Konten dari Pengguna

Kisah Tragis Junko Furuta, Gadis SMA Korban Pembunuhan Terkejam di Jepang

Generasi Milenial
Generasi Milenial
16 September 2021 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penyandraan. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyandraan. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1989, terjadi kasus pembunuhan terkejam dalam sejarah Jepang. Korbannya adalah seorang gadis SMA bernama Junko Furuta. Sebelum dibunuh, Furuta diculik dan disekap selama 44 hari. Tak hanya itu, ia juga diperkosa oleh para penculik secara bergilir.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan terkejam di Jepang tersebut bermula ketika Furuta diculik oleh empat pria tak dikenal saat pulang dari sekolah menuju rumahnya. Furuta pun disekap selama 44 hari.
Selama disekap, Furuta diperkosa berkali-kali dan disiksa terus-menerus. Tubuhnya disulut rokok dan dipukuli dengan tongkat. Ia juga dipaksa minum air kencingnya sendiri dan makan kecoak.
Furuta sempat kabur. Ia berhasil sampai ke tempat di mana telepon umum berada. Ia pun hampir menelepon polisi sebelum akhirnya ditangkap lagi oleh para penculik.
Ilustrasi korban penculikan. Gambar oleh PublicDomainPictures dari Pixabay
Pada 4 Januari 1989, Furuta menang atas permainan Mah-Jong melawan para penculik. Namun, itu bukanlah kemenangan untuk kebebasannya. Para penculik itu, entah karena kesal atau memang karena kesadisannya, kemudian memukuli Furuta dengan besi hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Jasad Furuta lalu dikubur dalam drum, lalu dituangkan beton ke dalamnya. Drum tersebut dikubur di kawasan industri dan sempat tidak dapat ditemukan selama satu tahun.
Diketahui, empat pelaku penculikan dan pembunuhan tersebut memiliki hubungan dengan Yakuza. Mereka adalah Miyano Hiroshi, Minato Nobuharu, Jo Kamisaku, dan Watanabe Yasushi.
Sayangnya, hanya Miyano yang mendapatkan hukuman paling berat atas pembunuhan kejam yang dilakukan kepada Junko Furuta, yaitu 20 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya hanya dipenjara kurang dari delapan tahun. (mit)