Konten dari Pengguna

Beda dengan CPNS, Lulus PPPK Bisa Langsung Peroleh Gaji 100 Persen

Generasi Milenial

Generasi Milenial

Generasi Milenial

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penandatanganan dan penyerahan SK PPPK secara simbolis oleh Bupati Sikka kepada 29 PPPK tenaga kesehatan bertempat di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Rabu (29/12). Foto: Albert Aquinaldo/florespedia.
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan dan penyerahan SK PPPK secara simbolis oleh Bupati Sikka kepada 29 PPPK tenaga kesehatan bertempat di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Rabu (29/12). Foto: Albert Aquinaldo/florespedia.

Banyak orang yang beranggapan bahwa menjadi PPPK itu banyak ruginya ketimbang menjadi PNS. Anggapan ini merujuk pada status PPPK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja. Ada kekhawatiran apabila seseorang yang telah mengikuti PPPK tiba-tiba tidak dilanjutkan kontrak kerjanya.

Meski demikian, jika ditinjau kembali, masih terdapat beberapa kelebihan PPPK yang bahkan enggak ditemukan pada CPNS. Salah satu perbedaan yang membuat PPPK tetap memiliki daya tarik adalah terkait gaji pertama yang akan diterima.

Jika status kamu masih sebagai CPNS (belum resmi diangkat PNS), gaji pokok yang kamu terima baru delapan puluh persen. Beda halnya dengan PPPK, di mana kamu akan diberikan gaji langsung seratus persen.

Nah, untuk CPNS, agar mendapatkan gaji seratus persen, seseorang perlu mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) terlebih dahulu. Kalau kamu belum familiar dengan istilah Latsar, Latsar itu mulanya disebut sebagai program Prajabatan.

Setelah kamu lulus dari Latsar, kamu akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS. Setelah itu, baru, deh, kamu mendapatkan gaji seratus persen. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK yang bisa langsung mendapatkan gaji seratus persen.

Meski PNS dan PPPK itu berstatus sama, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai PPPK kamu enggak perlu mengikuti kegiatan Latsar. Sebab, kamu akan langsung diberikan SK masa kontrak dari instansi tempat kamu melamar. Jadi, enggak seperti CPNS, kamu enggak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan gaji penuh. Enak, enggak?

Sementara itu, untuk informasi gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Ada tujuh belas golongan penerima gaji PPPK, beda dengan PNS yang memiliki empat golongan.

Sebagai contoh, jika kamu tercatat sebagai sarjana (S1) ketika mendaftar, maka seenggaknya kamu dapat berada pada golongan sembilan (IX). Pada golongan IX ini, kamu akan memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500–Rp 4.872.000.

Itu baru gaji, lho, belum ditambah dengan tunjangan. Akan ada beberapa tunjangan yang akan kamu terima sebagai PPPK, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Selain itu, kamu juga berpeluang untuk menerima kenaikan gaji secara berkala. Jadi, kalau masih sulit dapatkan PNS, ikut PPPK juga enggak apa-apa, sebab PPPK enggak kalah menarik, kok. (kun)