Sunat Perempuan dalam Kelindan Tradisi dan Agama, Fakta Medis, hingga Legalitas

Generasi Milenial
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khitan atau sunat adalah salah satu ajaran yang dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim. Dalam tradisi islam, jumhur ulama berpendapat khitan hukumnya wajib untuk laki-laki. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai sunat perempuan.
Hingga kini masih beragam pendapat mengenai hukum sunat bagi perempuan, tentu hal ini dikarenakan perbedaan latar belakang. Rasa penasaran tentang praktik (dan ternyata juga tradisi) sunat perempuan di Indonesia membuat saya menemui sejumlah orang dan mendengar cerita dari mereka.
Ada Astari, perempuan ningrat Jawa yang keluarga besarnya menjaga tradisi sunat perempuan; Ida, perempuan Galela asal Maluku Utara yang lingkungannya di Ternate mewajibkan sunat perempuan; Kartika Sari, perempuan Melayu yang lingkaran keluarganya di Bengkalis juga mempraktikkan sunat perempuan; sampai Musriyah, seorang ibu asal Brebes yang menentang sunat perempuan.
Pada kasus Astari, Ida, dan Kartika, sunat perempuan dilanggengkan karena kombinasi dua alasan: menjaga tradisi dan melengkapi ibadah agama.
Tapi ada satu tanda tanya yang masih menggayut di benak: bagaimana sesungguhnya praktik sunat perempuan ini bila dilihat dari sisi medis? Sungguh bermanfaat atau tidak, sih?
Untuk mengetahui jawabnya, kami lantas membuat janji Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ia kerap muncul dan urun pendapat terkait praktik sunat perempuan.
Melalui pesan singkat, Ibu Emi mengajak diskusi di kantornya, Jalan Johar Baru, Jakarta Pusat. Percakapan dibuka dengan pertanyaan to the point: bagaimana sebetulnya pemerintah memandang praktik sunat perempuan dari sisi medis?
Dulu, tahun 2006, Kementerian Kesehatan sebetulnya pernah melarang sunat perempuan. Selanjutnya, setelah menerima protes dari sejumlah kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia yang mendesak Kemenkes tidak melarang praktik sunat perempuan karena sunat perempuan di Indonesia dinilai berbeda dengan metode ekstrem female genital mutilation/cutting (FGM/C) yang hendak dihapus PBB, pemerintah melunak.
Larangan sunat perempuan akhirnya dicabut, bahkan kemudian terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2010 yang mengatur tentang praktik sunat perempuan. Permenkes ini memberi izin kepada tenaga medis seperti dokter dan bidan untuk melakukan sunat perempuan, serta mengatur rinci tentang metode sunat perempuan.
Berdasarkan Permenkes itu, sunat dilakukan dengan “menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa (selaput) ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.”
Permenkes baru itu lagi-lagi diprotes. Kali ini oleh aktivis dan sebagian perempuan. Mereka kecewa, karena alih-alih mengedukasi masayarakat tentang bahaya sunat perempuan, pemerintah justru mengeluarkan panduan semacam “cara menyunat perempuan yang baik dan benar” yang berujung pada munculnya paket tindik dan sunat bagi bayi perempuan di sejumlah klinik, puskesmas, dan rumah sakit.
Dinilai kontroversial, Permenkes ini pun akhirnya dicabut pada 2013. Namun, praktik sunat perempuan oleh petugas medis terus berlangsung. Sebab, meski Kementerian Kesehatan mengedukasi pekerja medis bahwa sunat perempuan tak bermanfaat, dokter atau bidan yang menyunat tak akan diberi sanksi karena tak ada regulasi yang mengatur soal itu.
Pada titik ini, sebagian masyarakat lantas bingung. Jadi, sunat perempuan ini sebetulnya boleh atau tidak? Bermanfaat untuk kesehatan atau tidak? Budaya dan ajaran agama yang mesti dijaga atau ditinggalkan tak apa?
“Tenaga kesehatan, baik perawat, bidan, dokter, tidak pernah diajarkan bagaimana melakukan sunat perempuan. Tidak ada di dalam kurikulum, baik kurikulum pendidikan keperawatan, kebidanan, maupun kedokteran. Kecuali sunat laki-laki, itu ada dalam kurikulum. Kalau sunat perempuan nggak ada dalam kurikulum,” kata Ibu Emi.
Sunat perempuan di Indonesia, ujarnya, lebih dipandang sebagai salah satu produk budaya. Karena tradisi yang turun-temurun itulah, permintaan atas sunat perempuan pun tinggi.
Sunat perempuan biasa dilakukan oleh “bidan kampung” dan dukun sunat. Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran soal kebersihan alat-alat yang digunakan untuk menyunat. Apalagi risiko infeksi mengintai bila terjadi kesalahan praktik.
Itu sebabnya, sempat keluar Permenkes Tahun 2010 yang berisi panduan dan aturan sunat perempuan yang kini telah dicabut.
“Demand-nya banyak, tapi di Indonesia nggak ada SOP (standar operasional prosedur). Itu kan sangat berbahaya. Akhirnya sempat dibuat Surat Menteri Kesehatan untuk mengatur, tapi tahun 2014 dicabut lagi,” ujar Ibu Emi.
Nah, jadi sebetulnya sunat perempuan itu bermanfaat dari sisi medis atau tidak, sih?
“Tidak. Dalam konteks kesehatan, sunat perempuan bahkan justru mungkin risikonya yang ada. Bisa infeksi misalnya. Manfaatnya tidak ada,” jawab Ibu Emi.
Hmm, pelik juga. Mungkin pemerintah sulit bersikap karena, sementara sunat perempuan sesungguhnya tak bermanfaat bagi perempuan dari sisi medis, namun adat ini telah berakar secara tradisi, berbalut agama.
“Karena (adat) bukan domain kesehatan, Kementerian Kesehatan tidak pada posisi memberikan pedoman terkait sunat perempuan. Dilematis,” kata Ibu Emi.
Kami mengangguk, paham dengan maksudnya. Untuk mempertegas, kami melontarkan pertanyaan terakhir.
“Kalau untuk dukun atau bidan kampung yang menyunat bayi-bayi dan anak-anak perempuan, jadi apakah ada semacam sertifikat resmi atau legalitas meski semiformal?”
Ibu Emi menjawab tegas dengan kalimat retorik, “Siapa yang akan menyertifikasi? Orang kita nggak punya aturan tentang itu, dan nggak punya (atau diajarkan) keterampilan atau kompetensi untuk itu. Jadi siapa yang akan melatih?”
Kiai Haji Imam Nakha’i, praktisi hukum Islam yang aktif dalam berbagai kajian, mengamini bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari tradisi yang telah ada di berbagai belahan dunia, bahkan jauh sebelum Islam muncul.
Praktik tersebut dilakukan di berbagai negara dengan ragam motif dan bentuk. Di beberapa negara di Afrika, sunat perempuan bahkan dilakukan dengan memotong alat kelamin perempuan (klitoris) hingga habis.
“Metode itu dalam tradisi Islam dikenal sebagai khitan firauni (sunat ala firaun), menggambarkan proses khitan yang kejam dan bisa mematikan syahwat perempuan,” kata Imam Nakha’i.
Justru, ujar Komisioner Komnas Perempuan itu, Islam melarang khitan firauni atau sunat perempuan secara sadis, sebab praktik tersebut menghilangkan hak seksualitas perempuan.
“Islam sebagai agama yang saya yakini rahmat untuk seluruh umat manusia, termasuk kepada perempuan, sesungguhnya ingin mengembalikan hak-hak perempuan, hak-hak untuk menikmati hubungan seks. Maka Islam kemudian melarang praktik khitan firauni,” kata dia.
Soal sunat perempuan sendiri, menurut Imam Nakha’i, tidak ada pernyataan dalam Al-Qur'an dan hadis yang terang-benderang memerintahkan untuk melakukannya. Yang ada malah melarang khitan perempuan jenis keji yang dipraktikkan pada zaman sebelum Islam muncul.
Hal itu contohnya tertuang pada Hadis Riwayat Al Khatib dalam Tarikh 5/327. “Apabila engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit. Jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”
H.R Abu Dawud pun berbunyi, “Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami.”
Soal penafsiran atas sunat perempuan, kata Imam Nakha’i, ulama-ulama memang beda pendapat. Ada yang memandang laki-laki wajib disunat dan perempuan sunah, ada yang menilai sunat laki-laki dan perempuan sama-sama sunah, dan ada yang menganggap sunat laki-laki dan perempuan sama-sama wajib.
Terlepas dari aspek agama, Imam Nakha’i memandang aspek medis harus menjadi pertimbangan yang tak kalah penting untuk menilik pelarangan atau penganjuran sunat perempuan.
“Ada tiga pendapat ulama. Nah, kalau melihat informasi medis, tidak bisa kita katakan wajib. Sebab, bagaimana bisa bilang sunat perempuan wajib jika rekam medisnya membahayakan?” kata Imam Nakha’i.
Perihal sunat perempuan memang tak akan habis diperbincangkan. Pun mungkin tak bisa (atau belum bisa) didapat titik temunya. Sebab, tiap orang memiliki cara pandang masing-masing, yang dalam sejumlah aspek bertolak satu sama lain. (mon)
