Jadi Istilah Hukum, Apa Itu Residivis yang Belakangan Ramai Disebut?

Generasi Milenial
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kata residivis kerap kali muncul dalam pemberitaan mengenai narapidana. Kata tersebut memang merupakan istilah dalam hukum pidana, hanya saja belum banyak yang mengetahui artinya.
Nah, buat yang penasaran, residivis sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau bisa juga disebut penjahat kambuhan.
Mengutip situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), residivis didefinisikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana berulang. Sebelumnya, orang tersebut sudah sempat dihukum, tapi malah mengulang lagi kejahatannya.
E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi lewat Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya kemudian membagi jangka waktu pelaku bisa disebut residivis, di antaranya sebagai sebagai berikut.
Setelah pidana dilaksanakan seluruhnya atau sebagian.
Sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan.
Apabila kewajiban pidana belum daluwarsa atau melewati batas waktu.
Karena kejahatan dilakukan berulang-ulang alias tidak kapok, residivis bakal mendapat hukuman lebih berat dari yang baru melakukan pertama kali. Pemberatan pidana itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tepatnya pada KUHP BAB XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab, pada Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP. Pidananya bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
Kemenkumham kemudian membuat lima dugaan penyebab seseorang menjadi residivis. Berangkat dari sana, berikut lima di antaranya.
1. Kurang pendidikan
Seseorang yang berpendidikan dan keterampilan rendah alias kurang pendidikan kerap kali kalah bersaing untuk dapat kerja. Dari sana, tak jarang yang akhirnya mengambil jalan pintas sehingga melakukan aksi kriminal demi mencari nafkah.
2. Miskin
Tidak ada uang dan pengangguran menyebabkan kemiskinan. Terlebih, ketika jadi mantan narapidana, tak jarang yang akhirnya menerima penolakan masyarakat. Demi menyambung hidup, orang tersebut mengulangi aksi kriminal berujung pidana.
3. Menetap di lingkungan yang lama
Agar tidak jatuh ke lubang yang sama, seorang eks napi mesti menjauh dari lingkungan penyebab mereka melakukan aksi kriminal. Bila menetap di lingkungan yang sama yang terlibat tindak pidana, besar kemungkinan kembali melakukan kejahatan.
4. Depresi
Pengangguran, ketidaktahuan, dan minim dukungan kerap membuat seorang eks napi depresi. Apalagi mereka masih harus berhadapan dengan stigma masyarakat. Ujung-ujungnya, eks napi akan melakukan lagi tindak kriminal.
5. Tidak direhabilitasi sebagaimana mestinya
Tujuan sebenarnya dari penjara adalah merawat serta merehabilitasi narapidana. Namun, beberapa penjara tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga napi, akibat pergaulan di dalam rutan. justru jadi makin brutal saat bebas. (bob)
