Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Aman Menyalip Kendaraan Besar di Jalan Raya yang Kamu Harus Tahu
14 Januari 2021 10:31 WIB
Diperbarui 21 Januari 2021 10:57 WIB
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada perasaan ragu bahkan takut yang dialami sejumlah orang ketika hendak menyalip kendaraan besar seperti bus atau truk di jalan raya. Menyalip kendaraan besar memang tak boleh sembarangan. Ada aturan dan tekniknya yang harus dipahami setiap pengendara agar terhindar dari kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Indonesia (JDDI), Jusri Pulubuhu, mengatakan menyalip atau overtake kendaraan besar seperti bus dan truk memang bukan perkara mudah. Semakin besar ukuran kendaraan yang ingin disalip, maka semakin besar juga blindspot yang bisa memicu kecelakaan.
“Kalau berbicara soal salip-menyalip, itu sudah pasti sangat dekat dan rentan terhadap terjadinya kecelakaan. Di Indonesia sendiri, sekitar 76 persen kecelakaan lalu lintas terjadi akibat dari menyalip, presentase yang bisa dikatakan cukup besar,” tutur Jusri seperti dikutip dari kumparanOTO.
1. Menyalip Kendaraan dengan Metode PDA
Atas dasar hal tersebut, Jusri mengharuskan setiap pengendara untuk memahami dan menerapkan tiga hal sebelum akhirnya memutuskan untuk menyalip. Tiga hal tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
“Tiga poin di atas tergabung dalam sebuah metode yang diberinama PDA (Penting, Dibenarkan, dan Aman). Demi keselamatan, metode ini harus benar-benar menjadi acuan pengendara sebelum menyalip," jelas Jusri.
Ia melanjutkan, "Seberapa penting alasan itu sampai dia harus benar-benar menyalip, seberapa benar, dan aman posisi dia untuk menyalip. Kalau sudah penting, dibenarkan, dan aman, itu baru diperbolehkan untuk menyalip.”
2. Teknik Menyalip
"Ada beberapa tahapan atau prosedur untuk menyalip dan sifatnya wajib diterapkan oleh pengendara; cek spion, beri signal atau tanda ke pengendara lain menggunakan sein," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Cek spion untuk kedua kalinya, lakukan head check dengan menengok ke arah belakang, setelah seluruh tahapan sudah dilakukan, barulah pengendara diperbolehkan untuk eksekusi (menyalip),” imbuh Jusri.
3. Anjuran Kecepatan
Nah, satu poin tambahan yang tak kalah penting untuk kamu perhatikan adalah soal kecepatan yang dianjurkan untuk menyalip. Menurut Jusri, anjuran kecepatan untuk menyalip itu sebaiknya 20 km/jam lebih cepat daripada kendaraan yang ingin disalip.
"Tapi soal ini pengendara harus ada perkiraan juga, kalau kendaraan yang ingin kita salip melaju dengan kecepatan tinggi, sebaiknya urungkan untuk menyalip," jelas Justri.
Karena sudah pasti melaju dengan kecepatan tinggi akan membuat traksi roda menjadi tidak optimal dan membuat pengendara lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan. Hal itu sangat tidak aman yang tentunya juga dapat memicu kecelakaan di jalan raya," pungkasnya. (bel)
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini