Konten dari Pengguna

Apa Itu PSE yang Kini Ancam Blokir Media Sosial hingga Google

Generasi Milenial

Generasi Milenial

Generasi Milenial

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kantor Google. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Google. Foto: Shutter Stock

PSE Kominfo atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika kini mengagetkan publik Tanah Air. Pasalnya, Kominfo mengaku akan memblokir sejumlah media sosial termasuk Google jika tidak melakukan pendaftaran PSE dalam waktu dekat.

Lalu apa sebenarnya PSE itu? Bahkan, banyak orang kini tak paham tentang definisi tiga huruf tersebut hingga ramai diperbincangkan. Apalagi, berbagai media sosial yakni; WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Netflix, hingga Google terancam diblokir pemerintah.

Nah, menurut berbagai sumber, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan perusahaan teknologi baik luar dan dalam negeri wajib mendaftar PSE. Hal inilah yang membuat perusahaan teknologi besar harus mengikut aturan pemerintah Indonesia.

Mengutip KumparanTech, PSE merupakan seseorang, instansi negara, badan usaha, maupun masyarakat yang memberikan akses serta melakukan pengelolaan terhadap suatu sistem elektronik. Dalam memberikan akses tersebut, suatu PSE dapat menggunakan sistem yang dimiliki untuk keperluan pribadi maupun pihak lain.

PSE itu sendiri memiliki dua jenis yakni PSE lingkup publik dan lingkup privat. Artinya, dengan adanya PSE, negara bisa mengetahui kepemilikan dari perusahaan teknologi itu sendiri.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo. Foto: Farren Sahertian/kumparan

Dalam penjelasannya, PSE lingkup publik merupakan instansi yang dimiliki penyelenggara negara, sementara PSE lingkup privat merupakan milik pribadi atau swasta.

Hal inilah yang mewajibkan semua perusahaan digital wajib melakukan pendaftaran PSE. Apalagi, pemerintah Indonesia memberi tenggat waktu sampai Rabu, 20 Juli 2022 esok. Dengan begitu, semua perusahaan terkait harus mendaftar secara PSE atau akan dibekukan alias diblokir Kominfo.

Disebutkan, regulasi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 ini bakal membuat data pengguna media sosial sangat dilindungi negara.

Selain itu, dengan adanya PSE, perusahaan teknologi akan mendapat beragam manfaat yakni memudahkan untuk berkoordinasi, menjaga kesehatan ruang digital atau media sosial di Indonesia, dan pemutakhiran aturan data hingga informasi dari perusahaan teknologi terkhusus perlindungan data pribadi.

"Kami optimis PSE-PSE besar yang tadi ditanya akan taat atas aturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Jika nanti sudah memenuhi persyaratan, seperti kami juga sudah melakukan pemblokiran, maka kita melakukan normalisasi," ucap Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo dikutip dari kumparanTech. (fre)