Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Bintara PTU? Berikut Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangannya 2022
11 April 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas terakait apa itu Bintara PTU, terlebih dahulu mari kita bahas arti dari Bintara itu sendiri. Bintara merupakan golongan pangkat di kepolisian yang posisinya berada di bawah Inspektur Polisi dua serta di atas Ajun Brigadir Polisi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, durasi pendidikan dari Bintara Kepolisian yakni berdurasi selama tujuh bulan dengan pangkat yang akan didapatkan usai lulus yaitu Brigadir Dua (Bripda).
Bintara sendiri menjadi tulang punggung dalam kesatuan militer yang berperan sebagai jembatan antara Perwira dengan Tamtama, pun sebaliknya dalam segi operasional.
Bintara PTU
Di dalam Bintara Polri, terdiri dari Bakomsus Perawat, Bakomsus Bidan, dan Bakomsus Pramugari, Bintara TI, dan Bintara PTU itu sendiri.
Bintara PTU merupakan kepanjangan dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU). Bintara PTU adalah golongan pangkat di kepolisian yang posisinya di bawah Inspektur Polisi Dua dan di atas Ajun Brigadir Polisi, ya.
Adapun jenjang karir di Bintara Polri adalah mulai yang paling rendah sampai paling tinggi:
ADVERTISEMENT
Gaji dan Tunjangan Bintara PTU
Gaji polisi, termasuk Bintara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang mana dengan masa jabatan yang kurang dari satu tahun, gaji pokok yang diterima seorang polisi dengan pangkat Bripda adalah Rp 2.103.700 per bulan.
Selain menerima gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan setiap bulannya. Salah satunya yang nominalnya cukup besar yakni adanya tunjangan kinerja (tukin).
Terkait dengan tunjangan kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan remunerisasi lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Yang mana besaran Gaji Pokok Polisi Sesuai Pangkatnya Bintara polisi dengan pangkat Bripda termasuk dalam kelas jabatan 5 yang berarti berhak mendapatkan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp 2.493.000.
Tak hanya itu, selain menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga masih menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besarannya bergantung pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatannya, lho. Berikut rincian lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan terkait Bintara PTU yang ada di kepolisian RI. Semoga cukup menjawab serta memberikan informasi terkait apa itu Bintara Polisi Tugas Umum, ya. (mel)