Benarkah STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan akan Disita?

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
22 November 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kendaraan bermotor. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan bermotor. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang abai dan lalai dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Untuk menghindari kejadian seperti itu, Korlantas Polri akhirnya membuat rencana untuk menerapkan kebijakan penghapusan sepihak identitas kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Cara ini ditempuh sebagai sanksi administratif bagi pemilik kendaraan, jika pemilik tidak melakukan perpanjangan STNK setelah 2 tahun, setelah STNK mati per 5 tahun.
Dasar hukumnya tercantum di dalam Undang-undang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 74. Sementara aturan lanjutannya tertera pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 110 sampai 114.
Ilustrasi Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
“Penghapusan sepihak tersebut masih mempertimbangkan banyak faktor. Sementara penghapusan berdasarkan permintaan pemilik, yang menghendaki identitas kendaraan dihapus,” tutur Kasi STNK Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
Kendaraan jadi bodong
Bila identitas sudah dihapus, Arif menyebut, kendaraan sudah tak bisa didaftarkan kembali. Kendaraan tersebut akan berganti sebutan menjadi kendaraan bodong, dan dinyatakan ilegal jika kendaraan berkeluyuran di jalan.
ADVERTISEMENT
“Nah saat sudah tak bisa lagi dioperasionalkan, apakah masih boleh tidak dimiliki, iya boleh, tapi diamkan saja di garasi, letakkan saja di kamar atau di mana, tetapi tidak boleh dipakai di jalan,” ucapnya.
Kasi STNK Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menyebut, sosialisasi aturan ini sekaligus edukasi masyarakat. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Hal ini tentu akan sangat merugikan pemilik kendaraan bermotor, karena nilai jualnya akan terdepresiasi secara drastis. Jika kendaraan tetap ingin dijual, agar menambah penghasilan, harganyapun sebatas ukuran bobot material saja alias kiloan. Alternatif lain, bisa dijual sepotong-sepotong per komponen suku cadang.
Unit masih hak pemilik kendaraan
Isu soal penghapusan ini terus berkembang sampai yang terbaru adalah soal scraping kendaraan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut Arif coba meluruskan.
Scrap itu isu dari masyarakat, bukan dari kami. Mereka menyebut bila tak bisa dipakai lagi akan dibesituakan. Iya supaya mendapat uang silakan. Kami tak melakukan itu, masyarakat yang melakukannya. Keputusan ada di pemiliknya sendiri,” tuturnya.
Razia pengesahan STNK di Jakarta Barat Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Pihak kepolisian atau negara akan menyita kendaraan, kalau kendaraan yang sudah dihapus, masih nekat dikendarai di jalan. Selain dari itu, kendaraan masih menjadi hak pemilik.
ADVERTISEMENT
“Itupun setelah ditilang dan disita, kemudian pemilik membayar denda pelanggaran, barang bukti dikembalikan. Jadi tetap dikembalikan,” kata Arif.
Masih sosialisasi
Meskipun begitu, Arif mengakui sampai saat ini kebijakan tersebut belum diimplementasi, dan masih tahap sosialisasi. Arif juga menambahkan bahwa tidak mudah untuk membuat peraturan seperti ini, karena masih banyaknya hal yang harus dipertimbangkan oleh Korlantas Polri.
Antrian warga di Samsat Jakarta Selatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mungkin alasan mereka tak membayarkan pajaknya, karena kondisi ekonomi. Jadi bila aturan ini diberlakukan, dikhawatirkan akan muncul dampak sosial dan ekonomi.
“Jadi kedua dampak ini harus sinkron dahulu. Sudah siap belum masyarakat menerima konsekuensi itu,. Apalagi bila sudah dihapuskan, mobil-motor saya ditampung di mana, tempat scrap di mana, atau masih mau terus terusan dipakai tapi ilegal,” tutur Arif.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Arif berharap masyarakat mengetahui hal ini, supaya mereka mulai terlatih dan mulai membiasakan menunaikan kewajibannya. Hal ini tentu agar mereka tak kaget ketika kebijakan ini sudah dilaksanakan.
Jadi masih berani lalai dan nakal membiarkan STNK kendaraan mati tidak, nih? (bel)