Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Pemerintah Daerah dalam Mencegah Konflik
6 Maret 2018 14:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Gerry Katon Mahendra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peristiwa konflik memiliki dampak yang sangat buruk bagi kemajemukan masyarakat yang selama ini dipupuk dan dirawat bersama. Dampak buruk akan semakin terasa apabila pemerintah, baik pusat maupun daerah melakukan pembiaran sehingga dampak konflik sangat mungkin untuk semakin meluas. Masyarakat tentu tidak ingin pembiaran terhadap konflik kemudian berpotensi membuka luka-luka lama yang dulu pernah dialami saudara kita di Poso, Sampit, dan Maluku. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital guna meredam atau bahkan meminimalisir bibit-bibit konflik, khususnya konflik horizontal yang pada umumnya mengatasnamakan etnis, golongan, maupun agama.
ADVERTISEMENT
Peran pemerintah daerah tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai ketentuan mengenai pencegahan dini konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan militer, pemulihan pasca konflik, peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan konflik, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi konflik.
Mencegah Lebih Baik dari Mengobati
Upaya pencegahan menjadi hal yang sangat mendasar dan penting ditekankan dalam upaya manajemen konflik horizontal yang dilakukan pemerintah daerah. Upaya pencegahan konflik yang dilakukan dengan terstruktur, mendalam dan konsisten tentu akan membuat akar konflik mati dan potensi-potensi konflik tidak muncul kepermukaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 hingga pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, upaya pencegahan konflik dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya membangun sistem peringatan dini konflik, penguatan kerukunan umat beragama, pendidikan bela Negara dan wawasan kebangsaan dan juga pemetaan wilayah konflik melalui penelitian yang komprehensif guna membabat habis akar konflik.
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah juga dalam hal ini harus mulai merubah paradigma pencegahan konflik, bahwa upaya pencegahan konflik tidak dapat dilakukan dengan cara reaktif terhadap kasus konflik yang sedang terjadi dan cenderung “jalan sendiri”. Pemerintah harus mampu merangkul berbagai kalangan, baik masyarakat, aparat kepolisian dan militer, organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan guna mendapatkan masukan-masukan dalam setiap upaya pencegahan konflik karena merekalah yang pada umumnya berada pada ranah akar rumput (grassroot) dan memahami akar konflik. Pemerintah juga harus menyadarkan berbagai golongan tersebut bahwa semua golongan tersebut memiliki potensi yang sama besarnya untuk mengalami konflik sosial.
Dengan adanya kesadaran tersebut diharapkan satu dengan lainnya bahu membahu mencegah timbulnya konflik sejak dini. Pencegahan konflik yang terstruktur, konsisten, dan aktif merangkul berbagai kalangan tersebut nantinya diharapkan mampu menghasilkan upaya pencegahan konflik yang tepat sasaran sehingga mampu memutus rantai ledakan konflik face to face antar kelompok yang banyak menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi. Pencegahan konflik yang tepat sasaran juga pada akhirnya akan lebih menjamin rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat.
ADVERTISEMENT