Kenali 5 Simbol pada Kemasan Obat Agar Tak Salah Konsumsi

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
17 Februari 2020 22:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi obat-obatan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Ketika kondisi kesehatan menurun dan tubuh mulai menunjukkan gejala tertentu, minum obat-obatan dan beristirahat menjadi prioritas yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kondisi tubuh yang tidak fit membuat aktivitas sehari-hari terganggu. Hal ini membuat siapapun tak betah berlama-lama sakit.
Tak jarang, banyak yang terbiasa langsung mengonsumsi obat tanpa perlu ke dokter terlebih dahulu selama merasa gejalanya masih ringan, seperti demam, flu dan batuk karena terpapar virus.
Meskipun begitu, penggunaan obat tanpa konsultasi dengan dokter perlu diwaspadai untuk mencegah kesalahan dalam mengonsumsi obat. Salah konsumsi obat bisa berakibat fatal karena berefek langsung pada tubuh, baik jangka panjang maupun pendek.
Ada simbol-simbol pada kemasan obat yang perlu diperhatikan. Dilansir dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2008, dan BPOM 2016, berikut 5 simbol pada kemasan obat yang dijual di Indonesia.
Simbol obat bebas. (Foto: Modul Depkes RI 2008)
Obat dengan kemasan yang disertai simbol lingkaran hijau, dengan garis pinggir hitam merupakan obat yang boleh dikonsumsi secara bebas. Obat jenis ini bebas dikonsumsi tanpa harus menggunakan ketentuan resep dari dokter. Obat dengan kandungan paracetamol merupakan obat bebas yang sering digunakan untuk meringankan demam dan sakit kepala.
ADVERTISEMENT
Simbol obat bebas terbatas. (Foto: Modul Depkes RI 2008)
Masih dengan simbol lingkaran, simbol obat bebas terbatas ditandai dengan simbol lingkaran yang berwarna biru. Obat bebas terbatas merupakan obat yang seharusnya dikonsumsi menggunakan resep dokter, namun masih dapat dibeli bebass tanpa resep dokter. Jenis obat inibiasanya digunakan untuk menangani flu dan batuk. CTM dan Ibuprofen merupakan obat yang tergolong pada obat bebas terbatas.
Simbol obat keras. (Foto: Modul Depkes RI 2008)
Untuk dapat mengonsumsi obat ini, harus ada ketentuan resep dari dokter. Obat jenis ini disimbolkan dengan lingkaran berwarna merah, dengan garis pinggir berwarna hitam, dan disertai huruf K di tengah yang menyentuh garis pinggir. Contoh obat ini adalah asam mefenamat.
Simbol obat narkotika (Foto: Modul Depkes RI 2008)
Obat jenis ini disertai dengan simbol tanda tambah (+) berwarna merah. Konsumsi obat jenis ini dapat menyebabkan ketergantungan, penurunan kesadaran, bahkan mati rasa. Efek sampingnya yang fatal membuat obat ini hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Contoh obat jenis ini yaitu morfin dan petidin.
ADVERTISEMENT
Simbol obat narkotika (Foto: Modul Depkes RI 2008)
Simbol obat jenis ini ditandai dengan tiga bintang hijau yang berada dalam lingakaran polos berwarna kuning, dengan garis pinggir hijau. Obat jenis ini merupakan obat tradisioanal yang telah terbukti kualitas dan keamanannya, dan diracik dengan bahan baku yang telah teruji. Contoh obat dengan jenis ini yaitu Kiranti, yang biasa dikonsumsi untuk mengurangi nyeri menstruasi.
Selain simbol-simbol di atas, perhatikan juga hal lain sebelum membeli obat, di antaranya Nomor Izin Edar (NIE), bahan-bahan aktif, aturan pakai, efek samping dan tanggal kadaluarsa.
Meskipun banyak obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter, jangan sampai salah memilih golongan obat-obatan di atas, ya!
(wnd)