Konten dari Pengguna

Percepatan Penanganan Kemiskinan Berbasis Jaringan

I Gede Alfian Septamiarsa
Pranata Humas Ahli Muda - Sub Koordinator Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jatim
9 Desember 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Gede Alfian Septamiarsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wapres RI dan Gubernur Khofifah saat Rakor Percepatan
zoom-in-whitePerbesar
Wapres RI dan Gubernur Khofifah saat Rakor Percepatan
ADVERTISEMENT
Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan dalam setiap pembangunan. Kemiskinan merupakan permasalahan yang meliputi kurangnya hidup layak masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, minimnya akses kesehatan dan pendidikan dan keterbatasan modal usaha. Berbagai program penanggulangan kemiskinan telah dilaksanakan di berbagai dunia termasuk negara-negara maju. 
ADVERTISEMENT
Penanganan kemiskinan di Indonesia kinimulai melirik konsep bisnis jaringan yang akrab dikenal pada multi level marketing (MLM). Sistem jaringan dari atas ke bawah, lalu menyebar ke samping. Seperti itu sistem yang digunakan pemerintah dalam mempercepat penanganan kemiskinan.
Model seperti ini bertujuan menekankan upaya pemerintah untuk mencapai target menghilangkan kemiskinan ekstrem pada akhir tahun 2024. Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Suistanable Development Goals (SDG’s) yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030.
Untuk diketahui, kemiskinan ekstrem sendiri mengacu pada definisi Bank Dunia dan PBB, yaitu kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan yakni memiliki pengeluaran perkapita per hari di bawah US $ 1,9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ini dihitung oleh Bank Dunia dengan membandingkan harga komoditas antar negara.
ADVERTISEMENT
Pada tahap pertama tahun 2021 ini, pemerintah pusat memprioritaskan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem di tujuh provinsi, yang di masing-masing provinsi dipilih lima kabupaten yang merupakan kantong-kantong kemiskinan esktrem. Ada tujuh provinsi  yang ditunjuk menjadi pilot project yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Tak berhenti sampai di situ, dari kelima kabupaten tersebut dipilih lima kecamatan. Selanjutnya dari lima kabupaten juga dipilih masing-masing lima desa. Untuk selanjutnya, pada tahap kedua nantinya program ini akan dilakukan di 25 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebagai contoh Provinsi Jawa Timur, sebanyak lima kabupaten di provinsi ujung timur di Pulau Jawa itu menjadi pilot project atau percontohan program nasional percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem. Kelima kabupaten tersebut yakni Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Bojonegoro, dan Lamongan.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) ketika memimpin rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (28/9/2021), seluruh 35 kabupaten/kota di 7 provinsi ini mewakili 20% jumlah penduduk miskin ekstrem secara nasional atau 20% dari 10,86 juta jiwa dari angka kemiskinan ekstrem nasional.
Dengan menggunakan sistem jaringan seperti di atas, maka Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di masing-masing provinsi dan kabupaten dapat bekerja dengan optimal dan proaktif. Penanganan kemiskinan ekstrem ini menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk menyelesaikannya. Penanganan kemiskinan secara nasional akan menjadi lebih mudah jika dimulai dari tingkat desa.
Desa merupakan basis mikro yang lebih mudah untuk dipetakan permasalahan dan penyelesaiannya. Sehingga Gotong royong dengan sistem jaringan, gotong royong, gethok tular dari desa satu ke desa lain memungkinkan dilakukan dalam penanganan kemiskinan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Karena kalau penanganan apapun, kalau basisnya mikro akan lebih mudah dipetakan karena levelnya kecil. Dan kalau ada masalah lebih mudah di-treatment.Upaya ini melibatkan berbagai OPD lintas sektor yang ada di tingkat pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Hal ini tentunya membutuhkan konvergensi pendanaan baik dari pusat, APBD provinsi, APBD kab/kota serta CSR.
Di Jawa Timur misalnya, pemprov telah memiliki best practice program yang selama ini telah berjalan. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Plus dengan sasaran masyarakat Jatim berusia 70 tahun atau lebih dalam program PKH. Nilai bantuannya sebesar Rp. 2 juta per orang/tahun dan diberikan bertahap masing-masing tahap Rp. 500 ribu.
Ada juga program Desa Berdaya dengan penerimanya yakni desa mandiri untuk pengembangan desa tematik. Juga program pengembangan BUMDesa untuk peningkatan kapasitas dan permodalan. BPUM untuk usaha mikro serta penguatan kemandirian dan kemajuan desa.
ADVERTISEMENT
Peran BUMDesa yang sangat kurang harus lebih dimaksimalkan terutama oleh pemerintah daerah. Pembinaan-pembinaan dan monitoring terhadap BUMDesa juga harus dilakukan lebih intens karena peran BUMDesa di desa diharapkan mampu menjadi salah satu perusahaan milik desa yang membuka lapangan pekerjaan terutama bagi masyarakat. Selain itu diperlukan pembinaan untuk memperbaiki manajemen BUMDesa yang masih kurang dan memberi wadah pengembangan yang seluas-luasnya pada BUMDesa yang telah berkembang.
Bisa juga dilakukan pada tahun-tahun selanjutnya seperti program elektrifikasi, program Renovasi Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), program Bansos Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE), serta program pemberdayaan usaha perempuan (JATIM PUSPA).
Artinya, dengan gotong royong, kolaborasi dan kerjasama yang baik dari seluruh elemen pemerintahan, stakeholder termasuk masyarakat, maka upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem nol persen di akhir 2024 sesuai target dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dapat terwujud.
ADVERTISEMENT
Penulis : I Gede Alfian Septamiarsa, S.Sos, M.I.Kom
Jabatan : Pranata Humas Ahli Pertama Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur