Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kesalahan Pemilik Mobil dalam Menangani Ban Serep
26 Maret 2017 11:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Keberadaan ban serep sering terlupakan. Pengendara baru ingat ketika dibutuhkan. Padahal, karet bundar ini menjadi penolong ketika mengalami insiden pecah ban atau bocor di jalan.
ADVERTISEMENT
Ketersediaan ban di mobil diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Di mana, setiap mobil yang beredar di Indonesia harus menyertakan ban serep. Diterangkan dalam pasal 47, ban serep punya dua jenis; ban dengan ukuran yang sama seperti ban utama dan ban yang tapak lebih kecil namun diameternya sama.
Ban serep yang ukurannya sama dengan ban utama, tentu saja lebih fleksibel dan bisa digunakan untuk jarak jauh. Tetapi, ban serep full size perlu pendapat penanganan dan dirotasi setiap 10.000 km agar keausan pada tapak ban bisa sama seperti ban utama.
Nyatanya, sebagaimana diutarakan Technical Support Auto2000 Agus Mustafa, merotasi ban serep dengan ban utama jarang dilakukan pemilik mobil. Dia pun sering menemukan ban serep yang kondisinya masih seperti baru. "Itu salah kaprah di kalangan umum. Jadi kebanggan dan dijadikan nilai tambah kalau mobilnya mau dijual," katanya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (26/3).
ADVERTISEMENT
Nah, untuk ban serep yang ukurannya beda dengan ban utama biasa dikenal dengan temporary. Ban jenis ini menjadi solusi pabrikan untuk penghematan ruang, biaya, juga beban. Biasanya, mobil-mobil kecil (compact car) yang ruang bagasinya terbatas menggunakan jenis ini, contohnya Volkswagen Polo.
Ban serep jenis ini hanya disarankan untuk penggunaan jarak dekat. Sebab, ban temporary punya batas kecepatan yakni kurang lebih 80 km/jam. Sehingga, bila digunakan dalam waktu lama dan melaju di atas kecepatan tersebut, laju kendaraan tidak stabil dan membahayakan keselamatan.
Perawatan
Sementara itu, perawatan ban serep sendiri sebenarnya sangat mudah. Cek tiap tiga bulan sekali dengan memperhatikan umur ban dan tekanan angin.
Umur ban serep bisa diketahui dengan melihat simbol pada ban. Contoh, bila tertulis Y3416, artinya ban diproduksi pada pekan ke-34 tahun 2016 dan masih aman digunakan. Idealnya, umur ban tak boleh melebihi empat tahun. Sebab, makin lama kinerja dari karet ban akan menurun.
Selain itu, cek juga angin pada ban serep. Pastikan tekanannya berada di antara 32-35 psi sehingga karet pada ban tidak mudah getas dan retak.
ADVERTISEMENT
Tanpa ban serep
Meski jadi peralatan wajib, sejumlah mobil premium ternyata tidak menyertakan menyertakan ban serep. Sebagai pengganti mereka menggunakan jenis RFT (Run Flat Tyre). Mobil yang menggunakan ban jenis ini salah satunya adalah Mercedes-Benz S600 Guard.
Ban RFT sendiri dikembangkan dengan konstruksi yang memungkinan ban tetap berfungsi tanpa adanya tekanan udara di dalam ban. Demikian dikutip dari laman Bridgestone Indonesia.
Dalam kondisi kempes bahkan dengan tekanan nol, ban RFT buatan Bridgestone diklaim aman digunakan berkendara dengan jarak sejauh 80 kilometer dengan kecepatan maksimum 80 km per jam.
Dengan menerapkan teknologi ban RFT, pabrikan mobil tentu saja mendapat keuntungan untuk memberikan ruang yang lebih lapang pada kendaraan dan mengurangi bobot.
ADVERTISEMENT