Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hak Cuti bagi PPPK, Ada Apa Saja, Sih?
25 Februari 2022 9:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Enggak sedikit orang yang merasa bimbang untuk memutuskan mengikuti seleksi penerimaan PPPK . Persoalan terkait gaji dan tunjangan yang khawatir berbeda dengan PNS menjadi sebagian contoh penyebabnya. Pun dengan status sebagai kontrak yang bisa jadi menjadi pangkal kekhawatiran yang membuat seseorang urung untuk mendaftar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seseorang yang berstatus sebagai PNS memiliki hak untuk cuti. Lantas, bagaimana dengan seseorang yang berstatus sebagai PPPK? Apakah juga memiliki hak cuti yang sama seperti PNS?
Nah, sebagai seseorang yang berstatus sebagai PPPK, seenggaknya kamu akan memiliki empat jenis hak cuti . Penjelasan terkait hak cuti untuk PPPK ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK Pasal 76 ayat (1). Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi pihak yang berwenang untuk memberikan hak cuti kepada PPPK.
Berikut jenis hak cuti bagi PPPK.
1. Cuti Tahunan
Sebagai PPPK, kamu dipastikan dapat memiliki hak cuti tahunan. Namun, ada syarat yang sebelumnya perlu kamu penuhi. Kamu perlu bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus sebagai PPPK.
ADVERTISEMENT
Untuk cuti tahunan, kamu bisa mendapatkan paling lama dua belas hari kerja. Jangka waktu ini bisa bertambah maksimal 6 hari kalender jika lokasi tempat kamu bekerja memiliki perhubungan yang sulit. Penjelasan terkait ini bisa kamu baca pada Pasal 78.
2. Cuti Sakit
Kamu yang punya riwayat sakit lebih dari satu hingga empat belas hari berhak mendapat cuti sakit. Syaratnya, kamu perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK dan melampirkan surat keterangan dokter.
Satu bulan cuti (maksimal) akan diberikan kepada kamu yang memiliki riwayat sakit lebih dari empat belas hari. Namun, kamu terancam menerima sanksi pemutusan hubungan kerja jika masih belum sembuh dalam masa tersebut.
Sementara itu, bagi PPPK yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti 1,5 bulan. Syaratnya, kamu perlu mengajukan surat pengajuan tertulis disertai keterangan dari dokter atau bidan.
ADVERTISEMENT
Bagi PPPK yang mengalami kecelakaan kerja dan perlu dirawat, kamu berhak mendapat cuti sakit sampai masa perjanjian hubungan kerja. PPPK yang sedang cuti sakit tetap mendapat penghasilan sesuai peraturan undang-undang.
3. Cuti Melahirkan
Sebagai PPPK, kamu juga berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga. Untuk cuti jenis ini, kamu diberikan waktu cuti paling lama hingga tiga bulan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak mendapat hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Hak cuti bagi PPPK sebenarnya enggak jauh berbeda dengan hak cuti yang diterima PNS. Bedanya, enggak seperti PNS, kamu yang berstatus sebagai PPPK enggak diberikan hak cuti di luar tanggungan negara. (kun)
ADVERTISEMENT