news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Adaptif di Tengah Pandemi, ASN Setia Mengabdi

I Gede Eka Juniarta Yasa
ASN Kementerian Hukum dan HAM
2 Agustus 2021 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Gede Eka Juniarta Yasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak kunjung berakhir tidak menjadi halangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengabdiannya untuk bekerja secara professional serta produktif memberikan layanan kepada masyarakat. Diberlakukannya pembagian sistem kerja ASN dengan work from home dan work from office, diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui bahwa pandemi ini berpengaruh pada setiap sektor kehidupan, termasuk pemerintahan. Seluruh kementerian, lembaga dan pemerintahan pusat maupun daerah melakukan pemangkasan anggaran, sehingga banyak kegiatan yang perlu dilakukan penyesuaian. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak memberikan pelayanan publik secara optimal. Para ASN mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) sampai administrator, pengawas, dan fungsional, dituntut untuk melakukan kreativitas dan inovasi dalam menjalankan birokrasi dan pelayanan publik.
Menteri PAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19. Kebijakan tersebut juga mengatur beberapa hal terkait adaptasi yang perlu dilakukan instansi pemerintah pada tatanan normal baru. Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur yang dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi apa pun, pelayanan publik dalam prinsip good governance tidak boleh berhenti. ASN memiliki kewajiban untuk selalu memenuhi hak masyarakat, yaitu hak untuk dilayani oleh negara. Dalam kondisi ancaman pandemi COVID-19, layanan birokrasi digital merupakan sebuah solusi dan keniscayaan dalam mengoptimalkan pelayanan publik.
Ilustrasi pemanfaatan teknologi digital, Sumber : freepik.com
Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu alternatif ASN memberikan layanan di tengah pandemi, sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka antar pemohon dan penyedia layanan. ASN dituntut untuk meningkatkan literasi dan kultur digitalnya dalam pengembangan kompetensi ASN. Mengingat saat ini telah memasuki era serba digital, serba otomatis, tidak selalu di kantor untuk bekerja, dan tidak selalu di pusdiklat untuk belajar. ASN harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan baik, kreatif, serta berpikir inovatif sehingga terwujud gerakan reformasi birokrasi menuju ASN yang berdaya saing dan inovatif.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya sistem birokrasi secara online tersebut, tentunya memiliki tujuan untuk lebih mempraktiskan sistem bekerja birokrasi ditengah kalangan masyarakat dalam bentuk penyesuaian terhadap pesatnya perkembangan teknologi di era sekarang ini. Walaupun, sistem birokrasi seperti itu masih belum dapat diterapkan secara keseluruhan di Indonesia saat ini. Birokrasi dengan memberikan proses administrasi pelayanan melalui layanan online ini tidak hanya akan terjadi sementara namun bisa jadi menjadi model birokrasi yang permanen diera modern dengan segala ketarbatasan dan kecanggihan tekhnologi yang ada. Konsep birokrasi yang tidak dibatasi ruang dan waktu merupakan birokrasi modern yang menyesuaikan dengan kondisi zaman yang memiliki tuntutan pelayanan yang kompleks.
ASN juga harus bisa menjadi ujung tombak dalam penanggulangan COVID-19. Ketika mengemban tugas sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik, artinya ASN harus berperan sebagai pelopor, penggagas dan penggerak dimana pun dia berada. Bukan hanya di tempat kerja tetapi juga di lingkungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 ini telah banyak merubah tatanan kehidupan yang ada. Negara, dalam hal pelayanan publik terus memperbarui wajahnya. ASN sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan publik, dituntut harus adaptif terhadap perubahan sistem kerja. Mereka merupakan representasi dari kehadiran pemerintah di tengah krisis yang sedang terjadi. Dengan kerja keras dan semangat gotong-royong, ASN tetap memberikan pelayanan yang cepat dan profesional, sehingga terwujud birokrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini merupakan kunci terwujudnya reformasi birokrasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Oleh : I Gede Eka Juniarta Yasa
ASN Kementerian Hukum dan HAM RI