Apa Itu PayPal yang Diblokir karena Tak Daftar PSE Kominfo?

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
2 Agustus 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Paypal. Foto: salarko/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paypal. Foto: salarko/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PayPal pada Sabtu (30/7/2022). Namun, sehari kemudian pemblokiran itu dibuka sementara agar pengguna dapat memindahkan saldo PayPal ke bank atau aplikasi keuangan lainnya yang tidak diblokir.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran PayPal oleh Kominfo mengundang respons negatif dari banyak pihak. Sebab, banyak masyarakat pengguna PayPal di Indonesia. Tidak heran jika pemblokiran PayPal ramai jadi perbincangan belakangan ini.

Lantas, Apa Itu PayPal?

PayPal merupakan salah satu aplikasi yang memudahkan pengguna untuk mengirim uang hingga urusan bisnis. Nah, untuk bisa mengirimkan uang menggunakan aplikasi ini, pengguna harus memiliki akun PayPal terlebih dulu.
Pembuatan akun PayPal cukup mudah, hanya membutuhkan informasi dasar pengguna dan alamat email. Selain itu, pembuatannya juga gratis.

Kelebihan PayPal

Ilustrasi Paypal. Foto: Ralf Liebhold/Shutterstock
Aplikasi PayPal hadir dengan berbagai kelebihannya dibanding aplikasi serupa lainnya. Tidak heran jika banyak pengguna aplikasi satu ini di Tanah Air. Adapun beberapa kelebihan PayPal sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Kekurangan PayPal

Ilustrasi Paypal. Foto: mrmohock/Shutterstock
Ada kelebihan, PayPal tentunya juga memiliki kekurangannya. Beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut.

PayPal Diblokir Kominfo

Kominfo resmi memblokir beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat pada Sabtu (30/7/2022). Salah satunya yang masih diblokir saat ini adalah PayPal. Hal tersebut dilakukan untuk menekan para PSE untuk segera mendaftarkan Sistem Elektronik (SE) yang dimilikinya.
Terkait hal itu, Paypal diklaim sudah berkomunikasi dengan Kominfo. Pihaknya mengatakan perusahaan asing itu akan segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT