Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jangan Asal Modif, Warna Lampu Mobil Punya Arti Masing-masing
3 Oktober 2021 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Siapa di antara kamu yang suka memodifikasi lampu mobil ?
Tidak hanya sebagai penerang di jalanan, lampu mobil juga berfungsi sebagai isyarat pengemudi bagi pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, spektrum warnanya juga disesuaikan dengan kemampuan mata normal manusia yang bisa menerima gelombang 400-700 nanometer. Itulah sebabnya warna yang digunakan adalah kuning dan merah. Aturan tersebut mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1949.
Sayangnya, banyak orang yang secara asal mereka memodifikasi dan mengubah warna tersebut. Padahal, setiap warna memiliki artinya masing-masing.
Berikut ini arti warna mobil berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 38 ayat 3 tantang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.
Lampu Putih atau Kuning Muda
Lampu berwarna putih atau kuning muda digunakan sebagai lampu dekat dan lampu jauh. Selain itu, lampu mundur dan lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor bagian depan juga menggunakan warna ini.
ADVERTISEMENT
Pada bagian tanda nomor kendaraan, lampu yang digunakan berwarna putih.
Lampu Kuning Tua Kelap-Kelip
Lampu berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip digunakan pada lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya.
Lampu Merah
Lampu berwarna merah digunakan sebagai lampu rem dan lampu posisi belakang. Selain itu, alat pemantul cahaya yang ditempatkan di belakang kiri dan kanan juga berwarna merah.
Nah, itu tadi arti dari warna lampu mobil . Jika asal memodifikasi, kamu bisa dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 karena mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi laik jalan. Sanksinya berupa krungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. (mit)