Masih Bingung dengan Sistem Kontrak PPPK Guru? Begini Penjelasannya

Generasi Milenial
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Enggak bisa dimungkiri, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini masih menjadi favorit bagi banyak orang. Pun dengan status sebagai PPPK Guru, enggak sedikit yang berhasrat untuk mendapatkannya. Barangkali, kamu juga salah satunya.
Meski seleksi penerimaan ASN PPPK Guru kini akan memasuki tahap III di tahun 2022 ini, enggak sedikit orang yang masih bingung dengan sistem kontrak PPPK Guru. Nah, bagi kamu yang masih bingung dengan sistem kontrak PPPK Guru, yuk simak penjelasan berikut.
Setelah kamu lolos sebagai PPPK Guru, kamu akan diberi kontrak kerja dengan masa hubungan perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Kontrak kerja kamu bisa diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali sampai kamu berusia enam puluh tahun.
Telah menjadi ASN PPPK Guru enggak membuat kamu bisa bersantai. Sebab, jika kinerja kamu enggak memuaskan selama masa perjanjian kerja, bisa saja kontrak kamu enggak diperpanjang. Kamu bisa pelajari kembali PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Jelang masa perjanjian kerja berakhir, kamu bisa melakukan perpanjangan kontrak di jabatan dan instansi yang sama. Tenang, kamu enggak perlu tes ulang, kok. Sebab, cukup instansi tempat kamu bekerja saja yang memperpanjang masa kontrak kamu.
Kalau kamu sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, namun kamu memilih untuk mengundurkan diri, kamu akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Ketentuan terkait sistem kontrak PPPK Guru bisa kamu pelajari pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42. Bagaimana, sudah paham belum, nih? (kun)
