Kredit Nunggak di Masa Pandemi? Lakukan Hal Ini Agar Tak Ditagih Debt Collector

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
16 November 2020 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo didampingi Menkeu Sri Mulyani (kanan) mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo didampingi Menkeu Sri Mulyani (kanan) mengikuti KTT LB G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak virus corona (COVID-19) akan diberikan kelonggaran relaksasi kredit, sesuai yang telah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Keringanan tersebut termasuk membayar cicilan kendaraan bermotor. Kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Nah, agar kamu tidak ditagih cicilan kredit kendaraan oleh perusahaan leasing, berikut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 5 langkah imbauan yang bisa kamu lakukan. Simak ya!
Sebagai debitur, Anda tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan patuhi pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi.
Debitur yang mendapatkan keringanan ini harus memenuhi persyaratan minimal, yakni debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Debitur yang dimaksud yaitu pekerja informal, berpenghasilan harian, atau pengusaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Jika memenuhi syarat tersebut, maka keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Debitur kemudian bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Jika Anda sebagai debitur namun tidak memenuhi syarat di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing. Silahkan hubungi langsung pihak bank/leasing melalui sarana komunikasi dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
ADVERTISEMENT
Selalu ikut informasi resmi dari pihak bank/leasing, jangan mudah percaya dengan informasi sembarangan yang tidak diketahui pasti sumbernya. Karena besar kemungkinan kalau informasi tersebut adalah hoaks. Serta laporkan kepada pihak bank/leasing jika ada debt collector yang melakukan teror atau hal yang tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
(mon)·