Gelaran Diklat Reklamasi dan Pasca Tambang Angkatan Kedelapan bagi ASN

geominerba
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia sektor Geologi, Mineral, dan Batubara
Konten dari Pengguna
8 Juli 2022 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari geominerba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto: PPSDM Geominerba
zoom-in-whitePerbesar
foto: PPSDM Geominerba
ADVERTISEMENT
Pertambangan merupakan sektor yang mendapat perhatian serius dari pemerintah terkait kegiatan usaha pertambangan yang memberikan kontribusi yang cukup besar bagi masuknya devisa negara. Sisi lain dengan meningkatnya kegiatan usaha pertambangan juga menimbulkan eksploitasi besar-besaran dan mengakibatkan pencemaran serta rusaknya lingkungan.
ADVERTISEMENT
Proses penambangan mau tidak mau akan merubah bentuk dan bentang alam dari sebelumnya. Reklamasi dan pasca tambang adalah salah satu upaya untuk meminimalisir perubahan alam dan lingkungan tersebut, dan memastikan lahan bekas tambang tetap mempunyai manfaat setelah operasi pertambangan selesai.
Sebagai instansi Pemerintah yang bertugas mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sektor geologi, mineral, dan batubara, PPSDM Geominerba Kembali menyelenggarakan Diklat Reklamasi dan Pasca Tambang bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ESDM angkatan kedelapan.
ASN sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang harus kompeten sebagai pengelola kegiatan pertambangan yang memiliki rencana dan kesungguhan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang tepat, sehingga perubahan yang terjadi dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai peruntukannya agar pembangunan berkelanjutan secara ekologi dan sosial ekonomi dapat terwujud. Karena, Pemerintah sebagai regulator terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang untuk keberlanjutan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Diklat yang diikuti oleh sebanyak 22 orang ASN ini diselenggarakan selama lima hari (4-8 Juli 2022) secara online. Dengan materi yang diberikan seperti: Pengenalan Kegiatan Reklamasi, Jaminan Reklamasi, Perencaan Reklamasi, Teknis Reklamasi Umum dan Rekayasa Lahan, Perencanaan Paska Tambang, dan Jaminan Paska Tambang.