Konten dari Pengguna

Syarat dan Prosedur Hukum Jika Kamu Ingin Ganti Nama

Generasi Milenial
Generasi Milenial
21 Mei 2021 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ganti nama (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganti nama (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu bahwa Kusno Sosrodihardjo ganti nama menjadi Soekarno? Yap, Soekarno yang dikenal sebagai Presiden pertama Republik Indonesia ini menjadi salah satu orang yang mengganti namanya.
ADVERTISEMENT
Banyak alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya dan mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?
Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah:
1. Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditandatangani oleh Pemohon (di-copy 2 eks)
ADVERTISEMENT
2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar
6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar
7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)
Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. "Ya betul. (Memuat) Maksud dan tujuan ganti nama," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, dalam pesan singkatnya yang dikutip dari kumparan.
ADVERTISEMENT
Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal.
Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama.
Sidang sendiri biasanya berlangsung singkat, hanya dua kali persidangan. "Sidang permohonan bisa sekali atau dua kali diputus. Tergantung persyaratannya lengkap atau tidak. Seminggu kemudian (setelah putusan), Penetapan bisa diambil," kata Ibnu.
Namun tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim. "Bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan," imbuh Ibnu.
Ia menambahkan untuk biaya sidang penggantian nama itu dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Kisaran biaya pun berbeda-beda mulai dari sekitar Rp 100 ribu ke atas. "Biaya ditanggung pemohon sesuai Skum (kuitansi resmi). Tergantung jauh dekatnya alamat/area yang dipanggil. Tidak diperkenankan menambah biaya selain yang tercantum," ujar Ibnu.
ADVERTISEMENT
Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. (via)