Konten dari Pengguna

Apa Itu Banpol? Berikut Penjelasan dan Tugasnya

Generasi Milenial
Generasi Milenial
17 Juli 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu peserta ditlaksar Satpol PP mendapat penyematan tanda kelulusan. (MD4/Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu peserta ditlaksar Satpol PP mendapat penyematan tanda kelulusan. (MD4/Babelhits)
ADVERTISEMENT
Pencarian mengenai Banpol belakangan tengah melonjak. Banyak yang ternyata penasaran dengan sosok personel yang sehari-hari membantu polisi tersebut, baik soal singkatan maupun tugas-tugasnya.
ADVERTISEMENT
Tak sedikit yang kemudian mengira Banpol adalah bagian dari kepolisian. Faktanya pun dijelaskan oleh Direktorat Lalu (Ditlantas) Aceh Kombes Dicky Sondani melalui situs Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dari namanya, Banpol yang merupakan singkatan dari Bantuan Polisi berfungsi untuk membantu polisi bertugas. Bantuan yang diberikan seperti pengaturan lalu lintas saat macet atau sedang kecelakaan.
Ilustrasi Banpol. (Foto: Multi Media Center Kalteng)
Meski begitu, Kombes Dicky menyebut tugas Banpol hanya sekadar membantu. Jadinya, dipastikan Banpol tidak ada kewenangan untuk memeriksa pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.
“Karena itu, masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” kata Dicky.
Sampai sana, jelas bahwa tugas Banpol hanya membantu penanganan lalu lintas. Sementara memeriksa pelanggaran pengendara bermotor atau bahkan sampai menilang, sudah bukan merupakan tugas Banpol.
Ilustrasi Banpol. (Foto: Multi Media Center Kalteng)
Hal tersebut sudah ada peraturannya sendiri, tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 1 Ayat 36, disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan hanya boleh dilakukan petugas kepolisian dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus, dalam hal ini bidang lalu lintas.
Khususnya polisi, merupakan penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan. Maka dari itu, tak ayal bila menjaga ketertiban lalu lintas juga merupakan tugas dari kepolisian.
Kesimpulannya, Banpol hanya untuk membantu tugas polisi menata lalu lintas. Sementara kewenangan untuk merazia tetap hanya pada kepolisian. (bob)