Jaminan Pensiun dan Hari Tua untuk PPPK, Ada Enggak, Sih?

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
12 Februari 2022 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tes CPNS. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes CPNS. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Enggak dimungkiri, salah satu alasan seseorang berminat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah karena tunjangan pensiun yang kelak akan mereka dapatkan. Seenggaknya, kekhawatiran terkait jaminan atas kehidupan masa tua mereka setelah pensiun bisa dibilang aman.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya jaminan pensiun, masa tua enggak perlu lagi dijalani dengan penuh kecemasan dan ketakutan. Enggak perlu lagi harus memaksakan tubuh yang renta untuk terus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lantas, bagaimana dengan jaminan pensiun dan hari tua untuk seseorang yang berstatus sebagai PPPK? Apakah seseorang yang bekerja sebagai PPPK juga akan mendapatkan hak atas jaminan pensiun dan hari tua yang sama seperti halnya seseorang yang berstatus sebagai PNS?
Enggak sedikit orang yang ragu bahkan urung untuk mengikuti seleksi PPPK karena khawatir enggak mendapatkan hak yang setara dengan PNS.Bagi kamu yang ragu untuk mendaftar sebagai PPPK karena takut enggak dapat tunjangan pensiun, kini kamu enggak perlu khawatir lagi.
Dalam draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, seseorang yang berstatus sebagai PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
ADVERTISEMENT
Perubahan kebijakan terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK ini terdapat pada Pasal 22 RUU ASN yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua dan perlindungan.
Jadi, dengan adanya draf revisi RUU ASN ini akan memungkinkan kamu untuk mendapatkan hak yang setara seperti yang juga diterima oleh PNS.
Meski baru sebatas draf, seenggaknya kamu bisa mendapatkan gambaran bahwa kelak kamu bakal mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Jadi, kamu enggak perlu ragu lagi untuk mengikuti seleksi PPPK.
Baik PNS ataupun PPPK, keduanya berstatus sama, kok, yaitu sebagai aparatur sipil negara (ASN). Bedanya, skema jaminan pensiun dan hari tua sudah ada aturan tetapnya, sementara skema jaminan pensiun dan hari tua untuk PPPK masih dalam penggodokan. Mohon bersabar, ya. (kun)
ADVERTISEMENT