Konten dari Pengguna

Apa Itu Bed Down? Jangan Melakukannya Saat di Hotel Jika Tak Mau Didenda

Generasi Milenial

Generasi Milenial

Generasi Milenial

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kamar hotel. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar hotel. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan

Bagi orang yang sering menginap di hotel, melakukan bed down dianggap merupakan hal biasa. Bahkan, ada lho yang sengaja melakukan hal diam-diam ketika mengajak teman-teman nongkrong di hotel. Meski tidak diketahui pegawai, namun kebiasaan itu ternyata sangat dilarang, gaes.

Namun, ngomong-ngomong, kamu pasti gagal paham dengan dua kata di atas yakni bed down. Bagi kebanyakan orang mungkin tidak pernah melihat atau mendengar istilah tersebut di dunia perhotelan. Mungkin karena jarang nginap di hotel kali, ya.

Nah, mengenai istilah tersebut, bed down merupakan sebuah istilah di industri perhotelan tentang perlakuan tamu hotel yang melanggar aturan. Bed down adalah tingkah laku tamu yang menaruh atau menurunkan kasur hotel ke bawah atau lantai.

Tahu enggak, kebiasaan tersebut ternyata hal yang sangat fatal di dunia perhotelan. Bahkan, mereka tak segan-segan menerapkan sanksi atau denda kepada tamu yang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan hal tersebut.

Ilustrasi kamar hotel berantakan. Foto: Shutter Stock

Biasanya, sih, tamu hotel yang melakukan kebiasaan ini cenderung menginap lebih dari satu orang atau mengajak teman-teman. Nah, mereka biasanya menurunkan kasur hotel atau seprai ke lantai untuk berbagi tempat tidur.

Nah, tamu yang begini biasanya akan mendapat sanksi dari pihak hotel lantaran hal tersebut sangat dilarang di dunia perhotelan. Sebab, kasur atau seprai dianggap tidak boleh dipindahkan apalagi ditaruh di lantai karena akan mengotori kasur itu sendiri.

Selain itu, kalian pasti masih ingat tentang video viral petugas hotel pada 2021 lalu yang melihat kondisi kasur kamar telah berada di lantai. Tak ayal, para tamu hotel tersebut pun kemudian diberi sanksi berupa uang denda karena perbuatan itu dianggap sangat dilarang.

Bahkan, tamu hotel harus mengeluarkan uang sebesar Rp350 ribu sebagai denda lantaran telah melakukan bed down atau menurunkan kasur/seprai ke lantai kamar.

Nah, begitulah kira-kira pengertian bed down yang selalu dilarang pihak hotel di mana pun karena dianggap merupakan hal yang tidak pantas dan mengotori atau merusak perlengkapan kamar. (fre)