jajaran OPD Jawa Timur.
Apalagi dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini, tidak bisa sendirian, tapi harus bekerja sama melalui rembug dan nyekrup. Begitu juga dalam membangun BUMDesa, memang harus kolaborasi dengan pentahelix.
Di level Pemprov Jatim, bahkan ada enam OPD yang bersinergi lewat ‘rembug nyekrup’ yakni Dinas PMD, Disbudpar, Dinkop, Disperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dishut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dalam mempromosikan investasi secara berkelanjutan perlu dilakukan “rembug nyekrup” dengan kabupaten/kota.
Menurut laman birohumas.jatimprov.go.id, ketika pelaksanaan Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Selasa (2/3/2021), Gubernur Khofifah menekankan pentingnya Bupati-Wakil Bupati Jember menjalankan "rembug nyekrup" di pemerintahan mereka.
"Rembug" dalam sinergitas yang kemudian "nyekrup" atau menjalankan hasil rembug tersebut sesuai dengan tupoksi dan wilayah masing-masing.
Sepertinya filosofi “rembug nyekrup”sudah menjadi pegangan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditularkan pada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menjalankan pengembangan dan pembangunan. "Rembug nyekrup” sebagai bagian dalam penguatan sinergi dan kolaborasi di Jawa Timur.
Penulis : I Gede Alfian Septamiarsa, S.Sos, M.I.Kom
Jabatan : Pranata Humas Ahli Pertama Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
ADVERTISEMENT