Konversi Bahan Bakar, dari Minyak ke Listrik

I Gede Alfian Septamiarsa
Pranata Humas Ahli Muda - Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jatim
Konten dari Pengguna
1 Oktober 2022 0:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Gede Alfian Septamiarsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gubernur Jatim saat menjajal Motor Listrik
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jatim saat menjajal Motor Listrik
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, kebijakan tersebut membawa dampak positif pada keuangan negara. Subsidi terhadap harga BBM berkurang dan bisa dialokasikan pada kegiatan yang mengena kepada masyarakat. Salah satunya melalui bantuan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyakarat.
Dampak lainnya, momentum untuk mendorong konversi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Sudah menjadi perbincangan publik bahwa produsen kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia cukup banyak. Kendaraan listrik pun menjadi teknologi yang mencuat beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Upaya pemerintah mengenalkan kepada masyarakat luar biasa. Pemerintah mulai membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) pada berbagai titik. Proyek yang membutuhkan dana besar tapi belum terlihat asas pemanfaatannnya. Itu terjadi, bukan karena kesalahan. Sebaliknya, infrastruktur tersebut belum didukung oleh konvergensi kendaraan berbahan bakar minyak menuju listrik berbasis baterai yang optimal. 
ADVERTISEMENT
Pada masa ini, kendaraan listrik berbasis baterai merupakan solusi. Idealnya kenaikan BBM bisa menjadi start bagi produsen kendaraan tersebut untuk menggelar comunal branding. Bukan produk yang dipromosikan. Tapi solusi atas permasalahan yang sedang membuat masyarakat resah. 
Strategi komunikasi dalam mengenalkan produk memiliki banyak cara. Mempopulerkan sebuah produk sebagai solusi atas permasalahan akan lebih mengena. Dibanding, menawarkan produk dengan menonjolkan sistem terbarunya.
Penggunaan kendaraan listrik ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Inpres ini dinilai sangat penting ketika kebijakan kenaikan BBM dilakukan. Tentunya Inpres ini dapat dilaksanakan untuk mencapai cita-cita besar Indonesia tentang emisi karbon. Yakni visi net zero emissions pada 2060.
ADVERTISEMENT
Dalam mewujudkan nol emisi karbon (net zero emissions) ini harus disusun langkah strategisnya mulai sekarang. Yang kemudian ke depannya generasi selanjutnya yang akan meneruskan dan menikmati hasilnya.
Sementara dari industri otomotif memiliki peluang yang besar dalam mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia. Namun besarmya peluang kendaraan listrik tersebut harus diikuti dengan penyediaan sparepart yang mendukung pengembangan kendaraan listrik, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), termasuk dengan pasarnya. 
Bukan hanya melindungi dari pencemaran udara saja, langkah menggunakan kendaraan listrik merupakan kesiapan untuk menghadapi kehabisan sumber energi minyak dan gas di masa depan.
ADVERTISEMENT
Penulis : I Gede Alfian Septamiarsa
Jabatan : Pranata Humas Ahli Muda Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jatim