Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gelaran Sertifikasi Pengawas Operasional Angkatan Kesepuluh
8 September 2022 21:55 WIB
Tulisan dari geominerba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PPSDM Geominerba kembali menggelar Diklat Sertifikasi bagi industri pertambangan, adalah Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan angkatan sepuluh yang diselenggarakan secara online.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2019 adalah alasan digelarnya diklat ini. Permen ini mengamanahkan perusahaan pemegang IUP eksplorasi ataupun IUP operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai dengan Perundang-undangan.
Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggungjawab oleh dan kepada KTT/PTL, yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. Pengawas ini diwajibkan memiliki kompetensi pelaksanaan inspeksi pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Diklat ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator. Tentu agar para operator ini memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional, khususnya pengawas operasional pertama. Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana PPSDM Geominerba, Ade Hidayat, membuka diklat Senin (8/9/2022) pagi, melalui video conference. Diklat diikuti dua puluh peserta selama lima hari (5-9 September 2022) yang diharapkan dapat memahami delapan aspek yang harus dikuasi sebagai seorang pengawas operasional pertama ini. Delapan aspek dimaksud di antaranya melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, juga melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja. Selain itu juga melaksanakan investigasi kecelakaan, melaksanakan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan analisis keselamatan pekerjaan.
ADVERTISEMENT