Konten dari Pengguna

UU Kesehatan: Perlindungan Hukum Pasien Yang Memperoleh Vaksin Palsu

Dhyego Geraldy Sibarani
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
9 Oktober 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dhyego Geraldy Sibarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Dhyego Geraldy Sibarani
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dhyego Geraldy Sibarani
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
"Sehat merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh banyak orang dalam menjalankan hidup dan kehidupan setiap orang. Oleh karena itu, setiap orang berusaha untuk menerapkan pola hidup sehat agar mewujudkan kehidupan yang lebih baik."
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mendefinisikan Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Definisi di atas menggambarkan bahwa keadaan sehat merupakan dambaan bagi setiap orang. Maka dari itu, dalam mewujudkan upaya kesehatan setiap orang diberikan hak dan kewajiban untuk turut serta menciptakan keadaan sehat. Upaya kesehatan yang baik tentu dapat diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang mumpuni.
Dalam hal ini, pemerintah turut berperan aktif merealisasikan pelayanan kesehatan secara optimal bagi masyarakat. Salah satunya melalui vaksinasi ataupun imunisasi secara berkala. Upaya preventif yang dilakukan pemerintah adalah bentuk perwujudan tujuan negara yang tertuang secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedua pasal di atas memberikan pemahaman bahwasanya negara bertanggung jawab dalam mewujudkan upaya kesehatan melalui pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan yang terjangkau. Harapannya agar masyarakat dapat menjangkau pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Seperti halnya vaksinasi yang dilakukan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan wabah penyakit. Hal ini tentu memerlukan pengawasan ekstra apabila terjadi kejanggalan dalam penerapannya. Upaya ini tidak terlepas dari beberapa oknum tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang menyalahgunakan vaksin hingga menduplikasikan vaksin dan mengaplikasikannya kepada pasien/konsumen. Melalui jaminan perlindungan hukum, sikap antisipatif terhadap peredaran vaksin palsu dapat memutus rantai peredaran vaksin palsu. Lalu, bagaimana perlindungan terhadap pasien atau konsumen yang memperoleh vaksin palsu? simak, berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Perlindungan Hukum Vaksin Palsu Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan
Berdasarkan Pasal 143 dan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan), menjelaskan tentang izin pendistribusian/pengedaran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Secara garis besar penjelasan kedua pasal ini memberikan pemahaman bahwasanya izin edar terhadap vaksin dinaungi langsung oleh pemerintah pusat hingga daerah, dengan ketentuan berdasarkan Pasal 319 UU Kesehatan menjelaskan harus dilakukan oleh distributor resmi pemerintah dan fasilitas pengelolaan farmasi berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.
Artinya, izin edar alat kesehatan maupun perbekalan kesehatan diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
Pada dasarnya, praktik kefarmasiaan di Indonesia harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ahli di bidangnya berdasarkan Pasal 145 UU Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu tidak sembarang orang dapat melakukan praktik kefarmasian, melainkan hanya orang-orang yang berkompeten saja yang dapat melakukannya. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pada Pasal 436 Ayat 1 UU Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Tentunya pengedaran vaksin palsu menjadi suatu bentuk kelemahan dalam transmisi kefarmasiaan pada lingkup perbekalan kesehatan yang diatur dalam Pasal 138 UU Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Apabila terjadi pelanggaran atas hal tersebut maka dapat diberlakukan sanksi sesuai dengan Pasal 435 UU Kesehatan.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, telah mewujudkan perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperoleh vaksin palsu. Perlunya upaya tegas pemerintah dalam memutus rantai penyebaran vaksin palsu dilakukan melalui pengawasan dan keterbukaan informasi sumber produksi vaksin maupun distributor resmi di Indonesia. Selain mewujudukan pencegahan terhadap penularan penyakit, wawasan masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan turut serta menjadi landasan konkret meujudkan vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.