Konten dari Pengguna

Jangan Salah! Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Generasi Milenial
Generasi Milenial
6 September 2022 10:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tersangka. Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka. Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin kita sering mendengar istilah terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam kasus hukum. Namun, sering kali kita bingung membedakannya. Nggak jarang, orang juga menganggap istilah-istilah tersebut sama padahal sebenarnya berbeda.
ADVERTISEMENT
Lantas, sebenarnya apa bedanya terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana itu? Berikut penjelasannya.
1. Terlapor
Dalam pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terlapor diartikan seseorang yang dilaporkan atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana.
Dengan begitu, seseorang yang terlapor belum tentu menjadi tersangka atau juga bisa jadi tersangka karena tergantung proses penyidikan. Artinya, orang yang dilaporkan dalam sebuah kasus disebut terlapor karena dilaporkan oleh seseorang atau sekelompok orang.
Meski status terlapor, orang yang dilaporkan disebut bisa menuntut balik jika tuduhan yang dilaporkan tidak memiliki bukti akurat atau fitnah.
2. Tersangka
Dalam proses penetapan tersangka, seseorang terlebih dulu menjadi terlapor atau orang yang dilaporkan dalam sebuah kasus. Menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP tersangka merupakan seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Proses penetapan tersangka yang dilakukan aparat hukum selalu dimulai dalam tahap penyelidikan. Artinya, aparat menemukan bukti permulaan yang mengindikasikan suatu tindak pidana.
Nah, setelah itu, proses tersebut pun naik ke tingkat penyidikan untuk mengumpulkan bukti agar membuat kasus menjadi terang benderang hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Artinya, setiap orang yang telah dijadikan tersangka berarti aparat hukum memiliki bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku sebuah kasus tindak pidana.
3. Terdakwa
Setelah menyandang sebagai status tersangka, maka seseorang bisa disebut terdakwa jika sudah memiliki bukti yang memberatkan dan sudah berada di tahap persidangan.
Berdasarkan Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa didefinisikan sebagai seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
ADVERTISEMENT
Nah, untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa biasanya aparat hukum telah memiliki bukti yang kuat sebagai pemeriksaan di pengadilan. Di tahap ini, orang itu bisa disebut terdakwa karena telah diduga kuat melakukan tindak pidana.
Artinya, terdakwa berhak untuk segera diadili di pengadilan (pasal 50 ayat 3). Selain itu, terdakwa juga telah mengetahui dengan jelas tentang apa yang disangkakan kepadanya (pasal 51 huruf b).
4. Terpidana
Selanjutnya, setelah menetapkan seseorang menjadi terdakwa maka orang tersebut telah diputus bersalah dan juga telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Di tahap ini, status orang tersebut juga telah berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
Merujuk Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana merupakan seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau dalam tahap ini, orang tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan putusan pengadilan. Artinya, di tahap ini, pengadilan juga memutus perkara pidana pada tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi.
Begitulah perbedaan arti terlapor, tersangka, terdakwa, hingga terpidana yang sering kita dengar di televisi. (fre)