Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hubungan Antara Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia
25 Desember 2020 11:15 WIB
Tulisan dari Galih prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Antara Hak Asasi Manusia dan demokrasi memiliki hubungan yang sangat erat. HAM tidak mungkin eksis di suatu negara yang bersifat totaliter ( tidak demokratis ), namun sebaliknya negara yang demokratis pastilah menjamin eksistensi HAM. Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila menghormati dan melindungi HAM. Kondisi yang dibutuhkan untuk merealisasikan tegaknya HAM adalah adanya nilai demokratis di dalam kerangka negara hukum ( rule of law state ). Konsep negara hukum dapat dianggap mewakili model negara demokrasi. Implementasi dari negara yang demokratis diaktualisasikan melalui sistem pemerintahan yang. berdasarkan atas perwakilan ( representative government) yang merupakan refleksi dari demokrasi tidak langsung. Menurut Julius Stahl dan A.V.Dicey suatu negara hukum haruslah memenuhi beberapa unsur penting, salah satu unsur tersebut antara lain yaitu adanya jaminan atas HAM. Dengan demikian untuk disebut sebagai negara hukum harus terdapat perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal Rosana. Ellya. 2016. Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarki tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Supremasi konstitusi tersebut merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Negara dalam merealisasikan hak asas warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,karena jika negara ataupun masyarakat ada yang melanggar hak asasi maka ada sesuatu kekuatan yang nantinya dapat digunakan sebagai alat untuk menuntut terhadap pelanggaran hak asasi tersebut, yaitu sanksi yang tegas yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan adanya prinsip demokrasi dan pengakuan serta perlindungan hak asasi manusia merupakan bukti bahwa negara Indonesia menganut prinsip negara hukum. Ibarat sekeping uang, maka prinsip demokrasi merupakan merupakan salah satu sisi dari mata uang tersebut dan prinsip negara hukum merupakan sisi sebelahnya. Keduanya memiliki hubungan yang saling bergantung karena demokrasi tidak akan terlaksana tanpa negara hukum dan negara hukum tidak akan tegak tanpa adanya demokrasi. Begiitu juga adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia atau hak asasi warga negara oleh Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bahwa negara Indonesia menganut negara hukum dan demokratis, sebab secara sosio-legal dan sosio-kultural adanya konstitusi itu merupakan konsekuensi dari penerimaan prinsip negara hukum dan demokrasi.
ADVERTISEMENT
Kemudian Negara berkewajiban untuk mengeluarkan peraturan perundangan dan instrumen hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau pun kelompok tertentu.Negara juga tidak diperkenankan mencampuri atau mnenghalanghalangi segala upaya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pemenuhan hak asasinya.dan Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa dikrenakan Hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuas, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang.
ADVERTISEMENT