Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Remisi, Hadiah Istimewa bagi Narapidana di Hari Kemerdekaan
21 Agustus 2021 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari I Gede Eka Juniarta Yasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Euforia perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang selalu diperingati pada tanggal 17 Agustus, mempunyai makna tersendiri bagi para narapidana. Hal ini dikarenakan adanya pemberian remisi umum oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) bagi narapidana. Pada perayaan kemerdekaan RI di usia ke-76 Tahun kali ini Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi memberikan remisi umum kepada 134.430 narapidana yang tersebar diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khsusus Anak (LPKA) di Indonesia. Besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh oleh narapidana bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Remisi merupakan salah satu bagian dari fasilitas pembinaan yang tidak bisa dipisahkan dari fasilitas pembinaan yang lainnya, di mana hakikat pembinaan adalah selain memberikan sanksi yang bersifat punitif, juga memberikan reward sebagai salah satu upaya pembinaan, agar program pembinaan dapat berjalan dan direspons oleh WBP, sedangkan tujuan dari Sistem Pemasyarakatan adalah mengupayakan warga binaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya melanggar hukum yang pernah dilakukan sebagai warga masyarakat serta dapat berperan aktif sebagaimana anggota masyarakat lainnya
Pemberian hak pengurangan masa pidana (remisi) merupakan salah satu hak yang diberikan kepada narapidana yang menurut undang-undang dan peraturan terkait merupakan hak yang harus diberikan kepada warga binaan yang berhak mendapatkannya. Pemberian remisi dilakukan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap narapidana dan anak pidana.
ADVERTISEMENT
Tidak semua narapidana dan anak pidana mendapatkan hak remisi sehingga negara memberikan peraturan tentang pembatasan dan syarat-syarat mendapatkan remisi yang harus dipenuhi oleh calon penerima remisi.
Dalam sistem pemasyarakatan, remisi merupakan mata rantai dari suatu proses pemasyarakatan, yang merupakan hak dari setiap narapidana. Pemberian remisi umum berkaitan dengan hasil pengamatan terhadap perilaku narapidana selama berada di lembaga Pemasyarakatan, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana dalam wujud pencapaian keberhasilan memperbaiki diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana dalam kehidupan sehari-hari di lembaga pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Remisi diartikan sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. dalam remisi, yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh narapidana dan anak. Pemberian Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan narapidana dan Anak selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang diharapkan mempercepat proses kembalinya mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tetapi juga dapat mengurangi over kapasitas di dalam lapas dan menghemat anggaran negara yang dikeluarkan yang disebabkan oleh berkurangnya masa pidana narapidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi umum tahun 2021 ini dapat menghemat pengeluaran Negara dengan memangkas anggaran makan untuk narapidana hingga lebih dari 205 miliar rupiah.
Remisi selayaknya dapat menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana di Lapas, Rutan, maupun LPKA. Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi sebagai wujud negara dalam memberikan narapidana penghargaan atas perubahan sikap mereka untuk menjadi lebih positif dan produktif.
ADVERTISEMENT