news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sering Gesek Mesin EDC? 7 Hal soal Biaya Admin Ini Harus Kamu Ketahui

Generasi Milenial
Generasi Milenial
Konten dari Pengguna
11 Desember 2020 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi transaksi non tunai menggunakan kartu debit atau kart kredit. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi non tunai menggunakan kartu debit atau kart kredit. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Kamu sering transaksi dengan gesek kartu di mesin EDC? Di era serba digital ini, terdapat beragam jenis alat transaksi non tunai atau cashless yang ditawarkan. Salah satu alat yang digunakan untuk transaksi non tunai adalah dengan kartu debit atau kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Melakukan transaksi non-tunai menggunakan kartu debit atau kartu kredit memang begitu memudahkan dan lebih fleksibel. Jika dahulu harus repot bawa uang tunai, kini cukup bawa satu kartu lalu gesek di mesin EDC (electronic data captured) milik bank yang tersedia di toko merchant.
Kemudahan yang ditawarkan ini pun tak gratis. Terdapat biaya yang dikenakan saat bertransaksi dengan kartu debit di mesin EDC yang biasa disebut Merchant Discount Rate (MDR). Biaya MDR ini sebesar 1 persen untuk off us (beda bank) dan 0,15 persen on us (sesama bank).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Oleh karenanya, kamu harus tahu beberapa hal saat gesek menggunakan mesin EDC, mengacu pada regulasi di Bank BCA.
ADVERTISEMENT

1. Gesek Kartu Debit di EDC Bank yang Sama Dikenakan Biaya

Ilustrasi transaksi non tunai dengan gesek kart debit di mesin EDC. Foto: Pexels
Merchant dikenakan biaya 0,15 persen untuk transaksi dengan kartu debit di EDC bank yang sama (on us). BCA menilai, dalam hal ini merchant tidak dirugikan, hal ini karena selain mengenakan biaya untuk on us, BI pun telah menekan biaya untuk pembayaran lintas perbankan (off us) menggunakan EDC.

2. Biaya Gesek Kartu Debit di EDC Bank yang Berbeda Diturunkan

Biaya merchant untuk transaksi dengan kartu debit di EDC bank yang berbeda (off us) adalah 1 persen. Angka ini turun dari biaya merchant off us sebelumnya yang berkisar antara 2,5 persen sampai 3 persen.
“Kita bicara kalau rata-rata Rp300.000, cuma kena Rp450 perak (kalau off us) jadi sebenarnya jadi lebih murah, murah sekali,” terang Sekretaris Perusahaan BCA, Jan Hendra.
ADVERTISEMENT

3. Tidak Berlaku untuk Kartu Kredit

Ilustrasi mesin EDC (Foto: Thinkstock)
Biaya gesek EDC tidak berlaku untuk kartu kredit. Pemberlakuan biaya transaksi gesek untuk layanan off us dan on us hanya diterapkan untuk kartu debit. Nasabah yang menggunakan kartu kredit atau pembelian melalui e-commerce tidak masuk dalam aturan tersebut.

4. Tak Berlaku untuk Nasabah

Pengenaan biaya MDR ini hanya untuk para merchat atau pengguna toko. Artinya, para pemegang kartu atau konsumen tidak dikenakan biaya tambahan oleh bank.

5. Diberlakukan Mulai Awal Tahun 2018

Pengenaan biaya transaksi untuk merchant dan toko-toko ini berlaku mulai tahun depan untuk BCA, sementara bank lainnya belum memberikan keterangan. Menurut BCA, dalam dua bulan terakhir pihaknya telah melakukan edukasi ke merchant mengenai kebijakan baru ini.
ADVERTISEMENT
“Kita usulkan lagi bahkan ada beberapa merchant yang kita datangi, kita jelaskan,” ujar Direktur BCA Santoso.

6. Negara Lain Sudah Menghapus Aturan Ini

Ilustrasi gesek kartu di mesin EDC. Foto: Thinkstock
Pemungutan biaya pelayanan kartu debit di negara-negara lain telah dihapus, namun Indonesia justru baru dimulai. Seperti Australia yang menghapuskan biaya 2 dolar AS per bulan serta India dan Inggris yang juga tak mengenakan biaya transaksi lagi.

7. Berpotensi Menghambat Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT)

Menurut Ombudsman, meski biaya merchant ini diberlakukan pada pengusaha, pada akhirnya pengusaha nanti akan membebankan pada konsumen. Hal ini dapat menghambat program Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang sedang dijalankan pemerintah bersama Bank Indonesia. (mon)