UU Kesehatan: Perlindungan Hukum Pasien Yang Memperoleh Vaksin Palsu

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dhyego Geraldy Sibarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Sehat merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh banyak orang dalam menjalankan hidup dan kehidupan setiap orang. Oleh karena itu, setiap orang berusaha untuk menerapkan pola hidup sehat agar mewujudkan kehidupan yang lebih baik."
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mendefinisikan Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Definisi di atas menggambarkan bahwa keadaan sehat merupakan dambaan bagi setiap orang. Maka dari itu, dalam mewujudkan upaya kesehatan setiap orang diberikan hak dan kewajiban untuk turut serta menciptakan keadaan sehat. Upaya kesehatan yang baik tentu dapat diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang mumpuni.
Dalam hal ini, pemerintah turut berperan aktif merealisasikan pelayanan kesehatan secara optimal bagi masyarakat. Salah satunya melalui vaksinasi ataupun imunisasi secara berkala. Upaya preventif yang dilakukan pemerintah adalah bentuk perwujudan tujuan negara yang tertuang secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, menyatakan:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Pasal 34 ayat 3 UUD 1945, menjelaskan:
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Kedua pasal di atas memberikan pemahaman bahwasanya negara bertanggung jawab dalam mewujudkan upaya kesehatan melalui pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan yang terjangkau. Harapannya agar masyarakat dapat menjangkau pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Seperti halnya vaksinasi yang dilakukan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan wabah penyakit. Hal ini tentu memerlukan pengawasan ekstra apabila terjadi kejanggalan dalam penerapannya. Upaya ini tidak terlepas dari beberapa oknum tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang menyalahgunakan vaksin hingga menduplikasikan vaksin dan mengaplikasikannya kepada pasien/konsumen. Melalui jaminan perlindungan hukum, sikap antisipatif terhadap peredaran vaksin palsu dapat memutus rantai peredaran vaksin palsu. Lalu, bagaimana perlindungan terhadap pasien atau konsumen yang memperoleh vaksin palsu? simak, berikut penjelasannya.
Perlindungan Hukum Vaksin Palsu Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan
Berdasarkan Pasal 143 dan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan), menjelaskan tentang izin pendistribusian/pengedaran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Secara garis besar penjelasan kedua pasal ini memberikan pemahaman bahwasanya izin edar terhadap vaksin dinaungi langsung oleh pemerintah pusat hingga daerah, dengan ketentuan berdasarkan Pasal 319 UU Kesehatan menjelaskan harus dilakukan oleh distributor resmi pemerintah dan fasilitas pengelolaan farmasi berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.
Artinya, izin edar alat kesehatan maupun perbekalan kesehatan diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
Pada dasarnya, praktik kefarmasiaan di Indonesia harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ahli di bidangnya berdasarkan Pasal 145 UU Kesehatan.
Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, menerangkan:
(1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
(3) Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian.
(4) Ketentuan mengenai praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Maka dari itu tidak sembarang orang dapat melakukan praktik kefarmasian, melainkan hanya orang-orang yang berkompeten saja yang dapat melakukannya. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pada Pasal 436 Ayat 1 UU Kesehatan.
Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, menerangkan:
"Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Tentunya pengedaran vaksin palsu menjadi suatu bentuk kelemahan dalam transmisi kefarmasiaan pada lingkup perbekalan kesehatan yang diatur dalam Pasal 138 UU Kesehatan.
Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, menjelaskan:
(1) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
(3) Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu.
(4) Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terjadi pelanggaran atas hal tersebut maka dapat diberlakukan sanksi sesuai dengan Pasal 435 UU Kesehatan.
Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, menegaskan:
"Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah)."
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, telah mewujudkan perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperoleh vaksin palsu. Perlunya upaya tegas pemerintah dalam memutus rantai penyebaran vaksin palsu dilakukan melalui pengawasan dan keterbukaan informasi sumber produksi vaksin maupun distributor resmi di Indonesia. Selain mewujudukan pencegahan terhadap penularan penyakit, wawasan masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan turut serta menjadi landasan konkret meujudkan vaksinasi.
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
