Konten dari Pengguna

Arti Rehabilitasi yang Kerap Disalahartikan Banyak Orang

Generasi Milenial
Generasi Milenial
20 Agustus 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi konsultasi untuk rehabilitasi narkoba. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konsultasi untuk rehabilitasi narkoba. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Rehabilitasi merupakan kata yang selalu kita dengar ketika pengguna narkoba diamankan aparat hukum. Meski tak semua berujung direhab, namun kata yang satu ini tentu sangat akrab dengan pemakai atau orang yang sudah candu dengan barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
Nah, kira-kira apa, sih, arti rehabilitasi yang sebenarnya? Tak dimungkiri, meski sering kita dengar, akan tetapi kata tersebut belum tentu dipahami semua orang terutama kaum awam. Ditambah, kata rehabilitasi juga memiliki banyak makna.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi memiliki dua arti. Pertama, rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula). Artinya, di pengertian ini menjelaskan perbaikan keadaan hingga nama baik seseorang.
Kedua, rehabilitasi merupakan perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat.
Dalam pengertian kedua, rehabilitasi dikaitkan dengan perbaikan anggota tubuh baik pasien hingga korban bencana yang tengah mengalami masalah kehidupan.
Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Foto: Unsplash
Artinya, dengan memilih rehabilitasi, orang yang bersangkutan akan dibina atau diobati baik mental dan fisik agar tidak merasa dikucilkan atau menyalahkan diri sendiri secara berlebihan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, menurut KUHAP pasal 1 angka 23, rehabilitasi juga memiliki arti pemulihan.
Dalam pasal ini, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dengan begitu, setiap rehabilitasi selalu bertujuan untuk pemulihan atau pengobatan seseorang. Artinya, rehabilitasi ternyata tidak hanya didapatkan oleh pengguna atau pecandu narkoba, namun para korban-korban bencana alam atau pembunuhan juga dianggap membutuhkan rehabilitasi untuk proses pemulihan mental dan fisik.
Nah, itulah arti rehabilitasi yang sebenarnya yang terkadang disalahartikan banyak orang. Jadi, rehabilitasi tidak hanya untuk pengguna atau pecandu narkoba ya, gaes. (fre)
ADVERTISEMENT