Konten dari Pengguna

PPSDM Geominerba dan PT Pamapersada Nusantara Gelar Diklat POU secara Online

geominerba
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia sektor Geologi, Mineral, dan Batubara
2 September 2022 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari geominerba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto: PPSDM Geominerba
zoom-in-whitePerbesar
foto: PPSDM Geominerba
ADVERTISEMENT
Pengakuan kompetensi bagi para pengawas operasional melalui sertifikasi adalah suatu upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan berhak dan dapat diberi tanggung jawab mengelola kegiatan pertambangan dari aspek teknis, keselamatan dan lindungan lingkungan sesuai jenjang yang dipersyaratkan.
ADVERTISEMENT
PPSDM Geominerba dan PT Pamapersada Nusantara bekerja sama mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen puncak agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan dalam jabatan Kepala Teknik Tambang. Melalui penyelenggaraan Diklat Pengawas Operasional Utama.
Pengawas Operasional Utama adalah seseorang yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi level Middle Management. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Operasional Utama adalah memiliki Sertifikat Kelulusan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Utama sebagai tanda / pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk menjabat profesi pengawas operasional utama.
Kepala PPSDM Geominerba Bambang Utoro membuka secara resmi Diklat Pemenuhan bagi Pengawas Operasional Utama pada Pertambangan, Senin (8/8/2022) melalui video conference. Turut dihadiri SHE People Department Head PT Pamapersada Nusantara, Rachmat Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 peserta yang merupakan pegawai PT Pamapersada Nusantara mengikuti diklat yang berlangsung selama empat hari (8-11 Agustus 2022). Dengan materi yang akan dibekali seperti: Pengelola Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Pertambangan, Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai Pengawas Operasional Utama (POU), Pengelolaan Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara, dan Pengevaluasian Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara.